Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Waspadai Penggunaan Headphone Berlebihan saat Pandemi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di masa pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. Sebagian besar masyakarat bekerja secara virtual menggunakan gadget seperti laptop dan handphone. Selain itu, headphone pun lebih sering digunakan masyarakat. Tak hanya untuk berbicara saat virtual meeting, headphone juga digunakan di waktu senggang ketika santai mendengarkan musik.

Tapi, penggunaan headphone yang berlebihan bisa mengganggu kesehatan telinga. Hal ini diungkapkan dokter umum RS Polri Bhayangkara Riau, dr Rizky Manurung, Ahad (14/3). "Suara merupakan media yang menghubungkan kita dengan lingkungan sekitar. Telinga kita terdapat ribuan sel, beberapa di antaranya memiliki struktur mirip rambut kecil yang disebut dengan sel rambut yang berfungsi untuk mentransmisikan suara dari telinga kembali ke otak," ujarnya.

 "Suara yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sel-sel ini. Tentunya ini akan mengganggu proses transmisi suara. Suara yang berlebihan juga dapat merusak hubungan antara sel rambut dan sel saraf. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa suara yang terlalu besar dapat mengganggu kesehatan telinga," tambahnya.

Baca Juga:  Tinjau Isoter Terapung, Menko Airlangga Optimis Papua Barat Zona Hijau

Oleh karena itu, pengguna headphone perlu tahu me­ngenai batas ren­tang suara yang aman dan kapan harus berhenti menggunakan earphone  agar tidak mengganggu kesehatan telinga. CDC merekomendasikan bahwa batas maksimum volume penggunaan headphone yang dihubungkan ke perangkat elektronik pribadi adalah 105 hingga 110 dB.
Intensitas suara 85 dB (sama dengan suara mesin pemotong rumput) dapat menyebabkan kerusakan pada telinga apabila didengar lebih dari dua jam, sedangkan intensitas suara 105 hingga 110 dB dapat menyebabkan kerusakan dalam lima menit saja.

Dokter Rizky menambahkan selain volume, durasi juga merupakan faktor penting yang berkontribusi dalam menyebabkan kerusakan telinga. Paparan yang terus menerus tentu saja lebih memungkinkan untuk menyebabkan terjadinya kerusakan. "Penggunaan headphone dengan tingkat suara yang sedikit lebih tinggi dari batas aman dapat menyebabkan kerusakan dalam waktu kurang dari satu jam," ujarnya.

"Sebagian besar orang mendengarkan musik dengan headphone selama satu jam atau lebih. Sebenarnya, sah-sah saja menggunakan headphone dalam waktu lama selama tingkat suara yang kita dengar masih dalam batas normal.  Namun tentunya perlu ada keseimbangan antara durasi penggunaan dengan tingkat suara agar tidak menyebabkan kerusakan pada telinga," tambahnya.

Baca Juga:  Ngidap Tumor Limpa, Ari Lasso Jalani Operasi

Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA) merekomendasikan kepada perusahaan pemberi kerja agar memberikan alat pelindung pendengaran kepada pekerjanya yang mendapatkan paparan suara 85 dB selama lebih dari 8 jam per hari. Berdasarkan World Health Organization (WHO), 1.1 miliar remaja di seluruh dunia ini, berisiko mengalami gangguan pada pendengaran karena pemakaian perangkat audio yang tak aman.

"Supaya telinga tetap sehat, ikutilah aturan 60/60. Gunakanlah headphone dengan volume sebesar 60 persen selama tak lebih dari 60 menit setiap hari," ujar dr Rizky. "Kesehatan pendengaran merupakan suatu hal yang penting. Oleh karena itu jangan biarkan hal sekecil apapun dapat merusak pendengaran kita. Jangan lupa melakukan pengecekan rutin setiap 6 bulan sekali ke dokter THT untuk membersihkan telinga. Apalagi bila merasakan ada gangguan dalam pendengaran," tambahnya.(das)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di masa pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. Sebagian besar masyakarat bekerja secara virtual menggunakan gadget seperti laptop dan handphone. Selain itu, headphone pun lebih sering digunakan masyarakat. Tak hanya untuk berbicara saat virtual meeting, headphone juga digunakan di waktu senggang ketika santai mendengarkan musik.

Tapi, penggunaan headphone yang berlebihan bisa mengganggu kesehatan telinga. Hal ini diungkapkan dokter umum RS Polri Bhayangkara Riau, dr Rizky Manurung, Ahad (14/3). "Suara merupakan media yang menghubungkan kita dengan lingkungan sekitar. Telinga kita terdapat ribuan sel, beberapa di antaranya memiliki struktur mirip rambut kecil yang disebut dengan sel rambut yang berfungsi untuk mentransmisikan suara dari telinga kembali ke otak," ujarnya.

- Advertisement -

 "Suara yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sel-sel ini. Tentunya ini akan mengganggu proses transmisi suara. Suara yang berlebihan juga dapat merusak hubungan antara sel rambut dan sel saraf. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa suara yang terlalu besar dapat mengganggu kesehatan telinga," tambahnya.

Baca Juga:  Tinjau Isoter Terapung, Menko Airlangga Optimis Papua Barat Zona Hijau

Oleh karena itu, pengguna headphone perlu tahu me­ngenai batas ren­tang suara yang aman dan kapan harus berhenti menggunakan earphone  agar tidak mengganggu kesehatan telinga. CDC merekomendasikan bahwa batas maksimum volume penggunaan headphone yang dihubungkan ke perangkat elektronik pribadi adalah 105 hingga 110 dB.
Intensitas suara 85 dB (sama dengan suara mesin pemotong rumput) dapat menyebabkan kerusakan pada telinga apabila didengar lebih dari dua jam, sedangkan intensitas suara 105 hingga 110 dB dapat menyebabkan kerusakan dalam lima menit saja.

- Advertisement -

Dokter Rizky menambahkan selain volume, durasi juga merupakan faktor penting yang berkontribusi dalam menyebabkan kerusakan telinga. Paparan yang terus menerus tentu saja lebih memungkinkan untuk menyebabkan terjadinya kerusakan. "Penggunaan headphone dengan tingkat suara yang sedikit lebih tinggi dari batas aman dapat menyebabkan kerusakan dalam waktu kurang dari satu jam," ujarnya.

"Sebagian besar orang mendengarkan musik dengan headphone selama satu jam atau lebih. Sebenarnya, sah-sah saja menggunakan headphone dalam waktu lama selama tingkat suara yang kita dengar masih dalam batas normal.  Namun tentunya perlu ada keseimbangan antara durasi penggunaan dengan tingkat suara agar tidak menyebabkan kerusakan pada telinga," tambahnya.

Baca Juga:  Nelayan Pasir Limau Kapas Berkomitmen Jaga Kamtibmas

Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA) merekomendasikan kepada perusahaan pemberi kerja agar memberikan alat pelindung pendengaran kepada pekerjanya yang mendapatkan paparan suara 85 dB selama lebih dari 8 jam per hari. Berdasarkan World Health Organization (WHO), 1.1 miliar remaja di seluruh dunia ini, berisiko mengalami gangguan pada pendengaran karena pemakaian perangkat audio yang tak aman.

"Supaya telinga tetap sehat, ikutilah aturan 60/60. Gunakanlah headphone dengan volume sebesar 60 persen selama tak lebih dari 60 menit setiap hari," ujar dr Rizky. "Kesehatan pendengaran merupakan suatu hal yang penting. Oleh karena itu jangan biarkan hal sekecil apapun dapat merusak pendengaran kita. Jangan lupa melakukan pengecekan rutin setiap 6 bulan sekali ke dokter THT untuk membersihkan telinga. Apalagi bila merasakan ada gangguan dalam pendengaran," tambahnya.(das)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari