Kamis, 19 Maret 2026
- Advertisement -

Mahkamah Konstitusi Meniadakan Sidang hingga 31 Maret 2020

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyebaran virus korona di Indonesia kian masif. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlas pasien yang positif. Kendati demikian, keberhasilan penanganan juga menunjukkan grafik yang cukup membaik. Oleh karena itu, dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020.

“MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/3).

Nantinya, setelah 31 Maret 2020, Mahkamah Konstitusi akan melakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya.

Imbas dari kebijakan ini, sejumlha persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sidang perkara yang masih berjalan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.

Baca Juga:  Empat Saksi Kembali Sudutkan Yan Prana

Pada hari Senin (16/3), dalam sidang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengumumkan sidang itu tidak dapat dilanjutkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional,” kata Anwar Usman.

Sedianya sidang itu diagendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dkk.

Pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam. Hingga Minggu (15/3) siang, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia dinyatakan sebanyak 117 orang dengan korban meninggal 5 orang dan jumlah yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak.

Baca Juga:  Vicky Shu Bentuk Tubuh yang Belum Ideal

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyebaran virus korona di Indonesia kian masif. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlas pasien yang positif. Kendati demikian, keberhasilan penanganan juga menunjukkan grafik yang cukup membaik. Oleh karena itu, dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020.

“MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/3).

Nantinya, setelah 31 Maret 2020, Mahkamah Konstitusi akan melakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya.

Imbas dari kebijakan ini, sejumlha persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sidang perkara yang masih berjalan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.

Baca Juga:  Vaksin Moderna dan AstraZeneca Tiba, Pemerintah Pastikan Stok Aman

Pada hari Senin (16/3), dalam sidang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengumumkan sidang itu tidak dapat dilanjutkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

- Advertisement -

“Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional,” kata Anwar Usman.

Sedianya sidang itu diagendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dkk.

- Advertisement -

Pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam. Hingga Minggu (15/3) siang, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia dinyatakan sebanyak 117 orang dengan korban meninggal 5 orang dan jumlah yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak.

Baca Juga:  Wiranto Sebut Karhutla di Riau Tidak Separah yang Dikabarkan Media

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyebaran virus korona di Indonesia kian masif. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlas pasien yang positif. Kendati demikian, keberhasilan penanganan juga menunjukkan grafik yang cukup membaik. Oleh karena itu, dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret 2020.

“MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/3).

Nantinya, setelah 31 Maret 2020, Mahkamah Konstitusi akan melakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya.

Imbas dari kebijakan ini, sejumlha persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sidang perkara yang masih berjalan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.

Baca Juga:  Vicky Shu Bentuk Tubuh yang Belum Ideal

Pada hari Senin (16/3), dalam sidang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengumumkan sidang itu tidak dapat dilanjutkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional,” kata Anwar Usman.

Sedianya sidang itu diagendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dkk.

Pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam. Hingga Minggu (15/3) siang, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia dinyatakan sebanyak 117 orang dengan korban meninggal 5 orang dan jumlah yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak.

Baca Juga:  Wiranto Sebut Karhutla di Riau Tidak Separah yang Dikabarkan Media

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari