Senin, 29 Juni 2026
- Advertisement -

Terduga Pelaku Karhutla di Inhu Ditangkap Lagi

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Buktinya, warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu berinisial Ar (24) berhasil diamankan.

Saat ini, pelaku diamankan untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan pembakaran lahan.Bahkan, jika memenuhui unsur atau terpenuhi dua alat bukti, status pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku Ar diamankan pada Selasa (13/8) sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Rabu (14/8).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku atas kebakaran lahan di Dusun Sungai Pampang Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.Dimana lahan tersebut sudah terbakar mencapai seluas satu hektare.

Baca Juga:  Tersenggol Oplet

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kebakaran tersebut akibat perbuatan pelaku. “Atas itu pula pelaku ditangkap dan diamankan untuk dimintai keterangan serta meminta keterangan sejumlah pihak,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, bukti tindak tegas terhadap pelaku Karhutla lainnya yakni pada tanggal 12 Juli lalu juga telah ditangkap satu orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu berinisial PS (33) warga Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu.

Pelaku dan tersangka lainnya yakni berinisial AN (27) warga Simpang Lubuk Kandis Kecamatan Peranap pada akhir bulan Juni lalu.

“Untuk berkas tersangka PS sudah hampir P21 dan tersangka AN sudah P21,” terangnya.(kas)

Baca Juga:  KLHK Serukan Mudik Asik Tanpa Sampah Plastik

Laporan: Kasmedi
Editor: Deslina

 

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Buktinya, warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu berinisial Ar (24) berhasil diamankan.

Saat ini, pelaku diamankan untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan pembakaran lahan.Bahkan, jika memenuhui unsur atau terpenuhi dua alat bukti, status pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku Ar diamankan pada Selasa (13/8) sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Rabu (14/8).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku atas kebakaran lahan di Dusun Sungai Pampang Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.Dimana lahan tersebut sudah terbakar mencapai seluas satu hektare.

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 Mulai Dijual, Biaya 2 Kali Suntik Hampir Rp1 Juta

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kebakaran tersebut akibat perbuatan pelaku. “Atas itu pula pelaku ditangkap dan diamankan untuk dimintai keterangan serta meminta keterangan sejumlah pihak,” tambahnya.

- Advertisement -

Lebih jauh disampaikannya, bukti tindak tegas terhadap pelaku Karhutla lainnya yakni pada tanggal 12 Juli lalu juga telah ditangkap satu orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu berinisial PS (33) warga Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu.

Pelaku dan tersangka lainnya yakni berinisial AN (27) warga Simpang Lubuk Kandis Kecamatan Peranap pada akhir bulan Juni lalu.

- Advertisement -

“Untuk berkas tersangka PS sudah hampir P21 dan tersangka AN sudah P21,” terangnya.(kas)

Baca Juga:  Terbitkan SE, KPK ‘Pelototi’ Bantuan Sosial Selama Wabah Covid-19

Laporan: Kasmedi
Editor: Deslina

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Buktinya, warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu berinisial Ar (24) berhasil diamankan.

Saat ini, pelaku diamankan untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan pembakaran lahan.Bahkan, jika memenuhui unsur atau terpenuhi dua alat bukti, status pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku Ar diamankan pada Selasa (13/8) sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Rabu (14/8).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku atas kebakaran lahan di Dusun Sungai Pampang Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.Dimana lahan tersebut sudah terbakar mencapai seluas satu hektare.

Baca Juga:  Terbitkan SE, KPK ‘Pelototi’ Bantuan Sosial Selama Wabah Covid-19

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kebakaran tersebut akibat perbuatan pelaku. “Atas itu pula pelaku ditangkap dan diamankan untuk dimintai keterangan serta meminta keterangan sejumlah pihak,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, bukti tindak tegas terhadap pelaku Karhutla lainnya yakni pada tanggal 12 Juli lalu juga telah ditangkap satu orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu berinisial PS (33) warga Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu.

Pelaku dan tersangka lainnya yakni berinisial AN (27) warga Simpang Lubuk Kandis Kecamatan Peranap pada akhir bulan Juni lalu.

“Untuk berkas tersangka PS sudah hampir P21 dan tersangka AN sudah P21,” terangnya.(kas)

Baca Juga:  6.741 Pasien Positif Tanpa Penyakit Penyerta

Laporan: Kasmedi
Editor: Deslina

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari