JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk menyeret Jepang ke pengadilan internasional. Itu terkait keputusannya membuang air limbah nuklir dari pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi yang rusak ke Samudra Pasifik. Hal itu diungkapkan kantor kepresidenan Korsel Blue House pada Rabu (14/4).
Melalui taklimat pers, Juru Bicara Blue House Kang Min-seok menyampaikan bahwa dalam pertemuan internal, Presiden Moon Jae-in menginstruksikan kepada para sekretarisnya untuk aktif meninjau cara menggugat Jepang ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) terkait keputusan Tokyo membuang air terkontaminasi radioaktif ke laut.
"Peninjauan termasuk upaya mencari putusan sementara dari pengadilan internasional," ujar Kang.
Instruksi ini disampaikan sebelum Moon menemui Koichi Aiboshi, Duta Besar Jepang untuk Korsel yang baru, di kompleks kepresidenan Blue House untuk menerima kredensialnya bersama Duta Besar baru dari Republik Dominika dan Latvia.
Dalam pertemuan tersebut, Moon mengatakan kepada Aiboshi bahwa Korea Selatan memiliki kekhawatiran yang sangat besar atas keputusan Jepang membuang air limbah radioaktif ke laut karena Korsel secara geografis paling dekat dan berbagi laut dengan Jepang. Moon meminta Aiboshi menyampaikan pesannya dan kekhawatiran pemerintah maupun rakyat Korsel kepada pemerintah Jepang.
Juru bicara Blue House menggambarkan pernyataan Moon, yang disampaikan dalam upacara penyerahan surat kepercayaan itu sebagai sangat tidak biasa. Menurut Blue House, kantor sekretaris kepresidenan bidang hukum mulai menjajaki berbagai opsi, termasuk putusan pengadilan atas keputusan Jepang tersebut.
Seperti diketahui, Jepang pada Selasa (13/4) mengumumkan rencananya untuk membuang air bercampur tritium dari PLTN Fukushima, yang diyakini mencapai lebih dari 1,25 juta ton tersimpan dalam sejumlah tangki, ke Samudra Pasifik dalam waktu sekitar dua tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk menyeret Jepang ke pengadilan internasional. Itu terkait keputusannya membuang air limbah nuklir dari pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima Daiichi yang rusak ke Samudra Pasifik. Hal itu diungkapkan kantor kepresidenan Korsel Blue House pada Rabu (14/4).
Melalui taklimat pers, Juru Bicara Blue House Kang Min-seok menyampaikan bahwa dalam pertemuan internal, Presiden Moon Jae-in menginstruksikan kepada para sekretarisnya untuk aktif meninjau cara menggugat Jepang ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) terkait keputusan Tokyo membuang air terkontaminasi radioaktif ke laut.
- Advertisement -
"Peninjauan termasuk upaya mencari putusan sementara dari pengadilan internasional," ujar Kang.
Instruksi ini disampaikan sebelum Moon menemui Koichi Aiboshi, Duta Besar Jepang untuk Korsel yang baru, di kompleks kepresidenan Blue House untuk menerima kredensialnya bersama Duta Besar baru dari Republik Dominika dan Latvia.
- Advertisement -
Dalam pertemuan tersebut, Moon mengatakan kepada Aiboshi bahwa Korea Selatan memiliki kekhawatiran yang sangat besar atas keputusan Jepang membuang air limbah radioaktif ke laut karena Korsel secara geografis paling dekat dan berbagi laut dengan Jepang. Moon meminta Aiboshi menyampaikan pesannya dan kekhawatiran pemerintah maupun rakyat Korsel kepada pemerintah Jepang.
Juru bicara Blue House menggambarkan pernyataan Moon, yang disampaikan dalam upacara penyerahan surat kepercayaan itu sebagai sangat tidak biasa. Menurut Blue House, kantor sekretaris kepresidenan bidang hukum mulai menjajaki berbagai opsi, termasuk putusan pengadilan atas keputusan Jepang tersebut.
Seperti diketahui, Jepang pada Selasa (13/4) mengumumkan rencananya untuk membuang air bercampur tritium dari PLTN Fukushima, yang diyakini mencapai lebih dari 1,25 juta ton tersimpan dalam sejumlah tangki, ke Samudra Pasifik dalam waktu sekitar dua tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi