Akhirnya tim Satrekrim Polres Bengkalis berhasil menangkap empat pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap Mira Marlina alias Mira (22) ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan Bengkalis, yang ditemukan tewas dalam septick tank di rumah kosong, Jumat (4/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
Laporan ABU KASIM, Bengkalis
dari empat pelaku tersebut, dua di antaranya anak di bawah umur berinisial SS dan DS. Sehingga kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Sedangkan dua tersangka yang diamankan polisi sempat dihadiahi timah panas di kedua kaki tersangka karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Keduanya berinial AA (24) warga Jalan KH Rasyid Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis dan tersangka RS (19) warga Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dalam konferensi pers secara virtual dan tatap muka di aula Mapolres Bengkalis, Rabu (13/4).
"Ya, dalam peristiwa ini ada empat pelaku. Namun karena dua pelaku merupakan anak di bawah umur, maka tidak dilalukan penahanan. Tetapi dua tersangka yang lain tetap ditahan," ujar Meki Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Iptu Dodi Ripo.
Dijelaskannya, kedua tersangka yang diamankan adalah AA (24) dan RS (19). Sedangkan DS (13) dan SS (16) yang berperan sebagai mata-mata dan pemberi informasi kepada tersangka AA dan RS.
Dalam peristiwa ini kata Meski, keempat tersangka sudah menyusun rencana untuk melakukan pencurian di rumah korban, Jumat (1/4) siang. Empat pelaku sudah mengatur strategi dan membagi perannya masing-masing. DS dan SS diminta untuk melakukan pengintaian ke rumah korban, setelah dinyatakan kondisi aman, DS dan SS melaporkan pada RS dan AA untuk segera bergerak ke rumah korban.
"Setelah dinyatakan situasi aman RS dan AA langsung masuk lewat pintu belakang dan ternyata menemukan korban sedang tidur. Kemudian AA meminta RS untuk mencekik leher korban, namun RS tidak bersedia sehingga akhirnya korban terbangun. Keduanya sempat bersembunyi dan baru berhasil mendapatkan satu unit telepon genggam," ujar Kasat Reskrim.
Setelah berhasil mendapatkan Hp, kedua pelaku kembali ke rumah itu lagi, namun sudah ada rencana melakukan pembunuhan, karena takut aksi mereka diceritakan kepada orang lain.
"Untuk kedua kalinya inilah pelaku membunuh korban dengan mencekik leher korban, baik dengan tangan juga ditambah lagi dengan ikat pinggang. Lalu korban tak bergerak lagi langsung diseret ke septic tank dimasukkan dengan kepala ke bawah dan diberi pemberat, pelaku menutup septic tank dan kembali ke dalam rumah untuk mencuri lagi," ujar Meki Wahyudi sambil menyebutkan tidak ada pemerkosaan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut Tim Satreskrim Polres Bengkalis mengejar pelaku hingga ke Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau karena mendapatkan informasi mereka sudah berada di sana bersembunyi.
"Tersangka RS berhasil diamankan di Kabupaten Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara pada 3 April 2022 lalu. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan melakukan kekerasan mengakibatkan pelaku tewas bersama pelaku lainnya sedang berada di Provinsi Kepri," ujar Meki Wahyudi.
Ditambahkannya, setelah itu dilakukan pengejaran dan akhirnya Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan AA di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri pada 9 April 2022. Sementara untuk DS dan SS dikarenakan masih berusia di bawah umur, tidak bisa dilakukan penahanan.
Dikatakan Meki, para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHPidana, diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dilakukan oleh 2 orang, atau lebih dengan bersekutu.(ade)