Minggu, 8 September 2024

Walau Bersalah, Hak Perempuan harus Dilindungi

”Mengenai kasusnya kita serahkan
kepada hukum untuk menindaklanjuti kebenarannya. Tapi, dalam hal
perlindungan perempuan, istri prajurit TNI tersebut harus dilindungi
haknya,” ucap Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi
Darurat dan Kondisi Khusus Kemen PPPA Nyimas Aliah kepada Jawa Pos
Minggu (13/10) kemarin.

Misalnya, mendapat pendampingan hukum
hingga tata cara pemeriksaan. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan
berhadapan dengan hukum. Dalam pasal 4 menyebutkan, bahwa dalam
pemeriksaan perkara agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan
non-diskriminasi. Termasuk melihat status sosial, akses keadilan, hingga
dampak psikis.

”Walaupun nantinya dinyatakan bersalah, tapi hak-haknya sebagai perempuan tetap harus dipenuhi,” ujar Nyimas menegaskan.

Menurut
dia, perempuan dalam hal ini istri ibarat tiang dalam keluarga.
Artinya, jika istri itu rapuh, maka tidak kuat menyangga rumah yang
besar. Menyoroti Irma Zulkfli Nasution, istri Kolonel Kav Hendi Suhendi,
mantan Komandan Kodim 1417 Kendari, yang tentu bukan perempuan biasa.
Istri seorang pemimpin. Contoh bagi anggota Kartika, organisasi istri
TNI AD. Yang di dalamnya sudah diatur mengenai etika sebagai istri
seorang prajurit.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kasus Yan Prana, Jaksa Temukan Kerugian Negara

Praktis, ketika Irma membuat unggahan bernada
tidak empati terkait penusukan Wiranto menjadi perhatian. Apalagi,
Wiranto adalah mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI era Orde Baru.
Tentu, akan menimbulkan opini dan pengaruh di kalangan masyarakat.
Khususnya, di kalangan para istri prajurit TNI. Plus, berdampak terhadap
karir suaminya.

Nyimas memahami, perempuan adalah individu yang
emosional, kurang rasional. Maka dari itu, lebih baik saring sebelum
sharing dalam mengungkapkan segala sesuatu di media sosial. ”Perempuan
harus cerdas menggunakan media sosial. Kalau dulu ada pepatah
mengatakan, mulutmu harimaumu, sekarang, jarimu harimaumu,” bebernya.

- Advertisement -

Dari
kasus tersebut, Nyimas mengingatkan, agar para istri harus menjadi
penyejuk di dalam keluarga. Mendukung suami agar memiliki karir yang
bagus. ”Suksesnya seorang lelaki itu karena ada perempuan hebat
disampingnya,” tandasnya.

Baca Juga:  Sejumlah Proyek Terancam Molor

Sementara itu, pengamat militer Khairul
Fahmi menganggap, sikap petinggi TNI AD berlebihan. Hanya gara-gara
postingan dari istri sampai harus mencopot jabatan Dandim 11417/Kendari
Kolonel Kav Hendi Suhendi. Plus, kurungan selama 14 hari. ”Apakah
seberat itu kasus pelanggaran displinnya? Itu yang menjadi tanda tanya,”
ujar Khairul saat dihubungi Jawa Pos.

Apalagi, Irma didorong
untuk menempuh peradilan hukum. Dengan dugaan ujaran kebencian. Semakin
menjadi-jadi bentuk intervensi TNI AD untuk menakut-nakuti prajurit
beserta keluarganya. ”Kok saya rasa TNI AD baperan ya,” celetuknya.

Menurut
dia, postingan yang diunggah Irma terkait penusukan Wiranto itu wajar.
Selayaknya orang mengekspresikan diri melalui media sosialnya.
Menyampaikan bentuk kepeduliannya. Tidak ada unsur radikalisme.

Justru
Khairul malah mempertanyakan isu adanya sebagian kecil prajurit yang
terpapar radikalisme. ”Apakah kalau istri prajurit memakai hijab
panjang, bercadar, sering datang ke pengajian dianggap radikal? Kan
belum tentu. Bisa saja itu hanya ekspresi keberagamaan keluarga semakin
taat,” bebernya. Mengingat, hijab juga menjadi gaya hidup kaum hawa yang
sedang tren.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

”Mengenai kasusnya kita serahkan
kepada hukum untuk menindaklanjuti kebenarannya. Tapi, dalam hal
perlindungan perempuan, istri prajurit TNI tersebut harus dilindungi
haknya,” ucap Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi
Darurat dan Kondisi Khusus Kemen PPPA Nyimas Aliah kepada Jawa Pos
Minggu (13/10) kemarin.

Misalnya, mendapat pendampingan hukum
hingga tata cara pemeriksaan. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan
berhadapan dengan hukum. Dalam pasal 4 menyebutkan, bahwa dalam
pemeriksaan perkara agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan
non-diskriminasi. Termasuk melihat status sosial, akses keadilan, hingga
dampak psikis.

”Walaupun nantinya dinyatakan bersalah, tapi hak-haknya sebagai perempuan tetap harus dipenuhi,” ujar Nyimas menegaskan.

Menurut
dia, perempuan dalam hal ini istri ibarat tiang dalam keluarga.
Artinya, jika istri itu rapuh, maka tidak kuat menyangga rumah yang
besar. Menyoroti Irma Zulkfli Nasution, istri Kolonel Kav Hendi Suhendi,
mantan Komandan Kodim 1417 Kendari, yang tentu bukan perempuan biasa.
Istri seorang pemimpin. Contoh bagi anggota Kartika, organisasi istri
TNI AD. Yang di dalamnya sudah diatur mengenai etika sebagai istri
seorang prajurit.

Baca Juga:  Wow... Leani Bisa Kantongi Rp13,5 M dari Medali Emas

Praktis, ketika Irma membuat unggahan bernada
tidak empati terkait penusukan Wiranto menjadi perhatian. Apalagi,
Wiranto adalah mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI era Orde Baru.
Tentu, akan menimbulkan opini dan pengaruh di kalangan masyarakat.
Khususnya, di kalangan para istri prajurit TNI. Plus, berdampak terhadap
karir suaminya.

Nyimas memahami, perempuan adalah individu yang
emosional, kurang rasional. Maka dari itu, lebih baik saring sebelum
sharing dalam mengungkapkan segala sesuatu di media sosial. ”Perempuan
harus cerdas menggunakan media sosial. Kalau dulu ada pepatah
mengatakan, mulutmu harimaumu, sekarang, jarimu harimaumu,” bebernya.

Dari
kasus tersebut, Nyimas mengingatkan, agar para istri harus menjadi
penyejuk di dalam keluarga. Mendukung suami agar memiliki karir yang
bagus. ”Suksesnya seorang lelaki itu karena ada perempuan hebat
disampingnya,” tandasnya.

Baca Juga:  Kasus Yan Prana, Jaksa Temukan Kerugian Negara

Sementara itu, pengamat militer Khairul
Fahmi menganggap, sikap petinggi TNI AD berlebihan. Hanya gara-gara
postingan dari istri sampai harus mencopot jabatan Dandim 11417/Kendari
Kolonel Kav Hendi Suhendi. Plus, kurungan selama 14 hari. ”Apakah
seberat itu kasus pelanggaran displinnya? Itu yang menjadi tanda tanya,”
ujar Khairul saat dihubungi Jawa Pos.

Apalagi, Irma didorong
untuk menempuh peradilan hukum. Dengan dugaan ujaran kebencian. Semakin
menjadi-jadi bentuk intervensi TNI AD untuk menakut-nakuti prajurit
beserta keluarganya. ”Kok saya rasa TNI AD baperan ya,” celetuknya.

Menurut
dia, postingan yang diunggah Irma terkait penusukan Wiranto itu wajar.
Selayaknya orang mengekspresikan diri melalui media sosialnya.
Menyampaikan bentuk kepeduliannya. Tidak ada unsur radikalisme.

Justru
Khairul malah mempertanyakan isu adanya sebagian kecil prajurit yang
terpapar radikalisme. ”Apakah kalau istri prajurit memakai hijab
panjang, bercadar, sering datang ke pengajian dianggap radikal? Kan
belum tentu. Bisa saja itu hanya ekspresi keberagamaan keluarga semakin
taat,” bebernya. Mengingat, hijab juga menjadi gaya hidup kaum hawa yang
sedang tren.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari