KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar mengamankan dua pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dua orang datang dari luar wilayah Kampar ini ditangkap ketika masih berada di dalam Kota Bangkinang, Selasa (14/1).
Dua pria ini NF alias YY (37) warga Semunai Pinggir Kabupaten Bengkalis dan JA alias AN (49) warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri menjelaskan, keduanya kedapatan setidaknya membawa 4.000 liter solar subsidi. Minyak yang akhirnya menjadi barang bukti itu dibawa dengan mobil jenis carry dan mobil box.
"Satu ditangkap membawa 1 unit mobil dengan nomor polisi BK 9912 CM dengan muatan 2 buah baby tank berisi 2.000 liter. Lalu satu lagi membawa mobil box dengan nomor polisi BM 9220 LA bermuatan 1 buah tangki modifikasi berisi 2.000," sebut Fajri.
Lanjut Fajri, kasus ini bermula dari kegiatan patroli yang dilakukan anggota Opsnal Satreskrim Polres Kampar di dalam Kota Bangkinang. Saat itu, anggotanya melihat dua mobil yang mencurigakan membawa angkutan minyak. Dua mobil tersebut bermuatan berat tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman.
"Ketika dihentikan petugas dan diperiksa depan kantor BPN Kabupaten Kampar, didapati mobil tersebut mengangkut bahan bakar minyak jenis solar. Lalu saat diminta menunjukkan izin pengangkutannya, sopir tidak dapat menunjukkan surat apapun kepada petugas," sebut Fajri.
Berdasarkan pengakuan sopir ini, bahwa solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Salo. Atas temuan tersebut Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pengangkut BBM illegal ini beserta mobil dan muatannya ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
Terkait keterlibatan SPBU di Salo tersebut, Fajri mengaku masih melakukan penyelidikan.(end)
KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar mengamankan dua pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dua orang datang dari luar wilayah Kampar ini ditangkap ketika masih berada di dalam Kota Bangkinang, Selasa (14/1).
Dua pria ini NF alias YY (37) warga Semunai Pinggir Kabupaten Bengkalis dan JA alias AN (49) warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri menjelaskan, keduanya kedapatan setidaknya membawa 4.000 liter solar subsidi. Minyak yang akhirnya menjadi barang bukti itu dibawa dengan mobil jenis carry dan mobil box.
- Advertisement -
"Satu ditangkap membawa 1 unit mobil dengan nomor polisi BK 9912 CM dengan muatan 2 buah baby tank berisi 2.000 liter. Lalu satu lagi membawa mobil box dengan nomor polisi BM 9220 LA bermuatan 1 buah tangki modifikasi berisi 2.000," sebut Fajri.
Lanjut Fajri, kasus ini bermula dari kegiatan patroli yang dilakukan anggota Opsnal Satreskrim Polres Kampar di dalam Kota Bangkinang. Saat itu, anggotanya melihat dua mobil yang mencurigakan membawa angkutan minyak. Dua mobil tersebut bermuatan berat tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman.
- Advertisement -
"Ketika dihentikan petugas dan diperiksa depan kantor BPN Kabupaten Kampar, didapati mobil tersebut mengangkut bahan bakar minyak jenis solar. Lalu saat diminta menunjukkan izin pengangkutannya, sopir tidak dapat menunjukkan surat apapun kepada petugas," sebut Fajri.
Berdasarkan pengakuan sopir ini, bahwa solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Salo. Atas temuan tersebut Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pengangkut BBM illegal ini beserta mobil dan muatannya ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
Terkait keterlibatan SPBU di Salo tersebut, Fajri mengaku masih melakukan penyelidikan.(end)