Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ketua DPRD: Perubahan RPJMD Harus Prioritaskan Rakyat

(RIAUPOS.CO) — MUSRENBANG Perubahan RP-JMD Kabupaten Siak 2016-2021 digelar di Ruang Rapat Raja In-dra Pahlawan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Senin (17/6) pagi. Dibuka Bupati Siak H Alfedri dan dihadiri Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

Perubahan berbagai program kegiatan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran tersebut, ditegaskan Indra harus benar-benar bermanfaat dan memprioritaskan masyarakat Siak secara menyeluruh tanpa terkecuali. “Dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi dalam perubahan ini guna mencapai target pembangunan, tetap harus memprioritaskan masyarakat sebagai tujuan mulai perencanaan hingga pelaksanaannya,” tegas Indra.

Per ubahan RPJMD yang dilaksanakan Pemkab, lanjutnya memang dilakukan sejalan dengan aturan. Di mana seiring terjadinya perubahan kebijakan nasional misalnya dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 86/2017. Karenanya dalam mekanisme pembahasan dan aplikasi pelaksanaan, ke depan ia mengingatkan sedapat mungkin sesuai aturan.
 
"Sesuai fungsi legislasi di dewan, tentu mekanisme aturan harus terlaksana dalam program prioritas pemerintah. Pengawasan tentu akan kami soroti terus," katanya.(adv)

Baca Juga:  Warga Kepenuhan Raya Dambakan Jalan Aspal

(RIAUPOS.CO) — MUSRENBANG Perubahan RP-JMD Kabupaten Siak 2016-2021 digelar di Ruang Rapat Raja In-dra Pahlawan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Senin (17/6) pagi. Dibuka Bupati Siak H Alfedri dan dihadiri Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

Perubahan berbagai program kegiatan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran tersebut, ditegaskan Indra harus benar-benar bermanfaat dan memprioritaskan masyarakat Siak secara menyeluruh tanpa terkecuali. “Dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi dalam perubahan ini guna mencapai target pembangunan, tetap harus memprioritaskan masyarakat sebagai tujuan mulai perencanaan hingga pelaksanaannya,” tegas Indra.

- Advertisement -

Per ubahan RPJMD yang dilaksanakan Pemkab, lanjutnya memang dilakukan sejalan dengan aturan. Di mana seiring terjadinya perubahan kebijakan nasional misalnya dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 86/2017. Karenanya dalam mekanisme pembahasan dan aplikasi pelaksanaan, ke depan ia mengingatkan sedapat mungkin sesuai aturan.
 
"Sesuai fungsi legislasi di dewan, tentu mekanisme aturan harus terlaksana dalam program prioritas pemerintah. Pengawasan tentu akan kami soroti terus," katanya.(adv)

Baca Juga:  Ciptakan Cairan Penghemat BBM
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari