Jumat, 10 Juli 2026
- Advertisement -

Pemerintah Kembalikan Syarat SKT Ormas FPI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Syarat administrasi perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT), Front Pembela Islam (FPI) belum lengkap. Alhasil berkas FPI yang sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikembalikan untuk dilengkapi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan pihaknya mengembalikan persyaratan tersebut melalui sistem elektronik yang disebut Unit Layanan Administrasi. Serah terima berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi karena aturan terkini, tak ada lagi transaksi langsung orang per orang.

’’Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang,’’ ujarnya, Jumat (12/7/2019).

Dia menyatakan Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Namun pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. ’’Bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada,’’ ujarnya.(rmol)

Baca Juga:  Semoga Tidak Hanya Setahun-Dua Tahun di Sana

 

 

Sumber: RMOL.id
Editor: Fopin A Sinaga

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Syarat administrasi perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT), Front Pembela Islam (FPI) belum lengkap. Alhasil berkas FPI yang sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikembalikan untuk dilengkapi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan pihaknya mengembalikan persyaratan tersebut melalui sistem elektronik yang disebut Unit Layanan Administrasi. Serah terima berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi karena aturan terkini, tak ada lagi transaksi langsung orang per orang.

’’Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang,’’ ujarnya, Jumat (12/7/2019).

Dia menyatakan Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Namun pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. ’’Bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada,’’ ujarnya.(rmol)

Baca Juga:  Dirut Pertamina Bantah Kabar Pertalite Tak Dijual Lagi

 

- Advertisement -

 

Sumber: RMOL.id
Editor: Fopin A Sinaga

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Syarat administrasi perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT), Front Pembela Islam (FPI) belum lengkap. Alhasil berkas FPI yang sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikembalikan untuk dilengkapi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan pihaknya mengembalikan persyaratan tersebut melalui sistem elektronik yang disebut Unit Layanan Administrasi. Serah terima berkas dilakukan melalui sistem elektronik pada unit layanan administrasi karena aturan terkini, tak ada lagi transaksi langsung orang per orang.

’’Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang,’’ ujarnya, Jumat (12/7/2019).

Dia menyatakan Kemendagri tidak pernah menolak berkas administrasi FPI. Namun pihaknya hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. ’’Bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada,’’ ujarnya.(rmol)

Baca Juga:  Dirut Pertamina Bantah Kabar Pertalite Tak Dijual Lagi

 

 

Sumber: RMOL.id
Editor: Fopin A Sinaga

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari