Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dokter dan RS Diminta Tunda Layanan Umum Kecuali Darurat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Para dokter dan tenaga kesehatan disarankan untuk melakukan pelayanan pengobatan umum jarak jauh atau secara online lewat telemedicine untuk menghindari dampak penularan Covid-19. Sebab banyak dokter meninggal dunia justru yang berada di garis depan pelayanan, bukan mereka yang langsung menangani pasien Covid-19 di ruang isolasi. Dokter-dokter di layanan umum tertular dari pasien saat berobat rutin.

Terkait kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Bambang Wibowo mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali darurat. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadiskes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia. Adanya imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:  Menteri Siti Nurbaya, Selama Ini Masyarakat Adat Tidak punya Tempat

"Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit," katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/4).

Imbauan tersebut berisi antara lain:
1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
4. Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
5. Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten atau kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca Juga:  Puskesmas Kampar Kiri Tengah Tutup Satu Tenaga Kesehatan Positif Covid-19

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Para dokter dan tenaga kesehatan disarankan untuk melakukan pelayanan pengobatan umum jarak jauh atau secara online lewat telemedicine untuk menghindari dampak penularan Covid-19. Sebab banyak dokter meninggal dunia justru yang berada di garis depan pelayanan, bukan mereka yang langsung menangani pasien Covid-19 di ruang isolasi. Dokter-dokter di layanan umum tertular dari pasien saat berobat rutin.

Terkait kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Bambang Wibowo mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali darurat. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

- Advertisement -

Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadiskes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia. Adanya imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:  Pencipta Gunting DNA Menangkan Nobel Kimia

"Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit," katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/4).

- Advertisement -

Imbauan tersebut berisi antara lain:
1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
4. Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
5. Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten atau kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca Juga:  Menggembirakan, Zapin Banyak Digemari Anak Muda

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari