Kamis, 19 September 2024

Penyidik Rampungkan Berkas Tersangka PT DSI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih berupaya merampungkan berkas perkara dua tersangka tersangka dugaan kebakaran lahan di area PT Duta Swakarya Indah (DSI). Hal itu, dilakukan sebelum penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada perkara ini, sudah ditetapkan tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan, untuk  tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno. Keduanya, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik  masih berupaya merampunkan berkas perkara tersangka. ” Proses penyidikan masih berjalan,” kata Sunarto, Rabu (9/9).

Sunarto menambahkan, terhadap dua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Hal itu lantaran pasal yang disangkakan bagi mereka ancamannya di bawah lima tahun. ”Belum (ada yang ditahan dua tersangka),” sebutnya.

- Advertisement -

Adapun pasal disangkakan kepada Misno dan Darles yakni Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39/2014 tentang Perkebunan. Yang mana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kunjungi Inhil-Inhu, Dorong UMKM Bangkit di Masa Pandemi

“Tak ditahan bukan karena hal lain, tapi karena sangkaan pasalnya (ancamannya di bawah lima tahun),” jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

- Advertisement -

Lebih lanjut ditegaskan Sunarto, pihaknya dalam penanganan tindak pidana tidak ada memberikan perlakuan khusus ataupun keistimewaan kepada para tersangka. Karena, setiap pelaku kejahatan sama di mata hukum.

Kebakaran lahan milik PT DSI yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.

Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020.

Baca Juga:  Patung Jokowi Digotong Masyarakat Sunu ke Puncak Bukit

Pada tahapan itu, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi mulai dari karyawan PT DSI. Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga saksi ahli. Kemudian, menetapkan tersangka perorangan dan tersangka yang mewakili korporasi.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kebakaran lahan milik PT DSI, Kamis (26/3) lalu. Saat ini, Korps Adhyaksa Riau tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Atas SPDP itu, Kejati Riau sudah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut atau P-16. Jaksa peneliti ini, akan melakukan penelaahan berkas untuk memeriksa syarat formil dan materil perkara yang menjerat PT DSI.(rir)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih berupaya merampungkan berkas perkara dua tersangka tersangka dugaan kebakaran lahan di area PT Duta Swakarya Indah (DSI). Hal itu, dilakukan sebelum penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada perkara ini, sudah ditetapkan tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan, untuk  tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno. Keduanya, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik  masih berupaya merampunkan berkas perkara tersangka. ” Proses penyidikan masih berjalan,” kata Sunarto, Rabu (9/9).

Sunarto menambahkan, terhadap dua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Hal itu lantaran pasal yang disangkakan bagi mereka ancamannya di bawah lima tahun. ”Belum (ada yang ditahan dua tersangka),” sebutnya.

Adapun pasal disangkakan kepada Misno dan Darles yakni Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39/2014 tentang Perkebunan. Yang mana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Baca Juga:  Polisi Buru Pimpinan Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri

“Tak ditahan bukan karena hal lain, tapi karena sangkaan pasalnya (ancamannya di bawah lima tahun),” jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Lebih lanjut ditegaskan Sunarto, pihaknya dalam penanganan tindak pidana tidak ada memberikan perlakuan khusus ataupun keistimewaan kepada para tersangka. Karena, setiap pelaku kejahatan sama di mata hukum.

Kebakaran lahan milik PT DSI yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.

Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020.

Baca Juga:  Banjir Kiriman Datangi Medan, Bobby Langsung Keluar Rumah Dini Hari

Pada tahapan itu, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi mulai dari karyawan PT DSI. Masyarakat Peduli Api (MPA) hingga saksi ahli. Kemudian, menetapkan tersangka perorangan dan tersangka yang mewakili korporasi.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kebakaran lahan milik PT DSI, Kamis (26/3) lalu. Saat ini, Korps Adhyaksa Riau tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Atas SPDP itu, Kejati Riau sudah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut atau P-16. Jaksa peneliti ini, akan melakukan penelaahan berkas untuk memeriksa syarat formil dan materil perkara yang menjerat PT DSI.(rir)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari