Minggu, 7 Juli 2024

Baru 115 Daerah Mulai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menurut catatan Kementerian Kesehatan, hingga kemarin baru ada 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut. Jumlah sasarannya sekitar 8,9 juta jiwa. Padahal pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6–11 tahun sudah resmi dimulai, Rabu (14/12/2021).

Pada tahap pertama, vaksinasi anak dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan lansia di atas 60 persen.

- Advertisement -

”Sasaran vaksinasi (seluruhnya) sekitar 26,5 juta anak,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono saat kickoff vaksinasi anak usia 6–11 tahun di SDN Cempaka Putih 03, Jakarta.

Ke-19 provinsi itu adalah Bali, Banten, Bengkulu, Jogjakarta, Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Namun, tidak diperinci 115 kabupaten/kota tersebut.

Untuk menyelesaikan vaksinasi anak usia 6–11 tahun, dibutuhkan sekitar 58,7 juta dosis vaksin. Saat ini Kemenkes telah menyiapkan 6,4 juta dosis vaksin untuk bulan ini dan Januari. ”Vaksin Sinovac digunakan karena memiliki KIPI yang kecil,” jelas Dante.

- Advertisement -

Kemarin Dante turut menyuntik vaksin Covid-19 kepada salah seorang siswa di SDN Cempaka Putih 03, Jakarta. Selain di SDN Cempaka Putih 03, lokasi yang digunakan untuk memulai vaksinasi anak, antara lain, SDN Depok 01 dan SDN Rawa Buntu 03. Sasaran yang divaksin 1.175 anak.

Dante berharap pelaksanaan vaksinasi anak usia 6–11 tahun tersebut bisa mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Mereka yang sudah divaksin dapat terlindungi.

Spesialis penyakit dalam itu menegaskan bahwa target vaksinasi Covid-19 bukan mengejar herd immunity. Melainkan herd population. Dante menyatakan, 70 persen populasi vaksinasi di Indonesia dapat diimunisasi tahap pertama pada akhir tahun ini.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut datang memberikan semangat kepada anak-anak yang akan divaksin Covid-19 di SDN Depok 01, Jawa Barat. Di sana 397 anak usia 6–11 tahun disuntik vaksin.

Muhadjir menjelaskan, vaksinasi anak usia 6–11 tahun akan diberikan dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum vaksinasi, anak harus menjalani skrining.

Baca Juga:  KPK Eksekusi Penyuap Wali Kota Medan ke Rutan Tanjung Gusta

”Vaksin ini sudah mendapatkan status EUA dari BPOM dan BPOM sudah mengkaji sangat lama. Jadi, insyaallah aman,” ungkapnya.

”Vaksinasi ini penting karena anak merupakan mata rantai dari herd immunity. Karena kalau anak-anak ini sudah divaksin, terlindungi, kakek-neneknya, yang dekat dengan yang bersangkutan juga lebih aman,” papar mantan Mendikbud tersebut.

Dia melanjutkan, vaksinasi tersebut merupakan langkah pemerintah guna melindungi anak dari Covid-19. Selain itu, bisa meningkatkan rasa percaya diri orangtua ketika anak akan memulai PTM di sekolah.

Di tempat yang sama, Kezia Anggraini, siswi kelas 3-A SDN Depok 01, menceritakan, sebelum divaksin, dirinya diwawancara petugas kesehatan terkait dengan status kesehatannya. Misalnya, ada riwayat penyakit dan pengalaman pernah dirawat di RS atau tidak.

”Teman-teman jangan takut divaksin, nggak sakit kok,” tuturnya.

Sementara itu, Kemendikbudristek belum berbicara banyak terkait dengan wacana PTM 100 persen setelah vaksinasi anak usia 6–11 tahun. Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto hanya menyatakan bahwa saat ini tengah dibahas SKB (surat keputusan bersama) 4 menteri terbaru tentang panduan pembelajaran di masa pandemi.

”Mohon ditunggu saja SKB-nya nanti,” ujarnya.

Terpisah, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menolak wacana PTM dengan kapasitas 100 persen tahun depan. Menurut dia, meski saat ini positivity rate sangat rendah dan jumlah sekolah yang menyelenggarakan PTM hampir 90 persen, klaster sekolah masih terjadi. Hingga November 2021, tercatat klaster sekolah terjadi di 25 daerah. Hal itu terjadi lantaran masih banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes), baik di sekolah saat pembelajaran maupun seusai kegiatan PTM.

”Karena itu, P2G melihat penerapan PTM 100 persen agaknya belum tepat,” katanya.

Selain itu, vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa belum tuntas. Apalagi, siswa SD yang berusia 6–11 tahun baru mulai menjalani vaksinasi Covid-19. Artinya, belum ada perlindungan maksimal untuk mereka. Belum lagi adanya varian Omicron yang saat ini geger di sejumlah negara.

”Berdasar pengalaman vaksinasi anak usia 12–17 tahun, ini nggak akan kekejar awal tahun. Sekarang yang 12–17 tahun saja baru di angka 80 persen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mantan Pelari Nasional Meninggal dalam Lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai

Satriwan meminta pemerintah tidak terburu-buru. Sebaliknya, harus ada pengawasan ketat oleh pemda terlebih dulu terkait dengan prokes di sekolah maupun wilayahnya. Kalaupun ingin menambah kapasitas PTM, lanjut dia, sebaiknya penerapannya bertahap. Misalnya, jika sebelumnya siswa masuk sekali dalam seminggu, bisa dibuat dua kali seminggu. Kemudian dievaluasi. Bila memang tak ada masalah yang muncul, kapasitas bisa dinaikkan lagi hingga 75 persen, bahkan 100 persen.

Aturan Karantina

Pada bagian lain, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat, terutama para orang kaya, agar tidak berlibur ke luar negeri. Dia berharap kalangan masyarakat menengah ke atas itu menghabiskan waktu liburan di dalam negeri saja.

”Kalau ingin liburan, liburanlah di Indonesia saja. Buang uangnya di Indonesia supaya perekonomian kita pulih,” katanya.

Menurut dia, menjelang momen akhir tahun, biasanya banyak warga yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, dengan ancaman kasus Omicron dan pembatasan perjalanan, diharapkan kondisi itu justru menjadi peluang agar ekonomi di Indonesia bisa bergeliat.

”Biasanya Desember pertengahan mereka nggak ada di sini. Tapi, diminta presiden liburan di Indonesia saja,” jelas Ani.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan beberapa ketentuan khusus dalam aturan karantina setelah pulang dari luar negeri.

”Perlu ditekankan bahwa pihak yang diberi izin kesempatan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat setingkat eselon I ke atas,” katanya.

Dengan catatan, pejabat setingkat eselon I ke atas itu baru pulang menjalankan tugas kedinasan. Ketentuan tersebut berlaku secara individual untuk pejabat yang bersangkutan. Pejabat yang tidak memenuhi ketentuan dan syarat karantina di fasilitas mandiri bisa menggunakan karantina terpusat milik pemerintah.

Ketentuan keringanan atau diskresi karantina juga berlaku untuk warga negara asing (WNA). Di antaranya, WNA yang mengantongi visa diplomatik. Kemudian, pejabat setingkat menteri ke atas yang melakukan kunjungan dinas. Juga para delegasi G20.

WNI yang baru pulang dari luar negeri juga bisa mendapatkan keringanan atau diskresi aturan karantina. Di antaranya, alasan kesehatan dan membutuhkan penanganan khusus serta bisa mengancam jiwa. Kemudian, WNI yang berduka karena keluarga intinya meninggal.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menurut catatan Kementerian Kesehatan, hingga kemarin baru ada 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut. Jumlah sasarannya sekitar 8,9 juta jiwa. Padahal pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6–11 tahun sudah resmi dimulai, Rabu (14/12/2021).

Pada tahap pertama, vaksinasi anak dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan lansia di atas 60 persen.

”Sasaran vaksinasi (seluruhnya) sekitar 26,5 juta anak,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono saat kickoff vaksinasi anak usia 6–11 tahun di SDN Cempaka Putih 03, Jakarta.

Ke-19 provinsi itu adalah Bali, Banten, Bengkulu, Jogjakarta, Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Namun, tidak diperinci 115 kabupaten/kota tersebut.

Untuk menyelesaikan vaksinasi anak usia 6–11 tahun, dibutuhkan sekitar 58,7 juta dosis vaksin. Saat ini Kemenkes telah menyiapkan 6,4 juta dosis vaksin untuk bulan ini dan Januari. ”Vaksin Sinovac digunakan karena memiliki KIPI yang kecil,” jelas Dante.

Kemarin Dante turut menyuntik vaksin Covid-19 kepada salah seorang siswa di SDN Cempaka Putih 03, Jakarta. Selain di SDN Cempaka Putih 03, lokasi yang digunakan untuk memulai vaksinasi anak, antara lain, SDN Depok 01 dan SDN Rawa Buntu 03. Sasaran yang divaksin 1.175 anak.

Dante berharap pelaksanaan vaksinasi anak usia 6–11 tahun tersebut bisa mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Mereka yang sudah divaksin dapat terlindungi.

Spesialis penyakit dalam itu menegaskan bahwa target vaksinasi Covid-19 bukan mengejar herd immunity. Melainkan herd population. Dante menyatakan, 70 persen populasi vaksinasi di Indonesia dapat diimunisasi tahap pertama pada akhir tahun ini.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut datang memberikan semangat kepada anak-anak yang akan divaksin Covid-19 di SDN Depok 01, Jawa Barat. Di sana 397 anak usia 6–11 tahun disuntik vaksin.

Muhadjir menjelaskan, vaksinasi anak usia 6–11 tahun akan diberikan dua kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum vaksinasi, anak harus menjalani skrining.

Baca Juga:  Jokowi: Jangan Ada yang Tepuk Tangan

”Vaksin ini sudah mendapatkan status EUA dari BPOM dan BPOM sudah mengkaji sangat lama. Jadi, insyaallah aman,” ungkapnya.

”Vaksinasi ini penting karena anak merupakan mata rantai dari herd immunity. Karena kalau anak-anak ini sudah divaksin, terlindungi, kakek-neneknya, yang dekat dengan yang bersangkutan juga lebih aman,” papar mantan Mendikbud tersebut.

Dia melanjutkan, vaksinasi tersebut merupakan langkah pemerintah guna melindungi anak dari Covid-19. Selain itu, bisa meningkatkan rasa percaya diri orangtua ketika anak akan memulai PTM di sekolah.

Di tempat yang sama, Kezia Anggraini, siswi kelas 3-A SDN Depok 01, menceritakan, sebelum divaksin, dirinya diwawancara petugas kesehatan terkait dengan status kesehatannya. Misalnya, ada riwayat penyakit dan pengalaman pernah dirawat di RS atau tidak.

”Teman-teman jangan takut divaksin, nggak sakit kok,” tuturnya.

Sementara itu, Kemendikbudristek belum berbicara banyak terkait dengan wacana PTM 100 persen setelah vaksinasi anak usia 6–11 tahun. Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto hanya menyatakan bahwa saat ini tengah dibahas SKB (surat keputusan bersama) 4 menteri terbaru tentang panduan pembelajaran di masa pandemi.

”Mohon ditunggu saja SKB-nya nanti,” ujarnya.

Terpisah, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menolak wacana PTM dengan kapasitas 100 persen tahun depan. Menurut dia, meski saat ini positivity rate sangat rendah dan jumlah sekolah yang menyelenggarakan PTM hampir 90 persen, klaster sekolah masih terjadi. Hingga November 2021, tercatat klaster sekolah terjadi di 25 daerah. Hal itu terjadi lantaran masih banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes), baik di sekolah saat pembelajaran maupun seusai kegiatan PTM.

”Karena itu, P2G melihat penerapan PTM 100 persen agaknya belum tepat,” katanya.

Selain itu, vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa belum tuntas. Apalagi, siswa SD yang berusia 6–11 tahun baru mulai menjalani vaksinasi Covid-19. Artinya, belum ada perlindungan maksimal untuk mereka. Belum lagi adanya varian Omicron yang saat ini geger di sejumlah negara.

”Berdasar pengalaman vaksinasi anak usia 12–17 tahun, ini nggak akan kekejar awal tahun. Sekarang yang 12–17 tahun saja baru di angka 80 persen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jadwal Pemberangkatan JCH dari Madinah ke Makkah Diperlonggar

Satriwan meminta pemerintah tidak terburu-buru. Sebaliknya, harus ada pengawasan ketat oleh pemda terlebih dulu terkait dengan prokes di sekolah maupun wilayahnya. Kalaupun ingin menambah kapasitas PTM, lanjut dia, sebaiknya penerapannya bertahap. Misalnya, jika sebelumnya siswa masuk sekali dalam seminggu, bisa dibuat dua kali seminggu. Kemudian dievaluasi. Bila memang tak ada masalah yang muncul, kapasitas bisa dinaikkan lagi hingga 75 persen, bahkan 100 persen.

Aturan Karantina

Pada bagian lain, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat, terutama para orang kaya, agar tidak berlibur ke luar negeri. Dia berharap kalangan masyarakat menengah ke atas itu menghabiskan waktu liburan di dalam negeri saja.

”Kalau ingin liburan, liburanlah di Indonesia saja. Buang uangnya di Indonesia supaya perekonomian kita pulih,” katanya.

Menurut dia, menjelang momen akhir tahun, biasanya banyak warga yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, dengan ancaman kasus Omicron dan pembatasan perjalanan, diharapkan kondisi itu justru menjadi peluang agar ekonomi di Indonesia bisa bergeliat.

”Biasanya Desember pertengahan mereka nggak ada di sini. Tapi, diminta presiden liburan di Indonesia saja,” jelas Ani.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan beberapa ketentuan khusus dalam aturan karantina setelah pulang dari luar negeri.

”Perlu ditekankan bahwa pihak yang diberi izin kesempatan karantina di fasilitas mandiri adalah pejabat setingkat eselon I ke atas,” katanya.

Dengan catatan, pejabat setingkat eselon I ke atas itu baru pulang menjalankan tugas kedinasan. Ketentuan tersebut berlaku secara individual untuk pejabat yang bersangkutan. Pejabat yang tidak memenuhi ketentuan dan syarat karantina di fasilitas mandiri bisa menggunakan karantina terpusat milik pemerintah.

Ketentuan keringanan atau diskresi karantina juga berlaku untuk warga negara asing (WNA). Di antaranya, WNA yang mengantongi visa diplomatik. Kemudian, pejabat setingkat menteri ke atas yang melakukan kunjungan dinas. Juga para delegasi G20.

WNI yang baru pulang dari luar negeri juga bisa mendapatkan keringanan atau diskresi aturan karantina. Di antaranya, alasan kesehatan dan membutuhkan penanganan khusus serta bisa mengancam jiwa. Kemudian, WNI yang berduka karena keluarga intinya meninggal.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari