24.2 C
Pekanbaru
Selasa, 8 April 2025
spot_img

Didesak Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Sebut MAKI Bukan Ormas Berbadan Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI.

"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," kata anggota Tim Hukum KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Natalia mengharapkan, agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan MAKI atau setidaknya tidak dapat diterima.

"Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," harap Natalia.

Natalia menjelaskan, saat ini penyidikan terhadap kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 masih terus berjalan. Menurutnya, belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Pulang Soko hingga Malin yang Dijemput

Mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Natalia, penyidikan kasus PAW belum melewati batas waktu dua tahun. Terlebih, setiap penghentian penyidikan harus disampaikan kepada publik.

"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan pada Rabu (12/2) besok. MAKI diminta memberikan alat bukti terkait dasar permohonannya meminta Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW.

- Advertisement -

Dalam gugatannya, MAKI meminta agar KPK untuk segera menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan mantan Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP.

Baca Juga:  Ramai Tagar Slank Penipu, Ini Komentar Ivanka

Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI, untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

MAKI menilai, lembaga antirasuah tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK," tukas tim kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putro.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Kapolres Kuansing Rayakan Ulang Tahun dengan Memberikan Bibit Pohon kepada Personel

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang, memiliki cara unik dalam merayakan ulang tahunnya. Alih-alih memberikan hadiah biasa, Kapolres justru memilih untuk memberikan bibit pohon kepada personelnya yang merayakan hari kelahirannya.

Remaja 14 Tahun Ditemukan Tewas di Semak, Diduga Korban Tabrak Lari di Pelalawan

Warga Kabupaten Pelalawan digemparkan oleh penemuan sesosok mayat remaja pria di semak-semak pinggir jalan dekat tanjakan Simpang Perak, Desa Delik, Kecamatan Pelalawan, Sabtu (5/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

KHAS Pekanbaru Tawarkan Paket “Balek Kampong” Sambut Momen Lebaran

Menyambut momen Lebaran Idulfitri, KHAS Pekanbaru Hotel menghadirkan promo spesial bertajuk “Balek Kampong Package”, yang dirancang khusus untuk para pemudik dan wisatawan yang ingin merasakan suasana kampung halaman di Kota Pekanbaru

Fenomena “Orang Dalam”

FENOMENA “orang dalam” terjadi dalam banyak aspek kehidupan. Tulisan ini mencoba membuka ruang pikir publik tentang fenomena “orang dalam” (ordal) dalam beberapa aspek. Orang dalam juga pernah menjadi salah satu isu yang mencuat saat debat calon presiden pada tahun 2024 lalu.