Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terkabul, Besok Ahmad Dhani Pindah Lapas Cipinang

SURABAYA(RIAUPOS.CO) – Keinginan Ahmad Dhani Prasetyo untuk pindah tempat penahanan bakal terwujud. Rencananya, terdakwa kasus Undang-Undang ITE itu dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya menuju Lapas Cipinang setelah sidang putusan Selasa besok (11/5).

Rencana pemindahan mencuat setelah adanya surat penetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Isinya, menitipkan penahanan Dhani sementara waktu hingga sidang selesai.

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa kliennya akan dipindahkan lagi ke Lapas Cipinang tanpa surat penetapan kembali.

Sebab, secara jelas, terang Aldwin, surat penetapan kliennya dari PT DKI Jakarta tersebut berisi bahwa penitipan Dhani ke Rutan Medaeng hanyalah sementara waktu hingga sidang Dhani rampung.

’’Kami yakin tidak perlu diberi surat kembali. Sebab, dasar surat itu sudah jelas,’’ katanya.

Baca Juga:  Sosok Baradha E Kenakan Pakaian Serba Hitam saat Datangi Komnas HAM

Menurut Aldwin, kliennya tidak perlu menunggu kasus itu berkekuatan hukum tetap karena tidak ada pengaruhnya.

’Dalam kasus di Surabaya itu tidak ada penahanan karena kasusnya pencemaran nama baik. Sesuai dengan surat tersebut, Dhani bisa dipindahkan ke Jakarta,’’ ujarnya.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Richard Marpaung menuturkan bahwa jaksa bakal tetap menjalankan instruksi dari PT DKI Jakarta.

Artinya, Dhani bisa dipindah setelah menjalani sidang di Surabaya meski kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

’’Kalau sudah selesai, ya sudah. Tidak lagi ditahan di Surabaya. Kami akan pindahkan ke LP Cipinang,’’ jelas Richard. (den/c14/eko)


Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Baca Juga:  Menkes Pastikan Tak Ada Kompensasi untuk Warga Natuna

SURABAYA(RIAUPOS.CO) – Keinginan Ahmad Dhani Prasetyo untuk pindah tempat penahanan bakal terwujud. Rencananya, terdakwa kasus Undang-Undang ITE itu dipindahkan dari Rutan Kelas I Surabaya menuju Lapas Cipinang setelah sidang putusan Selasa besok (11/5).

Rencana pemindahan mencuat setelah adanya surat penetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Isinya, menitipkan penahanan Dhani sementara waktu hingga sidang selesai.

- Advertisement -

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa kliennya akan dipindahkan lagi ke Lapas Cipinang tanpa surat penetapan kembali.

Sebab, secara jelas, terang Aldwin, surat penetapan kliennya dari PT DKI Jakarta tersebut berisi bahwa penitipan Dhani ke Rutan Medaeng hanyalah sementara waktu hingga sidang Dhani rampung.

- Advertisement -

’’Kami yakin tidak perlu diberi surat kembali. Sebab, dasar surat itu sudah jelas,’’ katanya.

Baca Juga:  Nadiem: UN Tidak Dihapus Tapi Diganti Formatnya 

Menurut Aldwin, kliennya tidak perlu menunggu kasus itu berkekuatan hukum tetap karena tidak ada pengaruhnya.

’Dalam kasus di Surabaya itu tidak ada penahanan karena kasusnya pencemaran nama baik. Sesuai dengan surat tersebut, Dhani bisa dipindahkan ke Jakarta,’’ ujarnya.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Richard Marpaung menuturkan bahwa jaksa bakal tetap menjalankan instruksi dari PT DKI Jakarta.

Artinya, Dhani bisa dipindah setelah menjalani sidang di Surabaya meski kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

’’Kalau sudah selesai, ya sudah. Tidak lagi ditahan di Surabaya. Kami akan pindahkan ke LP Cipinang,’’ jelas Richard. (den/c14/eko)


Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Baca Juga:  Sah, Hanura Dukung Cutra Sebagai Calon Bupati Rohil
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari