Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dua Penyiram Novel Dituntut Penjara 1 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, kedua terdakwa disebut telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Karena satu, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf, menyesali perbuatannya dan dia di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan," kata Jaksa Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Jaksa Ahmad Patoni menyebut, dalam fakta persidangan hanya terbukti keduanya ingin memberikan pelajaran terhadap Novel Baswedan karena dianggap sudah melupakan Polri. "Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya ternyata mengenai mata," beber Ahmad Patoni.

Baca Juga:  Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra Akan Diperiksa Kejagung

Karena alasan ini, JPU hanya menuntut kedua oknum Brimob Polri itu dengan hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan Pasal 355 yang dari awal sudah menentukan target untuk dilukai. Sedangkan ini dia tidak ada (tendensi) untuk melukai," beber Ahmad Patoni.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Baca Juga:  Makan Melalui Selang, Kapok Ngumpul-Ngumpul

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, kedua terdakwa disebut telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Karena satu, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf, menyesali perbuatannya dan dia di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan," kata Jaksa Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

- Advertisement -

Jaksa Ahmad Patoni menyebut, dalam fakta persidangan hanya terbukti keduanya ingin memberikan pelajaran terhadap Novel Baswedan karena dianggap sudah melupakan Polri. "Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya ternyata mengenai mata," beber Ahmad Patoni.

Baca Juga:  Warga Mengamuk di Posko Covid-19

Karena alasan ini, JPU hanya menuntut kedua oknum Brimob Polri itu dengan hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan Pasal 355 yang dari awal sudah menentukan target untuk dilukai. Sedangkan ini dia tidak ada (tendensi) untuk melukai," beber Ahmad Patoni.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Baca Juga:  14 Nelayan Indonesia Dipulangkan dari Australia

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari