Wewenang itu dilakukan apabila pemohon sudah mengajukan gugatan ke instansi terkait. Hamdan menyadari ada beberapa institusi yang bisa memproses sengketa dalam pemilu. Seperti DKPP dan Bawaslu yang mengadili soal etik serta pidana, kemudian PTUN yang memproses soal administrasi dan MK soal hasil Pemilu.
’’Selama proses pemilu itu dalam hal pelanggaran administrasi maka diselesaikan dalam proses, bisa oleh Bawaslu dan bisa lanjut ke PTUN dan bahkan bisa sampai ke MK,’’ katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
MK, kata Hamdan, punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan gugatan Prabowo – Sandi selaku pelapor tidak digubris di Bawaslu ataupun PTUN. ’’Maka itu adalah pintu masuk MK boleh menilai lagi kasus pelanggaran yang administratif itu,’’ jelas dia.
Meski begitu, Hamdan mengaku tidak ingin mengomentari kasus sengketa Pilpres antara Prabowo – Sandi dengan KPU di MK. Dia menilai proses di MK biarlah menjadi wilayahnya para hakim. ’’Karena ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan bagaimana hukum acaranya yang sekarang ini. Kalau hukum acara yang dulu ada proses perbaikan kalau hukum acara yang ini, saya tidak melihat ada perbaikan,’’ kaya dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – Ma’ruf Amin (TKN Jokowi – Ma’ruf) Arya Sinulingga menganggap revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sarat akan rasa takut. Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.