Kasatpol PP Inhil Marta Hariady memberikan pengarahan kepada pelajar yang kedapatan bermain game online, Rabu (10/2/2021).
"Sedikitnya 34 murid kedapatan sedang bermain game di sejumlah warnet," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Inhil, Marta Hariyadi.
Sebanyak 34 murid tersebut diamankan di tiga warnet di Kota Tembilahan. Padahal lanjut Marta, para murid dan pelajar sesuai anjuran pemerintah harus tetap belajar dan berada di rumah.
Tak hanya di warnet, petugas juga melakukan kegiatan serupa di taman kota Jalan Akasia Tembilahan. Di sana juga didapati sejumlah anak yang sedang bermain, padahal di jam efektif berlajar.
Pada umumnya mereka yang terkena razia langsung didata dan disuruh pulang. Sesuai rekomendasi, mereka para pelajar hanya boleh bermain dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Di luar jam tersebut, maka petugas akan kembali menertibkan.
Masih disampaikan Marta, penertiban ini sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 nomor : SE/002/I/2021 tentang Penerapan New Normal menghadapi Covid-19.
Dia berharap kerja sama pihak-pihak terkait, mulai dari pengelola warnet sampai dengan orang tua. Untuk mempertegas, petugas juga menempelkan surat edaran tersebut di warnet-warnet.(ind)
Kasatpol PP Inhil Marta Hariady memberikan pengarahan kepada pelajar yang kedapatan bermain game online, Rabu (10/2/2021).
"Sedikitnya 34 murid kedapatan sedang bermain game di sejumlah warnet," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Inhil, Marta Hariyadi.
- Advertisement -
Sebanyak 34 murid tersebut diamankan di tiga warnet di Kota Tembilahan. Padahal lanjut Marta, para murid dan pelajar sesuai anjuran pemerintah harus tetap belajar dan berada di rumah.
Tak hanya di warnet, petugas juga melakukan kegiatan serupa di taman kota Jalan Akasia Tembilahan. Di sana juga didapati sejumlah anak yang sedang bermain, padahal di jam efektif berlajar.
- Advertisement -
Pada umumnya mereka yang terkena razia langsung didata dan disuruh pulang. Sesuai rekomendasi, mereka para pelajar hanya boleh bermain dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Di luar jam tersebut, maka petugas akan kembali menertibkan.
Masih disampaikan Marta, penertiban ini sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 nomor : SE/002/I/2021 tentang Penerapan New Normal menghadapi Covid-19.
Dia berharap kerja sama pihak-pihak terkait, mulai dari pengelola warnet sampai dengan orang tua. Untuk mempertegas, petugas juga menempelkan surat edaran tersebut di warnet-warnet.(ind)