Kemendagri Larang Pejabat Pemda ke Luar Negeri
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pemerintah pusat melarang jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri menyusul merebaknya virus Corona. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2400/SJ yang ditandatangani pada 13 Maret 2020.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, jajaran pemda harus fokus di wilayahnya masing-masing. Selain itu, bepergian ke luar negeri sangat berisiko. Selain rawan tertular, yang bersangkutan bisa saja tidak bisa pulang dalam waktu dekat.
’’Jangan sampai nanti tertular di luar negeri. Sudah asyik-asyik di luar negeri, lockdown, tidak bisa balik,’’ kata Tito dalam keterangan tertulis kemarin (15/3).
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menambahkan, instruksi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kemendagri sebagai pembina serta pengawas pemerintahan daerah. ’’Telah dikirim ke seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia,’’ ujarnya saat dihubungi.
Kasto menjelaskan, larangan tersebut tidak bersifat mutlak tanpa toleransi. Untuk alasan yang masuk kategori sangat penting, izin keluar negeri akan tetap diberikan. Jika hanya studi banding, promosi wisata, hingga menjadi pembicara seminar atau training, Kemendagri tidak akan memberikan izin.
Saat ditanya soal hal-hal apa saja yang masuk kategori superpenting, Kasto tidak menjawab secara tegas. Dia menyebut bergantung kasusnya.
Dengan demikian, lanjut dia, saat memproses perizinan, Kemendagri akan mendalami lebih dulu. Jika masuk kategori tidak penting, izin otomatis tidak akan diberikan. Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, kepala daerah, DPRD, hingga pejabat daerah harus mengantongi izin Mendagri saat bertugas ke luar negeri.
Lantas, bagaimana dengan kunjungan ke daerah lain yang positif terpapar Corona? Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, sejauh ini belum ada perubahan. Di level nasional belum ada kebijakan untuk menutup satu wilayah mana pun. ’’Jadi, sesuai isi surat (edaran) saja dulu,’’ paparnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina