Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Janjikan Insentif dan Percepatan Karier PNS Daerah 3T

ASN Bakal Punya Cuti Ayah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah sepertinya serius membangun sumber daya manusia berkualitas melalui kesejahteraan keluarga. Tekad ini terlihat dari pembahasan soal hak cuti ayah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, salah satu poin yang akan diatur dalam aturan pelaksana UU No. 20/2023 tentang ASN adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari stakeholder terkait, termasuk DPR mengenai hak cuti yang merupakan aspirasi banyak pihak ini. ”Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” ungkapnya, Rabu (13/3).

Anas menegaskan, cuti mendampingi istri yang melahirkan merupakan hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara. sebelumnya, memang cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Selama ini yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan saja.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” ini sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi. Ada yang berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Dalam RPP ini sendiri, lama waktu cuti masih terus digodok. Di mana, nantinya akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. ”Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Baca Juga:  Ada Klaster di Seoul, Tempat Hiburan Malam Paling Rawan Penyebaran Corona

Dia berharap,dengan pemberian hak cuti ayah ini maka kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Selain itu, bonding antara ayah dan anak pun bisa dilakukan dengan baik. Kehadiran ayah juga bisa membantu ibu dalam menurunkan kekhawatirannya dalam proses pengasuhan. ”Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujarnya.

Isu cuti ayah ini sebetulnya juga tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dalam pembahasannya, cuti ayah yang didapatkan selama 2 hari saja dinilai tidak efektif. Muncul usulan perpanjangan masa cuti hingga 40 hari.

Peran ayah pasca ibu melahirkan dinilai sangat penting untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak. Yang pada dasarnya, dukungan suami memang selalu diperlukan dan diwajibkan setiap saat. Sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

Insentif dan Cepat Naik Pangkat

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjanjikan PNS yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan mendapat insentif dan percepatan karier atau kenaikan pangkat.

“Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya,” kata Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca Juga:  Dimusnahkan, IRT Saksikan Sabu Miliknya Diblender Polisi

Anas mengatakan, insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah dilakukan PNS. Di sisi lain, Anas memastikan bahwa persebaran ASN menjadi substansi krusial dalam RPP tersebut.

Pasalnya, kata Anas, saat ini talenta-talenta ASN masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T.

“Kita memberikan ruang percepatan karier bagi talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. Tidak hanya talenta muda, ASN yang mengabdi di daerah 3T juga akan mendapatkan percepatan karir,” ujar Anas.

Tak hanya itu, aturan ini juga membahas terkait penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum. Sehingga nantinya, komponen penghargaan itu dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif.

Anas memastikan, terkait insentif hingga percepatan karier akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

“Ini untuk menjadikan ASN lebih kompetitif, meningkatkan motivasi kerja pegawai ASN, serta memberikan jaminan terpenuhinya dasar hidup yang adil dan layak bagi pegawai ASN,” jelas Anas.(mia/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah sepertinya serius membangun sumber daya manusia berkualitas melalui kesejahteraan keluarga. Tekad ini terlihat dari pembahasan soal hak cuti ayah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, salah satu poin yang akan diatur dalam aturan pelaksana UU No. 20/2023 tentang ASN adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

- Advertisement -

Saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari stakeholder terkait, termasuk DPR mengenai hak cuti yang merupakan aspirasi banyak pihak ini. ”Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” ungkapnya, Rabu (13/3).

Anas menegaskan, cuti mendampingi istri yang melahirkan merupakan hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara. sebelumnya, memang cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Selama ini yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan saja.

- Advertisement -

Lebih lanjut dia mengungkapkan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” ini sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi. Ada yang berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Dalam RPP ini sendiri, lama waktu cuti masih terus digodok. Di mana, nantinya akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. ”Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Baca Juga:  Inspektorat Belum Periksa Oknum ASN Satpol PP

Dia berharap,dengan pemberian hak cuti ayah ini maka kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Selain itu, bonding antara ayah dan anak pun bisa dilakukan dengan baik. Kehadiran ayah juga bisa membantu ibu dalam menurunkan kekhawatirannya dalam proses pengasuhan. ”Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujarnya.

Isu cuti ayah ini sebetulnya juga tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dalam pembahasannya, cuti ayah yang didapatkan selama 2 hari saja dinilai tidak efektif. Muncul usulan perpanjangan masa cuti hingga 40 hari.

Peran ayah pasca ibu melahirkan dinilai sangat penting untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak. Yang pada dasarnya, dukungan suami memang selalu diperlukan dan diwajibkan setiap saat. Sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan.

Insentif dan Cepat Naik Pangkat

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menjanjikan PNS yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan mendapat insentif dan percepatan karier atau kenaikan pangkat.

“Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya,” kata Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca Juga:  Mangkir, Yasonna Sebut Putranya Belum Terima Surat Panggilan

Anas mengatakan, insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah dilakukan PNS. Di sisi lain, Anas memastikan bahwa persebaran ASN menjadi substansi krusial dalam RPP tersebut.

Pasalnya, kata Anas, saat ini talenta-talenta ASN masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T.

“Kita memberikan ruang percepatan karier bagi talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. Tidak hanya talenta muda, ASN yang mengabdi di daerah 3T juga akan mendapatkan percepatan karir,” ujar Anas.

Tak hanya itu, aturan ini juga membahas terkait penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum. Sehingga nantinya, komponen penghargaan itu dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif.

Anas memastikan, terkait insentif hingga percepatan karier akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

“Ini untuk menjadikan ASN lebih kompetitif, meningkatkan motivasi kerja pegawai ASN, serta memberikan jaminan terpenuhinya dasar hidup yang adil dan layak bagi pegawai ASN,” jelas Anas.(mia/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari