Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ludahi Pengendara, Oknum Polisi Bripka MRS Diamankan dan Dimutasi

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polsek Medan Timur, Bripka MRS, tengah diamankan petugas Propam Polrestabes Medan, guna menjalani proses sidang disiplin dan terancam dimutasi.

Sebab, oknum Polantas tersebut diduga meludahi pengemudi mobil Yaris putih BL 1588 QA di Jalan MT Haryono simpang Jalan Cirebon, Medan, Sabtu (11/4) siang lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Informasi diperoleh, awalnya Bripka MRS memberhentikan laju kendaraan mobil tersebut dengan alasan pengemudinya tidak memakai sabuk pengamanan. Namun, pada saat diberhentikan ternyata pengemudi mobil tersebut tidak mau berhenti sehingga dikejar Bripka MRS. Pengejaran pun berhasil dan mobil tersebut diberhentikan setelah melewati lampu merah MT Hariono simpang Jalan Irian Barat.

Oknum polisi itu kemudian memeriksa dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan dari pengemudi mobil Yaris tersebut. Diduga pengemudi mobil merasa tidak terima, sehingga Bripka MRS melakukan perbuatan yang tak sepatutnya dengan meludahi pengemudinya. Adu mulut pun terjadi antara pengemudi mobil Yaris putih ini dengan Bripka MRS.

Baca Juga:  Kajian Lingkungan Hidup Ungkap Sederet Isu Penting di Ibu Kota Negara yang Baru

Ulah Bripka MRS ternyata direkam oleh pengendara lain yang berada tak jauh dari lokasi. Video itu kemudian dikirim ke media sosial hingga akhirnya viral.

Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Edizzon Isir mengaku merasa prihatin dan menyesali terhadap sikap, perilaku, tutur kata, serta tindakan dari oknum personelnya. Isir memohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Medan, karena yang dilakukan oleh oknum tersebut telah melukai hati dan perasaan.

“Terkait dengan hal ini, akan dilakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut dan kami sudah mengamankan yang bersangkutan (Bripka MRS),” ujar Isir.

Selanjutnya, kata Isir, Bripka MRS akan diproses lebih lanjut karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri khususnya Pasal 4, Pasal 3 ayat 1, Pasal 5, dan Pasal 6 huruf b. “Di samping itu, kita akan mengusulkan juga terhadap personel tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Baca Juga:  9 Juta KPM Terima Tambahan Rp500 Ribu

Isir menyebutkan, Bripka MRS ditarik ke Polda Sumut untuk ditempatkan ke daerah lain. Hal itu dilakukan sebagai sanksi tegas atas sikapnya yang arogan terhadap pengendara di jalan raya.

“Harus menjadi yang terakhir, tidak ada lagi personel Polrestabes Medan yang arogan karena masyarakat wajib dilayani dan dilindungi, bukan minta dilayani untuk kepentingan pribadi sendiri. Saya tidak akan melindungi anggota yang arogan dan buat malu institusi Polri,” tukasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan hal senada. Tatan menyampaikan, oknum tersebut sedang dalam proses lebih lanjut akibat perbuatannya. “Yang bersangkutan sudah diamankan dan diperiksa Propam Polrestabes Medan. Apabila benar sesuai video yang beredar, maka oknum itu akan diproses sidang disiplin serta penindakan,” kata Tatan.

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polsek Medan Timur, Bripka MRS, tengah diamankan petugas Propam Polrestabes Medan, guna menjalani proses sidang disiplin dan terancam dimutasi.

Sebab, oknum Polantas tersebut diduga meludahi pengemudi mobil Yaris putih BL 1588 QA di Jalan MT Haryono simpang Jalan Cirebon, Medan, Sabtu (11/4) siang lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

- Advertisement -

Informasi diperoleh, awalnya Bripka MRS memberhentikan laju kendaraan mobil tersebut dengan alasan pengemudinya tidak memakai sabuk pengamanan. Namun, pada saat diberhentikan ternyata pengemudi mobil tersebut tidak mau berhenti sehingga dikejar Bripka MRS. Pengejaran pun berhasil dan mobil tersebut diberhentikan setelah melewati lampu merah MT Hariono simpang Jalan Irian Barat.

Oknum polisi itu kemudian memeriksa dan menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan dari pengemudi mobil Yaris tersebut. Diduga pengemudi mobil merasa tidak terima, sehingga Bripka MRS melakukan perbuatan yang tak sepatutnya dengan meludahi pengemudinya. Adu mulut pun terjadi antara pengemudi mobil Yaris putih ini dengan Bripka MRS.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tetap Pakai Masker Walau di Rumah

Ulah Bripka MRS ternyata direkam oleh pengendara lain yang berada tak jauh dari lokasi. Video itu kemudian dikirim ke media sosial hingga akhirnya viral.

Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Edizzon Isir mengaku merasa prihatin dan menyesali terhadap sikap, perilaku, tutur kata, serta tindakan dari oknum personelnya. Isir memohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Medan, karena yang dilakukan oleh oknum tersebut telah melukai hati dan perasaan.

“Terkait dengan hal ini, akan dilakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut dan kami sudah mengamankan yang bersangkutan (Bripka MRS),” ujar Isir.

Selanjutnya, kata Isir, Bripka MRS akan diproses lebih lanjut karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri khususnya Pasal 4, Pasal 3 ayat 1, Pasal 5, dan Pasal 6 huruf b. “Di samping itu, kita akan mengusulkan juga terhadap personel tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Waktunya Tumbuhkan Kepedulian Sosial

Isir menyebutkan, Bripka MRS ditarik ke Polda Sumut untuk ditempatkan ke daerah lain. Hal itu dilakukan sebagai sanksi tegas atas sikapnya yang arogan terhadap pengendara di jalan raya.

“Harus menjadi yang terakhir, tidak ada lagi personel Polrestabes Medan yang arogan karena masyarakat wajib dilayani dan dilindungi, bukan minta dilayani untuk kepentingan pribadi sendiri. Saya tidak akan melindungi anggota yang arogan dan buat malu institusi Polri,” tukasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan hal senada. Tatan menyampaikan, oknum tersebut sedang dalam proses lebih lanjut akibat perbuatannya. “Yang bersangkutan sudah diamankan dan diperiksa Propam Polrestabes Medan. Apabila benar sesuai video yang beredar, maka oknum itu akan diproses sidang disiplin serta penindakan,” kata Tatan.

 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari