JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Buntut dari insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membuat dua orang istri prajurit TNI terancam hukuman pidana. Pasalnya, kedua istri anggota itu diduga membuat informasi bohong alias hoaks di media sosial.
"Pada dua individu ini yang memosting kabar itu kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum, karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Andika menjelaskan, dua orang yang dimaksud adalah istri Dandim Kendari Kolonel HS, yakni IPDN, dan istri seorang prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z, yaitu LZ. Keduanya membuat postingan miring soal peristiwa penusukan Wiranto.
Akibat postingan istrinya, Kolonel HS dan Sersan Dua Z harus dicopot dari jabatannya. Bahkan, dua prajurit TNI itu juga mendapat sanksi penahanan.
"Konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tanda tangan surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu juga dengan sersan dua Z, telah dikeluarkan surat perintah melepas dari jabatannya dan menjalani hukuman disiplin," tegasnya.
Pergantian itu sekaligus menandai berubahnya status Kodim Kendari sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Kodim Kendari dari Tipe B menjadi Tipe A, sehingga dipimpin oleh seorang kolonel.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Buntut dari insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membuat dua orang istri prajurit TNI terancam hukuman pidana. Pasalnya, kedua istri anggota itu diduga membuat informasi bohong alias hoaks di media sosial.
"Pada dua individu ini yang memosting kabar itu kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum, karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
- Advertisement -
Andika menjelaskan, dua orang yang dimaksud adalah istri Dandim Kendari Kolonel HS, yakni IPDN, dan istri seorang prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z, yaitu LZ. Keduanya membuat postingan miring soal peristiwa penusukan Wiranto.
Akibat postingan istrinya, Kolonel HS dan Sersan Dua Z harus dicopot dari jabatannya. Bahkan, dua prajurit TNI itu juga mendapat sanksi penahanan.
- Advertisement -
"Konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tanda tangan surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu juga dengan sersan dua Z, telah dikeluarkan surat perintah melepas dari jabatannya dan menjalani hukuman disiplin," tegasnya.
Pergantian itu sekaligus menandai berubahnya status Kodim Kendari sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Kodim Kendari dari Tipe B menjadi Tipe A, sehingga dipimpin oleh seorang kolonel.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi