Minggu, 10 November 2024

Satgas: Jemaah Haji Sehat Tak Perlu Karantina saat Tiba di Indonesia

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satgas Penanganan Covid-19 tidak memberlakukan ketentuan karantina bagi jemaah haji yang tiba di Indonesia selama kondisi tubuh dinyatakan sehat berdasarkan hasil skrining di bandara.

“Sesampainya tiba di Indonesia, karena seluruh jemaah haji telah melakukan vaksinasi dasar dan sebagian besar sudah booster (dosis penguat), tentu kalau tidak bergejala bisa lewat saja,” kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K Ginting, saat menyampaikan keterangan dalam dialog FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Senin (11/7/2022).

- Advertisement -

Ketentuan tersebut berbeda saat keberangkatan jemaah calon haji yang saat itu diwajibkan untuk mengarantina diri selama sepekan jelang keberangkatan ke Tanah Suci. Menurut Alexander, kebijakan saat pemberangkatan dilatarbelakangi permintaan Pemerintah Arab Saudi agar seluruh calon haji dinyatakan negatif hasil RT-PCR 3×24 jam.

Baca Juga:  The Zuri Jadi Hotel Tertinggi di Dumai

“Ini tentunya harus benar-benar dipersiapkan sehingga tidak akan menganggu kloter penerbangan,” katanya.

Meski saat kedatangan di Tanah Air pada 16-30 Juli 2022 tidak kembali diberlakukan ketentuan karantina, kata dia, tapi tim kesehatan di asrama haji tetap melakukan skrining kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji. Jika hasilnya positif dengan gejala ringan, akan dilanjutkan dengan prosedur isolasi mandiri. Jika gejala sedang hingga berat karena faktor komorbid, akan dirujuk ke rumah sakit.

- Advertisement -

Ia mengatakan pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam aktivitas penjemputan jemaah haji di bandara dan asrama perlu ditata dengan baik demi mencegah penularan yang tidak terkendali.

“Yang kita khawatirkan adalah kerumunan di area penjemputan atau di rumah jemaah. Aktivitas itu harus dikendalikan dengan prokes dan ketentuan PPKM,” kata Alexander K Ginting.

Baca Juga:  Hadiri Harlah Ke-96 NU di Sumsel, Airlangga Dorong Percepatan Program PSR

Sebelumnya, otoritas kesehatan di Arab Saudi melaporkan penambahan ratusan kasus harian Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Bahkan per 24 Juni 2022, ada 927 kasus baru.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satgas Penanganan Covid-19 tidak memberlakukan ketentuan karantina bagi jemaah haji yang tiba di Indonesia selama kondisi tubuh dinyatakan sehat berdasarkan hasil skrining di bandara.

“Sesampainya tiba di Indonesia, karena seluruh jemaah haji telah melakukan vaksinasi dasar dan sebagian besar sudah booster (dosis penguat), tentu kalau tidak bergejala bisa lewat saja,” kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K Ginting, saat menyampaikan keterangan dalam dialog FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Senin (11/7/2022).

- Advertisement -

Ketentuan tersebut berbeda saat keberangkatan jemaah calon haji yang saat itu diwajibkan untuk mengarantina diri selama sepekan jelang keberangkatan ke Tanah Suci. Menurut Alexander, kebijakan saat pemberangkatan dilatarbelakangi permintaan Pemerintah Arab Saudi agar seluruh calon haji dinyatakan negatif hasil RT-PCR 3×24 jam.

Baca Juga:  Dari Lembah Panjshir, Ahmad Massoud Akan Melawan Taliban

“Ini tentunya harus benar-benar dipersiapkan sehingga tidak akan menganggu kloter penerbangan,” katanya.

- Advertisement -

Meski saat kedatangan di Tanah Air pada 16-30 Juli 2022 tidak kembali diberlakukan ketentuan karantina, kata dia, tapi tim kesehatan di asrama haji tetap melakukan skrining kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji. Jika hasilnya positif dengan gejala ringan, akan dilanjutkan dengan prosedur isolasi mandiri. Jika gejala sedang hingga berat karena faktor komorbid, akan dirujuk ke rumah sakit.

Ia mengatakan pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam aktivitas penjemputan jemaah haji di bandara dan asrama perlu ditata dengan baik demi mencegah penularan yang tidak terkendali.

“Yang kita khawatirkan adalah kerumunan di area penjemputan atau di rumah jemaah. Aktivitas itu harus dikendalikan dengan prokes dan ketentuan PPKM,” kata Alexander K Ginting.

Baca Juga:  Ludahi Pengendara, Oknum Polisi Bripka MRS Diamankan dan Dimutasi

Sebelumnya, otoritas kesehatan di Arab Saudi melaporkan penambahan ratusan kasus harian Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. Bahkan per 24 Juni 2022, ada 927 kasus baru.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari