PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus seorang pengedar merangkap kurir narkoba, Nanang, Selasa (11/2) lalu. Dari tangan tersangka disita 1 kilogram (kg) dan 41 butir pil ekstasi.
Penangkapan pria 22 tahun itu dilakukan di Perumahan Cipta Karya Mandiri, Gang Gajus, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan. Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Kepala BNNP Riau, Brigjend Pol Untung Subagyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Kompol Khodirin membenarkan, penangkapan seorang pengedar barang haram tersebut. Dikatakannya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
"Tersangka berinisial NH. Dari tersangka, kami sita sekitar 1 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi," ungkap Khodirin kepada Riau Pos, Kamis (13/2).
Ditambahkanya, hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berisinial J. Lalu, sabu dan ekstasi itu diedarkan berdasarkan intruksi dan arahan dari bandar yang tengah dalam pengejaran petugas.
"Modusnya meletakkan barang disuatu tempat, kemudian pelaku nanti yang mengarahkan calon pembelinya untuk mengambil barang tersebut," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan Riri Radam
Editor: Deslina
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus seorang pengedar merangkap kurir narkoba, Nanang, Selasa (11/2) lalu. Dari tangan tersangka disita 1 kilogram (kg) dan 41 butir pil ekstasi.
Penangkapan pria 22 tahun itu dilakukan di Perumahan Cipta Karya Mandiri, Gang Gajus, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan. Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
- Advertisement -
Kepala BNNP Riau, Brigjend Pol Untung Subagyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Kompol Khodirin membenarkan, penangkapan seorang pengedar barang haram tersebut. Dikatakannya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
"Tersangka berinisial NH. Dari tersangka, kami sita sekitar 1 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi," ungkap Khodirin kepada Riau Pos, Kamis (13/2).
- Advertisement -
Ditambahkanya, hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berisinial J. Lalu, sabu dan ekstasi itu diedarkan berdasarkan intruksi dan arahan dari bandar yang tengah dalam pengejaran petugas.
"Modusnya meletakkan barang disuatu tempat, kemudian pelaku nanti yang mengarahkan calon pembelinya untuk mengambil barang tersebut," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan Riri Radam
Editor: Deslina