Jumat, 20 September 2024

Tim Satgas Rokan Hulu Komit Tekan Penyebaran Covid-19

(RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah Camat dan kepala desa yang daerahnya resiko tinggi penyebaran Covid- 19 secara virtual di pendopo rumah dinas bupati, Senin (12/7).

Bupati Rohul H Sukiman menjelaskan, rakor yang digelarnya,  sebagai upaya dalam menekankan Camat, Kades, Ketua RW dan RT untuk memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Dalam artian, pemerintah desa benar-benar fokus melaksanakan kegiatan PPKM Mikro, dalam memberikan sosialisasi edukasi prokes Covid-19 kepada masyarakat di wilayah kerjanya. "Kita perlu kesadaran dan proaktif dari masing-masing camat dan kjpala desa (kades) maupun lurah untuk meneruskan informasi ini. Sehingga masyarakat di Rohul dapat menjalanlan imbauan disampaikan," ujar Sukiman.

Baca Juga:  Tarif Listrik Batal Naik

Bupati dua periode itu menegaskan, camat dan kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di bawah, agar menyampaikan ke masyarakat terkait penanganan Covid- 19 adalah tugas dan tanggungjawab bersama, terutama bagaimana pentinya disiplin mematuhi Prokes Covid- 19 dalam setiap melakukan aktivitas.

- Advertisement -

Tak hanya camatk Kades, dan lurah, lanjutnya, forkopimcam bersinergi dan berkoloborasi dalam memberikan edukasi bahwasanya wabah Covid-19 yang tidak terlihat secara kasat mata, namun wabah itu ada di sekeliling masyarakat. "Penanganan dan pengendalian penularan Covid-19 ke masyarakat, tugas kita bersama, bukan hanya tugas tim medis dan para medis saja. Tapi semua tanggungjawab kita bersama. Salah satunya mari kita patuhi prokes dan mengikuti vaksinasi Covid- 19," terang Sukiman.

Baca Juga:  Bawa Ganja 7,3 Kg, Warga Batam Ditangkap

Sukiman menyebutkan telah membuat surat edaran berkaitan dengan prokes 5 M, diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

- Advertisement -

Termasuk surat edaran untuk pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha untuk mencegah terjadinya kerumunan warga, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Rohul.(esi)

 

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian

(RIAUPOS.CO) – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah Camat dan kepala desa yang daerahnya resiko tinggi penyebaran Covid- 19 secara virtual di pendopo rumah dinas bupati, Senin (12/7).

Bupati Rohul H Sukiman menjelaskan, rakor yang digelarnya,  sebagai upaya dalam menekankan Camat, Kades, Ketua RW dan RT untuk memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Dalam artian, pemerintah desa benar-benar fokus melaksanakan kegiatan PPKM Mikro, dalam memberikan sosialisasi edukasi prokes Covid-19 kepada masyarakat di wilayah kerjanya. "Kita perlu kesadaran dan proaktif dari masing-masing camat dan kjpala desa (kades) maupun lurah untuk meneruskan informasi ini. Sehingga masyarakat di Rohul dapat menjalanlan imbauan disampaikan," ujar Sukiman.

Baca Juga:  Polda Sumbar Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Teror Susulan

Bupati dua periode itu menegaskan, camat dan kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di bawah, agar menyampaikan ke masyarakat terkait penanganan Covid- 19 adalah tugas dan tanggungjawab bersama, terutama bagaimana pentinya disiplin mematuhi Prokes Covid- 19 dalam setiap melakukan aktivitas.

Tak hanya camatk Kades, dan lurah, lanjutnya, forkopimcam bersinergi dan berkoloborasi dalam memberikan edukasi bahwasanya wabah Covid-19 yang tidak terlihat secara kasat mata, namun wabah itu ada di sekeliling masyarakat. "Penanganan dan pengendalian penularan Covid-19 ke masyarakat, tugas kita bersama, bukan hanya tugas tim medis dan para medis saja. Tapi semua tanggungjawab kita bersama. Salah satunya mari kita patuhi prokes dan mengikuti vaksinasi Covid- 19," terang Sukiman.

Baca Juga:  Bawa Ganja 7,3 Kg, Warga Batam Ditangkap

Sukiman menyebutkan telah membuat surat edaran berkaitan dengan prokes 5 M, diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Termasuk surat edaran untuk pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha untuk mencegah terjadinya kerumunan warga, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Rohul.(esi)

 

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari