ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan kalangan pelaku usaha seperti dari kategori Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) untuk dapat mendukung pembangunan di daerah dengan cara mendukung dalam hal terkait dengan retribusi maupun pajak.
Hal ini ditegaskan Kabid Pendataan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil Zulkifli disela sebuah acara terkait dengan UMKM di gedung pertemuan H Misran Rais, Rabu (13/11).
"Inilah kaitan antara UMK dengan pendapatan daerah di mana pelaku usaha terkait dapat mendukung dalam hal pajak atau retribusi. Hal itu sebagai bentuk partisipasi atau kontribusi terhadap negeri ini," kata Zulkifli.
Dia menerangkan secara umum untuk untuk sumber pendapatan daerah berasal dari dana bagi hasil pusat dan dari provinsi. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber lain seperti bantuan atau sumbangan dari daerah tetangga.
Untuk dana bagi hasil dari pusat sudah ditetapkan atau ditentukan dan tidak bisa diotak-atik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan dari provinsi sudah ditentukan berdasarkan peraturan gubernur sehingga sumber pendapatan bagi daerah adalah pajak dan retribusi yang dapat diupayakan untuk peningkatan penerimaan bagi daerah.
Dirinya mengajak seluruh pelaku UMKM untuk bisa memberikan kontribusi yang positif bagi daerah sehingga pembangunan yang tengah dilaksanakan pada saat ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.(adv)
ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan kalangan pelaku usaha seperti dari kategori Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) untuk dapat mendukung pembangunan di daerah dengan cara mendukung dalam hal terkait dengan retribusi maupun pajak.
Hal ini ditegaskan Kabid Pendataan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil Zulkifli disela sebuah acara terkait dengan UMKM di gedung pertemuan H Misran Rais, Rabu (13/11).
- Advertisement -
"Inilah kaitan antara UMK dengan pendapatan daerah di mana pelaku usaha terkait dapat mendukung dalam hal pajak atau retribusi. Hal itu sebagai bentuk partisipasi atau kontribusi terhadap negeri ini," kata Zulkifli.
Dia menerangkan secara umum untuk untuk sumber pendapatan daerah berasal dari dana bagi hasil pusat dan dari provinsi. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber lain seperti bantuan atau sumbangan dari daerah tetangga.
- Advertisement -
Untuk dana bagi hasil dari pusat sudah ditetapkan atau ditentukan dan tidak bisa diotak-atik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan dari provinsi sudah ditentukan berdasarkan peraturan gubernur sehingga sumber pendapatan bagi daerah adalah pajak dan retribusi yang dapat diupayakan untuk peningkatan penerimaan bagi daerah.
Dirinya mengajak seluruh pelaku UMKM untuk bisa memberikan kontribusi yang positif bagi daerah sehingga pembangunan yang tengah dilaksanakan pada saat ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.(adv)