Jumat, 22 November 2024

Penyidik Urai Kejahatan Benny Tjokrosaputro di Jiwasraya

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, akhirnya diperiksa di Kejaksaan Agung kemarin (10/2). Itu merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Penyidik berupaya mengurai konstruksi kejahatan Benny berdasar kesaksian puluhan saksi yang sudah dipanggil beberapa pekan ini.

Benny tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00. Dia didampingi kuasa hukumnya, Muchtar Arifin. ”Jadi, sebetulnya Pak Benny itu perusahaannya di PT Hanson (International). Di Bursa Efek (BEI) sudah terdaftar resmi di sana bertahun-tahun. Jadi, segala sesuatunya bisa dilacak dari mana umpannya Jiwasraya memperoleh saham,” paparnya.

- Advertisement -

Muchtar mengklaim, Benny tidak pernah menjual saham ke Jiwasraya. Dia juga menyebut Benny tidak pernah bertemu dengan pejabat atau direksi Jiwasraya. Meski menegaskan bahwa kliennya tidak salah, Muchtar belum mengambil langkah praperadilan atau penangguhan penahanan. Praperadilan, menurut dia, hanya opsi. ”Ya, kita mengalir aja lah, kita lihat,” komentarnya.

Baca Juga:  Aksi Memikat Joe Taslim di Mortal Kombat

Meski Muchtar menyebut kliennya tidak pernah bertemu dengan direksi Jiwasraya, berdasar perkembangan pemeriksaan Kejagung, transaksi bisa jadi dilakukan dengan meminjam nama atau lewat nomine. Karena itulah, ada beberapa nomine yang diperiksa Kejagung sejak beberapa hari lalu dan diperkirakan jumlahnya masih berkembang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, Benny diperiksa untuk mencocokkan dengan berbagai keterangan saksi. ”Penyidik mengurai bagaimana peran masing-masing saksi dikaitkan dengan keterangan tersangka,” jelas Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung kemarin malam.

- Advertisement -

Ditanya mengenai klaim bahwa Benny tidak pernah menjual saham ke Jiwasraya, Hari menerangkan, pengenaan pasal pada tersangka tidak terbatas pada kegiatan menjual saham. Konstruksi dalam penanganan perkara oleh penyidik menemukan dugaan bahwa pelanggaran tidak hanya pada jual-beli saham bermasalah. Namun, ada serangkaian perbuatan lain yang melanggar hukum. Karena itu, penyidik mengupayakan tambahan alat bukti untuk mengurai perbuatan Benny. ”Kan tidak hanya menjual saham. Mungkin ada kerja sama dalam bentuk lain dan itulah tugas penyidik untuk menemukan. Kalau hanya menjual, ya mana ada salah orang menjual,” papar Hari.

Baca Juga:  Dinas PMPTSP Gelar Bimtek Pelaku Usaha

Mengenai aset Benny yang sudah disita, ada sejumlah unit apartemen yang diketahui berpenghuni. Hari membenarkan, tetapi jumlah pastinya belum terkonfirmasi oleh penyidik. Yang jelas, Kejagung juga memikirkan mekanisme penyitaan dengan penyegelan unit-unit apartemen tersebut. ”Disewakan (oleh Benny) atau enggak, kita belum tahu. Kalau ada yang sewa, dia menempati sampai kapan. Yang kosong kita segel.”

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, akhirnya diperiksa di Kejaksaan Agung kemarin (10/2). Itu merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Penyidik berupaya mengurai konstruksi kejahatan Benny berdasar kesaksian puluhan saksi yang sudah dipanggil beberapa pekan ini.

Benny tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00. Dia didampingi kuasa hukumnya, Muchtar Arifin. ”Jadi, sebetulnya Pak Benny itu perusahaannya di PT Hanson (International). Di Bursa Efek (BEI) sudah terdaftar resmi di sana bertahun-tahun. Jadi, segala sesuatunya bisa dilacak dari mana umpannya Jiwasraya memperoleh saham,” paparnya.

- Advertisement -

Muchtar mengklaim, Benny tidak pernah menjual saham ke Jiwasraya. Dia juga menyebut Benny tidak pernah bertemu dengan pejabat atau direksi Jiwasraya. Meski menegaskan bahwa kliennya tidak salah, Muchtar belum mengambil langkah praperadilan atau penangguhan penahanan. Praperadilan, menurut dia, hanya opsi. ”Ya, kita mengalir aja lah, kita lihat,” komentarnya.

Baca Juga:  Jadikan Ibu Ujung Tombak Kampanye Protokol Kesehatan

Meski Muchtar menyebut kliennya tidak pernah bertemu dengan direksi Jiwasraya, berdasar perkembangan pemeriksaan Kejagung, transaksi bisa jadi dilakukan dengan meminjam nama atau lewat nomine. Karena itulah, ada beberapa nomine yang diperiksa Kejagung sejak beberapa hari lalu dan diperkirakan jumlahnya masih berkembang.

- Advertisement -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, Benny diperiksa untuk mencocokkan dengan berbagai keterangan saksi. ”Penyidik mengurai bagaimana peran masing-masing saksi dikaitkan dengan keterangan tersangka,” jelas Hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung kemarin malam.

Ditanya mengenai klaim bahwa Benny tidak pernah menjual saham ke Jiwasraya, Hari menerangkan, pengenaan pasal pada tersangka tidak terbatas pada kegiatan menjual saham. Konstruksi dalam penanganan perkara oleh penyidik menemukan dugaan bahwa pelanggaran tidak hanya pada jual-beli saham bermasalah. Namun, ada serangkaian perbuatan lain yang melanggar hukum. Karena itu, penyidik mengupayakan tambahan alat bukti untuk mengurai perbuatan Benny. ”Kan tidak hanya menjual saham. Mungkin ada kerja sama dalam bentuk lain dan itulah tugas penyidik untuk menemukan. Kalau hanya menjual, ya mana ada salah orang menjual,” papar Hari.

Baca Juga:  Dinas PMPTSP Gelar Bimtek Pelaku Usaha

Mengenai aset Benny yang sudah disita, ada sejumlah unit apartemen yang diketahui berpenghuni. Hari membenarkan, tetapi jumlah pastinya belum terkonfirmasi oleh penyidik. Yang jelas, Kejagung juga memikirkan mekanisme penyitaan dengan penyegelan unit-unit apartemen tersebut. ”Disewakan (oleh Benny) atau enggak, kita belum tahu. Kalau ada yang sewa, dia menempati sampai kapan. Yang kosong kita segel.”

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari