Minggu, 10 November 2024

Perhari, PPATK Terima 300 Laporan Transaksi Mencurigakan

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sehari bisa menerima 300 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM). Laporan itu didapat dari para penyedia jasa keuangan.

“Namun 300 itu belum tentu jadi kasus kan. Itu saja kita harus melihat transaksi mencurigakan, kita harus melihat untuk klarifikasi dan sebagainya,” kata Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dikantornya, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

- Advertisement -

Dian menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan penelusuran dari LKTM tersebut, kemudian ditemukan adanya tindak pidana, PPATK menyerahkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini agar LKTM itu dapat ditindaklanjuti.

“Ada kesimpulan oh iya, ini adalah pidana. Kemudian kita akan serahkan ke KPK, polisi, kemana kan gitu,” ujar Dian.

Baca Juga:  Swadaya Semprot Disinfektan

Kendati demikian, Dian menyebut tidak semua laporan LKTM ditindaklanjuti oleh PPATK. Karena hal ini harus ditelusuri terlebih dahulu dan memastikan adanya transaksi mencurigakan.

- Advertisement -

“Enggak, kita kan terima itu sebagai input saja. Kita punya cara nanti ada yang highrisk, ada yang medium, ada yang low. Terus kemudian kita lihat, makanya itu kan sekarang banyak LKTM,” pungkasnya.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sehari bisa menerima 300 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM). Laporan itu didapat dari para penyedia jasa keuangan.

“Namun 300 itu belum tentu jadi kasus kan. Itu saja kita harus melihat transaksi mencurigakan, kita harus melihat untuk klarifikasi dan sebagainya,” kata Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dikantornya, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

- Advertisement -

Dian menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan penelusuran dari LKTM tersebut, kemudian ditemukan adanya tindak pidana, PPATK menyerahkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini agar LKTM itu dapat ditindaklanjuti.

“Ada kesimpulan oh iya, ini adalah pidana. Kemudian kita akan serahkan ke KPK, polisi, kemana kan gitu,” ujar Dian.

- Advertisement -
Baca Juga:  UMRI Buka 6 Sistem Penerimaan Maba 2020/2021

Kendati demikian, Dian menyebut tidak semua laporan LKTM ditindaklanjuti oleh PPATK. Karena hal ini harus ditelusuri terlebih dahulu dan memastikan adanya transaksi mencurigakan.

“Enggak, kita kan terima itu sebagai input saja. Kita punya cara nanti ada yang highrisk, ada yang medium, ada yang low. Terus kemudian kita lihat, makanya itu kan sekarang banyak LKTM,” pungkasnya.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari