Selasa, 26 November 2024
spot_img

Penyembelihan Hewan Tidak Terkonsentrasi Satu Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Malam (10/7) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru berNomor 36/2020 tentang Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. MUI di antaranya meminta kegiatan penyembelihan tidak tekonsentrasi pada saat Iduladha saja.

Di dalam fatwa tersebut panitia diminta untuk mengatur kegiatan penyembelihan supaya bisa maksimal keleluasaan waktu dalam empat hari. Yakni pada Iduladha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan demikian panitia bisa menerapkan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asorun Ni’am Sholeh menegaskan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah empat hari.

MUI juga menegaskan bahwa ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang. Meskipun ada tujuan atau hajat kemaslahatan umat. Jika umat Islam mengganti uang kurban dengan uang, maka jatuhnya adalah sedekah. Namun MUI membolehkan pekurban menyerahkan uang senilai harga hewan kurban kepada pihak lain atau disebut taukil.

Baca Juga:  SBY Minta Lakukan Investigasi Kasus Jiwasraya

Fatwa tersebut juga meminta penyembelihan hewan kurban menerapkan jaga jarak serta meminimalisir kerumunan orang. Panitia selalu memakai masker saat penyembelihan, pencacahan daging kurban, hingga pembagian ke masyarakat. Penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan di tempat pemotongan hewan sesuai dengan Fatwa MUI 12/2009.

Sementara itu untuk pelaksanaan Salat Iduladha tidak ada ketentuan teknis yang baru. Umat Islam diperkenankan mengacu pada Fatwa MUI 14/2020, Fatwa MUI 28/2020, dan Fatwa MUI 31/2020. Lebih lanjut Asrorun mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan dalam fatwa itu. Diantaranya adalah pemerintah menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban.

"Serta menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan," katanya malam tadi.

Baca Juga:  Ukraina Kian Tegang setelah AS dan Rusia Kirim Pasukan dan Jet Tempur

Kemudian MUI juga meminta panitia kurban untuk mengeluarhkan himbauan kepada masyarakat supaya tidak berkerumun di lokasi penyembelihan hewan kurban. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan pemotongan hewan kurban.(wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Malam (10/7) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru berNomor 36/2020 tentang Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. MUI di antaranya meminta kegiatan penyembelihan tidak tekonsentrasi pada saat Iduladha saja.

Di dalam fatwa tersebut panitia diminta untuk mengatur kegiatan penyembelihan supaya bisa maksimal keleluasaan waktu dalam empat hari. Yakni pada Iduladha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan demikian panitia bisa menerapkan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asorun Ni’am Sholeh menegaskan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah empat hari.

- Advertisement -

MUI juga menegaskan bahwa ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang. Meskipun ada tujuan atau hajat kemaslahatan umat. Jika umat Islam mengganti uang kurban dengan uang, maka jatuhnya adalah sedekah. Namun MUI membolehkan pekurban menyerahkan uang senilai harga hewan kurban kepada pihak lain atau disebut taukil.

Baca Juga:  Ternyata, Hana Hanifah Sudah Setahun ‘Jualan’ Online

Fatwa tersebut juga meminta penyembelihan hewan kurban menerapkan jaga jarak serta meminimalisir kerumunan orang. Panitia selalu memakai masker saat penyembelihan, pencacahan daging kurban, hingga pembagian ke masyarakat. Penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan di tempat pemotongan hewan sesuai dengan Fatwa MUI 12/2009.

- Advertisement -

Sementara itu untuk pelaksanaan Salat Iduladha tidak ada ketentuan teknis yang baru. Umat Islam diperkenankan mengacu pada Fatwa MUI 14/2020, Fatwa MUI 28/2020, dan Fatwa MUI 31/2020. Lebih lanjut Asrorun mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan dalam fatwa itu. Diantaranya adalah pemerintah menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban.

"Serta menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan," katanya malam tadi.

Baca Juga:  Terpilih Secara Aklamasi, Fedli Azis Nahkodai Dewan Kesenian Kota Pekanbaru

Kemudian MUI juga meminta panitia kurban untuk mengeluarhkan himbauan kepada masyarakat supaya tidak berkerumun di lokasi penyembelihan hewan kurban. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan pemotongan hewan kurban.(wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari