SIAK (RIAUPOS.CO) – Penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan sekolah masih belum sesuai dengan penulisan bahasa Indonesia yang benar. Padahal, sekolah adalah tempat berhimpunnya kalangan intelektual. Untuk itu, kepala sekolah diminta membenahi penggunaan bahasa Indonesia di sekolah.
Demikian dikatakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupten Siak, H Lukman SSos MPd, di hadapan sekitar lima puluh kepala sekolah SD, SMP/MTs, dan SMA/SMK saat membuka acara Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia bagi Pengguna Media Luar Ruang di Siak, Kamis (10/10/2019).
Lukman mengakui, kesadaran terhadap penggunaan bahasa Indonesia di tempat umum masih kurang. Contohnya penggunaan bahasa untuk papan nama, papan petunjuk dan lainnya yang tidak lengkap.
“Padahal, semua itu diakses oleh publik,” jelasnya.
Menurut Lukman, penilaian terhadap penggunaan bahasa Indonesia untuk ruang publik dan media luar ruang pernah dilakukan oleh tim dari pusat. Akan tetapi, Siak tidak masuk dalam pengguna bahasa Indonesia kategori “Terkendali”. Untuk itu, dirinya menghimbau kepala sekolah bisa ikut menyosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia secara lebih baik lagi.
“Dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia harus kita apresiasi dan perlu didukung semua pihak tanpa mengabaikan bahasa daerah dan bahasa asing,” ungkap Lukman.
Untuk bahasa daerah, kata Lukman, di Siak diterapkan pengunaan bahasa Melayu bagi pegawai instansi setiap hari Jumat. Penggunaan bahasa Melayu ini menjadi kekhasan terdiri bagi Siak. Begitu juga dengan penggunaan bahasa Melayu pada papan nama lembaga/instansi.
Lukman juga menyinggung soal bahasa “prokem” yang mulai meluas pada kalangan tertentu. Dirinya berharap agar dengan acara yang ditaja Balai Bahasa Riau bisa lebih menjadikan peserta lebih bijak lagi dalam berbahasa Indonesia.
“Kuncinya, banyak membaca dan produktif dalam menulis. Sehingga bisa ditularkan kepada anak didik,” kata Lukan.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Riau, Drs Songgo A Siruah MPd, menekankan pentingnya peran kepala sekolah sebagai pengambil kebijakan dalam menertibkan dan memberi contoh soal penggunaan bahasa Indonesia yang benar.
“Urusan bahasa sebagai bahasa negara menjadikan Balai Bahasa Riau berurusan dengan banyak pihak, termasuk kepala sekolah. Sebab, kepsek adalah orang membuat dan pengambil kebijakan di sekolahnya," kata mantan Kepala Kantor Bahasa Maluku Utara tersebut.
Dijelaskannya, Siak baru masuk kategori “Cukup Terkendali” dalam penggunaan bahasa di media luar ruang pada satuan pendidikan. Sedangkan, Dumai, Bengkalis, Pekanbaru, dan Kampar sudah masuk kategori “Terkendali”. Ini hasil penilaian tahun 2018.
“Dengan keluanya Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, maka makin menguatkan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang dan ruang publik," jelas Songgo lagi.
Pembentukan Karakter
Selama ini, kata Songgo, sikap kebanyakan masyarakat terhadap bahasa Indonesi sangat rendah. Jika sikap kita rendah, maka kompetisi kita juga akan rendah. Sedangkan, sekolah menjadi pusat pembentukan sikap dan karakter generasi.
“Melalui bahasa dan sastra kharakter dibentuk,” kata Songgo.
Songgo juga menyinggung soal penerapan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) berbayar di satuan pendidikan Siak.“Ini penting untuk ukuran dalam penguasaan bahasa Indonesia," ujarnya.
Demikian juga soal, Gerakkan Literasi Nasional (GLN) yang harus digiatkan di setiap sekolah. “Menulis dan membaca adalah ruhnya GLN,” tegasnya.
Songgo berharap dukungan pemerintah daerah soal pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra sebagai tangungg jawab bersama.
“Bukankah yang menyatukan kita adalah bahasa Indonesia. Juga, tidak ada larangan berbahasa daerah dan bahasa asing. UKBI adalah cara untuk lebih memartabatkan bahasa Indonesia,” ungkap Songgo.
Acara yang berlangsung selama dua hari, dari Kamis dan Jumat (10-11 Oktober) tersebut diselenggarakan oleh Balai Bahasa Riau bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak.
Hadir sebagai pemateri adalah Songgo Siruah membawakan materi tentang Kebijakan Bahasa dan Bahasa Surat; Dra Imelda Yance MPd memberikan materi Bentuk dan Pilihan Kata, dan Kalimat; sedangkan materi Ejaan disampaikan Dra Sri Sabakti MHum.
Editor: Firman Agus