Rabu, 18 Juni 2025

Bawa Sabu 1 Kg, Pria 22 Tahun Diringkus BNNP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus seorang pengedar merangkap kurir narkoba, Nanang, Selasa (11/2) lalu. Dari tangan tersangka disita 1 kilogram (kg) dan 41 butir pil ekstasi.

Penangkapan pria 22 tahun itu dilakukan di Perumahan Cipta Karya Mandiri, Gang Gajus, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan. Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Kepala BNNP Riau, Brigjend Pol Untung Subagyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Kompol Khodirin membenarkan, penangkapan seorang pengedar barang haram tersebut. Dikatakannya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

"Tersangka berinisial NH. Dari tersangka, kami sita sekitar 1 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi," ungkap Khodirin kepada Riau Pos, Kamis (13/2).

Baca Juga:  Belanja Tak Wajar UIN Suska, Jaksa Masih Dalami Penyelidikan

Ditambahkanya, hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berisinial J. Lalu, sabu dan ekstasi itu diedarkan berdasarkan intruksi dan arahan dari bandar yang tengah dalam pengejaran petugas.

"Modusnya meletakkan barang disuatu tempat, kemudian pelaku nanti yang mengarahkan calon pembelinya untuk mengambil barang tersebut,"  paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan Riri Radam

Editor: Deslina

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus seorang pengedar merangkap kurir narkoba, Nanang, Selasa (11/2) lalu. Dari tangan tersangka disita 1 kilogram (kg) dan 41 butir pil ekstasi.

Penangkapan pria 22 tahun itu dilakukan di Perumahan Cipta Karya Mandiri, Gang Gajus, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan. Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Kepala BNNP Riau, Brigjend Pol Untung Subagyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Kompol Khodirin membenarkan, penangkapan seorang pengedar barang haram tersebut. Dikatakannya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

"Tersangka berinisial NH. Dari tersangka, kami sita sekitar 1 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi," ungkap Khodirin kepada Riau Pos, Kamis (13/2).

Baca Juga:  Hacker Klaim Ambil Alih 1 Miliar Data Penduduk, Pejabat Cina Diam

Ditambahkanya, hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berisinial J. Lalu, sabu dan ekstasi itu diedarkan berdasarkan intruksi dan arahan dari bandar yang tengah dalam pengejaran petugas.

- Advertisement -

"Modusnya meletakkan barang disuatu tempat, kemudian pelaku nanti yang mengarahkan calon pembelinya untuk mengambil barang tersebut,"  paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Laporan Riri Radam

Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus seorang pengedar merangkap kurir narkoba, Nanang, Selasa (11/2) lalu. Dari tangan tersangka disita 1 kilogram (kg) dan 41 butir pil ekstasi.

Penangkapan pria 22 tahun itu dilakukan di Perumahan Cipta Karya Mandiri, Gang Gajus, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan. Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Kepala BNNP Riau, Brigjend Pol Untung Subagyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Kompol Khodirin membenarkan, penangkapan seorang pengedar barang haram tersebut. Dikatakannya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

"Tersangka berinisial NH. Dari tersangka, kami sita sekitar 1 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi," ungkap Khodirin kepada Riau Pos, Kamis (13/2).

Baca Juga:  Kapolda Dicopot, IPW Sebut Ada Kaitan dengan Bursa Calon Kapolri

Ditambahkanya, hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berisinial J. Lalu, sabu dan ekstasi itu diedarkan berdasarkan intruksi dan arahan dari bandar yang tengah dalam pengejaran petugas.

"Modusnya meletakkan barang disuatu tempat, kemudian pelaku nanti yang mengarahkan calon pembelinya untuk mengambil barang tersebut,"  paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan Riri Radam

Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari