LAMPUNG (RIAUPOS,CO) – Ribuan kotak amal dari berbagai organisasi yayasan yang tersebar di sejumlah lokasi publik di Provinsi Lampung, terindikasi bagian dari penggalangan dana bagi jaringan kelompok radikalisme di indonesia.
Hal itu setelah Divisi Humas Mabes Polri beserta Ditjen Kesbangpol, merilis hasil pemetaan terhadap 13 ribu kotak amal yang beredar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Dari data hasil pemetaan, terdapat 13 ribu kotak amal yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, terindikasi digunakan sebagai penggalangan dana bagi jaringan kelompok radikal atau teroris.
Salah satunya berada di wilayah Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, terdapat 4.000 kotak amal yang beredar di sejumlah lokasi publik seperti minimarket, rumah makan hingga lokasi tempat ibadah.
Dugaan penggalangan dana bagi jaringan kelompok radikal melalui media kotak amal ini, merupakan startegi yang dilakukan kelompok radikal sebagai bentuk sumbangan dana untuk pembiayaan seperti pelatihan fisik dan persenjataan.
Selanjutnya juga untuk fasilitas bagi para buronan teroris serta akomodasi berpergian ke negara Islam yang masuk dalam kategori basis keras.
Menanggapi adanya dugaan penggalangan dana bagi jaringan kelompok radikal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Muhammad Firsada mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Polda Lampung. Hal itu guna melakukan pemantauan serta penyisiran terhadap sejumlah yayasan yang terindikasi melakukan penggalangan dana tersebut.
Menurutnyam saat ini terdapat dua cabang yayasan di Pronvinsi Lampungyang masuk dalam kategori kelompok yang harus diwaspadai. Hal tersebut diakuinya setelah Mabes Polri beserta Ditjen Kesbangpol RI melakukan investigasi adanya keterkaitan sejumlah yayasan dengan jaringan kelompok radikal di indonesia.
Selain akan melakukan pemantauan terhadap sejumlah yayasan maupun organisasi lainnya, Kesbangpol Provinsi Lampung juga akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola atau ketua yayasan serta ormas, untuk mengetahui legalitas badan hukum dari organisasi yang terindikasi bagian dari jaringan kelompok radikal tersebut.
Sumber: Antara/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun