Minggu, 10 November 2024

Ini Alasan Menkes Setujui Bodebek Terapkan PSBB

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Sehingga perlu dilaksanakan PSBB di sebagian wilayah Jawa Barat (Jabar) guna menekan penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

“Perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Terawan sebagaimana dikutip dalam surat keputusan,” kata Terawan, di Jakarta, Ahad (12/4).

Keputusan ini pun berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Bau Ikan Asin Terancam Enam Tahun Penjara

Terawan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

- Advertisement -

Lebih jauh, Terawan menyebut PSBB harus dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada Sabtu (11/4).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menerima surat resmi persetujuan pengajuan PSBB untuk lima daerah di Jabar yang diajukan Pemprov Jabar ke Kementerian Kesehatan, Sabtu (11/4). Pemprov Jabar segera berkoordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.

Baca Juga:  UU KPK Hasil Revisi Lahir Tanpa Proses Legislasi yang Baik

“Untuk itu, besok (Minggu, 12 April 2020) siang Insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda,” kata pria yang karib disapa Kang Emil, Sabtu (11/4).

Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta berlaku sejak Jumat (10/4). Kebijakan itu berlaku sampai 14 hari ke depan, namun PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.

Untuk diketahui, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus positif virus korona tertinggi kedua di Indonesia. Secara nasional, hingga Sabtu (11/4) terdapat 3.842 pasien positif Covid-19. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh sebanyak 286 orang dan yang meninggal total 327 jiwa.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Sehingga perlu dilaksanakan PSBB di sebagian wilayah Jawa Barat (Jabar) guna menekan penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

“Perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Terawan sebagaimana dikutip dalam surat keputusan,” kata Terawan, di Jakarta, Ahad (12/4).

Keputusan ini pun berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemberangkatan Jamaah Umrah Ditunda hingga 2022

Terawan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Lebih jauh, Terawan menyebut PSBB harus dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada Sabtu (11/4).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menerima surat resmi persetujuan pengajuan PSBB untuk lima daerah di Jabar yang diajukan Pemprov Jabar ke Kementerian Kesehatan, Sabtu (11/4). Pemprov Jabar segera berkoordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.

Baca Juga:  Lima Tahun Revisi UU ASN Tak Selesai, Ternyata Ini Masalahnya

“Untuk itu, besok (Minggu, 12 April 2020) siang Insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda,” kata pria yang karib disapa Kang Emil, Sabtu (11/4).

Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta berlaku sejak Jumat (10/4). Kebijakan itu berlaku sampai 14 hari ke depan, namun PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.

Untuk diketahui, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus positif virus korona tertinggi kedua di Indonesia. Secara nasional, hingga Sabtu (11/4) terdapat 3.842 pasien positif Covid-19. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh sebanyak 286 orang dan yang meninggal total 327 jiwa.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari