Jumat, 22 November 2024

Bejat, Oknum Guru SD Cabul Mengaku Terpengaruh Film Dewasa

- Advertisement -

BATAM (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum guru SD Swasta di Kota Batam, Sy alias Ml, 45, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap tiga orang siswinya. Oknum guru tersebut diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

”Sejauh ini masih tiga orang yang melapor. Tentunya kita prihatin dengan anak-anak kita, dan ini terjadi dilakukan oleh orang dekat. Sehigga kita kenakan pasal 82 karena yang melakukan adalah orangtua, wali, pengasuh atau tenaga pendidik. Hukumannya bisa diperberat 1/3 dari hukuman di pasal 82 ayat (1) karena pelakunya orang terdekat,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Senin (9/9) siang.

- Advertisement -

Dia menuturkan, terungkapnya kasus dugaan perbuatan cabul seorang onum guru SD swasta Shabilla di Pesona Asri, Batam Centre ini berdasarkan laporan dari orangtua korban, Kamis (5/9) bahwa anaknya menjadi kor-ban cabul dari seorang oknum guru.

Pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan langkah penyelidikan dan ternyata oknum guru tersebut sudah kabur ke kampung halamannya di Tanjungbalai Karimun.

”Tanggal 6 September siang, yang bersangkutann atau pelaku berhasil diamankan anggota kita dan dibawa ­ke Polresta Barelang. Sejauh ini, sudah kita periksa ada tiga korban dari SD Shabilla Pesona Asri yang rata-rata korbannya anak usia 9 dan 10 tahun,” tutur dia.

- Advertisement -

Dijelaskan Prasetyo, dalam melakukan pencabulan itu, tersangka melakukannya dengan modus memberikan informasi kepada korban bahwa dia bisa hipnoterapi yang bisa membangkitkan energi positif dari dalam diri korban. Saat korban menutup mata untuk melaksanakan proses hipnoterapi tersebut, tersangka kemudian melangsungkan aksi pencabulannya.

Baca Juga:  Dukung Pebisnis Pemula

Pihak kepolisian sudah menahan tersangka Sy dan juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian dari tiga orang korban, sebuah kalung liontin yang digunakan tersangka untuk hipnoterapi, dan satu buah USB atau flashdisc yang ditemukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

”Flashdisc itu berisikan film-film dewasa. Diduga aksi ini karena adanya film dewasa. Untuk korban akan kita berikan trauma healing dan kita akan bekerja sama dengan lembaga lain terkait anak tersebut. Sehingga anak bisa hilang trauma dan bahagia kembali, jauh dari rasa ketakutan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru SD Shabilla di kawasan Pesona Asri diamankan Satreskrim Polresta Barelang, Jumat (6/9) siang di tempat pelariannya, Tanjungbalai Karimun. Oknum guru pria itu diduga mencabuli tiga siswinya.

PGRI Tak Berikan Bantuan Hukum

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Batam tidak akan membantu memberikan bantuan hukum pada oknum guru pelaku pelecehan seksual di salah satu sekolah swasta di kawasan Batam Kota.

Ketua PGRI Batam Rustam Effendi mengatakan, pelaku tindak pidana apapun tidak dibenarkan untuk dibantu. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Cina Ancam Empat Negara yang Memboikot Olimpiade

”Kami mengutuk keras, tak ada bantuan, malah kami kutuk. Biarkan diserahkan ke hukum yang berlaku,” ucap Rustam, Senin (9/9).

Terkait status tersangka dalam keanggotaan PGRI, Rustam mengaku belum memastikan apakah yang bersangkutan tergabung dalam PGRI atau tidak. Pihaknya juga belum mendapat laporan terkait hal ini. ”Apakah yang bersangkutan masuk organisasi kami, belum ada laporan. Kalau sebagai anggota, buktinya harus punya kartu anggota,” imbuh dia.

Akan tetapi, ia menegaskan walaupun anggota PGRI, tetap tidak akan diberikan toleransi terkait apapun bentuk pidana. ”Tetap tidak ada yang namanya pembelaan. Narkoba, asusila, tindak pidana apapun,” tambahnya.

Ia mengaku, soal pembinaan bagi guru, kewenangannya tidak di PGRI melainkan wewenang Dinas Pendidikan. Pihaknya hanya fokus di kesejahteraan guru. Namun demikian, pihaknya kerap memberikan imbauan pada guru agar menjalankan profesi sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Tolong jangan ada lagi. Guru ini tak hanya me-ngajar, tapi juga membina. Saya imbau kepada anggota PGRI yang jumlahnya 11 ribu orang,” harap dia.

Kepada masyarakat, ia meminta agar kasus yang melibatkan oknum tidak dikaitkan dengan profesi guru secara umum. Karena, pelaku kejahatan hanyalah segelintir orang yang merusak citra profesi guru. ”Kami minta masyarakat juga jangan langsung hakimi semua guru, masih banyak yang baik. Kepada yang salah, ya ikuti proses hukum,” kata dia. 

Sumber: Batampos.co.id

Editor: Edwir

BATAM (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum guru SD Swasta di Kota Batam, Sy alias Ml, 45, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam perkara dugaan perbuatan cabul terhadap tiga orang siswinya. Oknum guru tersebut diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

”Sejauh ini masih tiga orang yang melapor. Tentunya kita prihatin dengan anak-anak kita, dan ini terjadi dilakukan oleh orang dekat. Sehigga kita kenakan pasal 82 karena yang melakukan adalah orangtua, wali, pengasuh atau tenaga pendidik. Hukumannya bisa diperberat 1/3 dari hukuman di pasal 82 ayat (1) karena pelakunya orang terdekat,” ujar Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Senin (9/9) siang.

- Advertisement -

Dia menuturkan, terungkapnya kasus dugaan perbuatan cabul seorang onum guru SD swasta Shabilla di Pesona Asri, Batam Centre ini berdasarkan laporan dari orangtua korban, Kamis (5/9) bahwa anaknya menjadi kor-ban cabul dari seorang oknum guru.

Pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan langkah penyelidikan dan ternyata oknum guru tersebut sudah kabur ke kampung halamannya di Tanjungbalai Karimun.

- Advertisement -

”Tanggal 6 September siang, yang bersangkutann atau pelaku berhasil diamankan anggota kita dan dibawa ­ke Polresta Barelang. Sejauh ini, sudah kita periksa ada tiga korban dari SD Shabilla Pesona Asri yang rata-rata korbannya anak usia 9 dan 10 tahun,” tutur dia.

Dijelaskan Prasetyo, dalam melakukan pencabulan itu, tersangka melakukannya dengan modus memberikan informasi kepada korban bahwa dia bisa hipnoterapi yang bisa membangkitkan energi positif dari dalam diri korban. Saat korban menutup mata untuk melaksanakan proses hipnoterapi tersebut, tersangka kemudian melangsungkan aksi pencabulannya.

Baca Juga:  PP Kagama dan UGM Hadirkan Nitilaku Virtual Tahun Kembar 2020

Pihak kepolisian sudah menahan tersangka Sy dan juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian dari tiga orang korban, sebuah kalung liontin yang digunakan tersangka untuk hipnoterapi, dan satu buah USB atau flashdisc yang ditemukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

”Flashdisc itu berisikan film-film dewasa. Diduga aksi ini karena adanya film dewasa. Untuk korban akan kita berikan trauma healing dan kita akan bekerja sama dengan lembaga lain terkait anak tersebut. Sehingga anak bisa hilang trauma dan bahagia kembali, jauh dari rasa ketakutan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru SD Shabilla di kawasan Pesona Asri diamankan Satreskrim Polresta Barelang, Jumat (6/9) siang di tempat pelariannya, Tanjungbalai Karimun. Oknum guru pria itu diduga mencabuli tiga siswinya.

PGRI Tak Berikan Bantuan Hukum

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Batam tidak akan membantu memberikan bantuan hukum pada oknum guru pelaku pelecehan seksual di salah satu sekolah swasta di kawasan Batam Kota.

Ketua PGRI Batam Rustam Effendi mengatakan, pelaku tindak pidana apapun tidak dibenarkan untuk dibantu. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Usai Perppu, Presiden Juga Harus Konsisten

”Kami mengutuk keras, tak ada bantuan, malah kami kutuk. Biarkan diserahkan ke hukum yang berlaku,” ucap Rustam, Senin (9/9).

Terkait status tersangka dalam keanggotaan PGRI, Rustam mengaku belum memastikan apakah yang bersangkutan tergabung dalam PGRI atau tidak. Pihaknya juga belum mendapat laporan terkait hal ini. ”Apakah yang bersangkutan masuk organisasi kami, belum ada laporan. Kalau sebagai anggota, buktinya harus punya kartu anggota,” imbuh dia.

Akan tetapi, ia menegaskan walaupun anggota PGRI, tetap tidak akan diberikan toleransi terkait apapun bentuk pidana. ”Tetap tidak ada yang namanya pembelaan. Narkoba, asusila, tindak pidana apapun,” tambahnya.

Ia mengaku, soal pembinaan bagi guru, kewenangannya tidak di PGRI melainkan wewenang Dinas Pendidikan. Pihaknya hanya fokus di kesejahteraan guru. Namun demikian, pihaknya kerap memberikan imbauan pada guru agar menjalankan profesi sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Tolong jangan ada lagi. Guru ini tak hanya me-ngajar, tapi juga membina. Saya imbau kepada anggota PGRI yang jumlahnya 11 ribu orang,” harap dia.

Kepada masyarakat, ia meminta agar kasus yang melibatkan oknum tidak dikaitkan dengan profesi guru secara umum. Karena, pelaku kejahatan hanyalah segelintir orang yang merusak citra profesi guru. ”Kami minta masyarakat juga jangan langsung hakimi semua guru, masih banyak yang baik. Kepada yang salah, ya ikuti proses hukum,” kata dia. 

Sumber: Batampos.co.id

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari