JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melakukan pengetatan aturan karena kasus Covid-19 di Indonesia terus naik. Presiden Joko Widodo kemarin mengimbau agar masyarakat menggunakan masker di berbagai situasi. Selain itu, aturan perjalanan orang juga mengalami penyesuaian.
Pada Ahad (10/7), ada 2.576 kasus Covid-19 baru di Indonesia. Ahad (3/7) pekan lalu jumlah kasus baru Covid-19 baru 1.614 kasus. Seusai Salat Iduladha di Masjid Istiqlal, Presiden Joko Widodo minta agar masyarakat memakai masker di dalam dan luar ruangan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan masyarakat boleh tidak bermasker di ruang terbuka dan tidak padat orang. Selain itu dalam kondisi sehat. "Covid-19 masih ada. Memakai masker adalah sebuah keharusan," tuturnya.
Jokowi juga meminta pemerintah daerah, terutama dengan masyarakat mobilitas tinggi, untuk segera dapatkan vaksinasi ketiga atau booster. Vaksinasi ini dibantu oleh TNI dan Polri. "Kita harus waspada karena Covid-19 masih ada,"kata Jokowi.
Dia menyebut Indonesia masih terkendali. Terutama jika dibandingkan dengan beberapa negara dengan kenaikan kasus hingga 100 ribu kasus perhari. Kenaikan kasus ini karena adanya varian BA.4 dan BA.5.
Pengetatan lain juga terlihat dari persyaratan perjalanan. Pemerintah menyesuaikan kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Kebijakan ini akan berlalu 17 Juli nanti.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan ini untuk meningkatkan perlindungan. Selain itu dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
"Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku.
Dalam aturan terbaru terkait PPDN terdapat beberapa penyesuaian (lihat grafis). Syarat ini tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dalam kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T, serta pelayaran terbatas.
Sementara itu penyesuaian terkait PPLN yang tertuang dalam SE No.22/2022 juga memiliki beberapa penyesuaian (lihat grafis). Pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.
"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang dimana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa," ujarnya.
Operator transportasi pun mengikuti. Pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. (wan/lyn/jpg)