Sabtu, 23 November 2024
spot_img

MK Bisa Adili Sengketa Pilpres Bersifat Administrasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja mengadili perkara sengketa pemilihan presiden yang bersifat administrasi. Hal itu disampaikan mantan KetuaMK, Hamdan Zulva di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Wewenang itu dilakukan apabila pemohon sudah mengajukan gugatan ke instansi terkait. Hamdan menyadari ada beberapa institusi yang bisa memproses sengketa dalam pemilu. Seperti DKPP dan Bawaslu yang mengadili soal etik serta pidana, kemudian PTUN yang memproses soal administrasi dan MK soal hasil Pemilu.

’’Selama proses pemilu itu dalam hal pelanggaran administrasi maka diselesaikan dalam proses, bisa oleh Bawaslu dan bisa lanjut ke PTUN dan bahkan bisa sampai ke MK,’’ katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:  Tunggu SK Tarif, Tol Permai Gratis Diperkirakan hingga 9 Oktober

MK, kata Hamdan, punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan gugatan Prabowo – Sandi selaku pelapor tidak digubris di Bawaslu ataupun PTUN. ’’Maka itu adalah pintu masuk MK boleh menilai lagi kasus pelanggaran yang administratif itu,’’ jelas dia.

Meski begitu, Hamdan mengaku tidak ingin mengomentari kasus sengketa Pilpres antara Prabowo – Sandi dengan KPU di MK. Dia menilai proses di MK biarlah menjadi wilayahnya para hakim. ’’Karena ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan bagaimana hukum acaranya yang sekarang ini. Kalau hukum acara yang dulu ada proses perbaikan kalau hukum acara yang ini, saya tidak melihat ada perbaikan,’’ kaya dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – Ma’ruf Amin (TKN Jokowi – Ma’ruf) Arya Sinulingga menganggap revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sarat akan rasa takut. Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

’’Ya, ini, mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu,’’ kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6).(tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja mengadili perkara sengketa pemilihan presiden yang bersifat administrasi. Hal itu disampaikan mantan KetuaMK, Hamdan Zulva di sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Wewenang itu dilakukan apabila pemohon sudah mengajukan gugatan ke instansi terkait. Hamdan menyadari ada beberapa institusi yang bisa memproses sengketa dalam pemilu. Seperti DKPP dan Bawaslu yang mengadili soal etik serta pidana, kemudian PTUN yang memproses soal administrasi dan MK soal hasil Pemilu.

’’Selama proses pemilu itu dalam hal pelanggaran administrasi maka diselesaikan dalam proses, bisa oleh Bawaslu dan bisa lanjut ke PTUN dan bahkan bisa sampai ke MK,’’ katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

- Advertisement -
Baca Juga:  2020, Tahun Kelam Bagi Jurnalis Indonesia, Terjadi 84 Kasus Kekerasan

MK, kata Hamdan, punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan gugatan Prabowo – Sandi selaku pelapor tidak digubris di Bawaslu ataupun PTUN. ’’Maka itu adalah pintu masuk MK boleh menilai lagi kasus pelanggaran yang administratif itu,’’ jelas dia.

Meski begitu, Hamdan mengaku tidak ingin mengomentari kasus sengketa Pilpres antara Prabowo – Sandi dengan KPU di MK. Dia menilai proses di MK biarlah menjadi wilayahnya para hakim. ’’Karena ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan bagaimana hukum acaranya yang sekarang ini. Kalau hukum acara yang dulu ada proses perbaikan kalau hukum acara yang ini, saya tidak melihat ada perbaikan,’’ kaya dia.

- Advertisement -

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – Ma’ruf Amin (TKN Jokowi – Ma’ruf) Arya Sinulingga menganggap revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sarat akan rasa takut. Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

’’Ya, ini, mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu,’’ kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6).(tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari