Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kemenhub Keluarkan 4 SE Terkait Pelonggaran Perjalanan Domestik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aturan pelonggaran syarat perjalanan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) resmi berlaku dengan diterbitkannya 4 Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan tentang aturan PPDN moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Pelonggaran terutama terlihat di moda transportasi kereta api listrik (KRL) Jabodetabek dengan pencopotan stiker jaga jarak, kemarin (9/3).

Keempat SE tersebut adalah SE Nomor 21 tahun 2022 untuk PPDN transportasi udara, SE 23 tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 24 tahun 2022 untuk transportasi laut dan SE 25 tahun 2022 untuk transportasi kereta api.  

“Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kemarin (9/3).

Keempat SE sama-sama meresmikan pengaturan syarat perjalanan yakni penghapusan syarat tes antigen maupun PCR untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga (booster).

Sementara untuk PPDN yang baru mendapatkan dosis pertama, masih diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.  

Baca Juga:  81 Meninggal, 43 Ribu Diperkirakan Tertular

Kemudian ditambah wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Adita menambahkan, PPDN berusia di bawah 6 tahun juga kini bisa melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat SE Kemenhub ini berlaku mulai Rabu, 9 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Meskipun sudah longgar, Adita mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.

Khusus pengaturan transportasi darat, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan bahwa pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan masih berlaku.

Jumlah penumpang dibatasi maksimum 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.

Sementara untuk daerah dengan PPKM level 2 dan level 1, jumlah penumpang boleh diisi hingga 100 persen kapasitas dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik. “Terkait dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun hand sanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," urai Budi.

Baca Juga:  Pelayanan di PN Rengat Masih Berjalan

SE Kemenhub tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh sejumlah pengelolaan moda transportasi. Kemarin (9/3) PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membebaskan calon penumpang dari kewajiban menunjukkan hasil tes swab antigen maupun PCR bila sudah divaksin Covid-19 secara lengkap.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, validasi data vaksinasi pelanggan ini dilakukan dengan cara pengintegrasian ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket. Baik itu melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. "Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.Lalu, bagaimana bagi calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama? Joni mengatakan, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Untuk Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, sementara RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aturan pelonggaran syarat perjalanan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) resmi berlaku dengan diterbitkannya 4 Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan tentang aturan PPDN moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Pelonggaran terutama terlihat di moda transportasi kereta api listrik (KRL) Jabodetabek dengan pencopotan stiker jaga jarak, kemarin (9/3).

Keempat SE tersebut adalah SE Nomor 21 tahun 2022 untuk PPDN transportasi udara, SE 23 tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 24 tahun 2022 untuk transportasi laut dan SE 25 tahun 2022 untuk transportasi kereta api.  

- Advertisement -

“Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kemarin (9/3).

Keempat SE sama-sama meresmikan pengaturan syarat perjalanan yakni penghapusan syarat tes antigen maupun PCR untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga (booster).

- Advertisement -

Sementara untuk PPDN yang baru mendapatkan dosis pertama, masih diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.  

Baca Juga:  81 Meninggal, 43 Ribu Diperkirakan Tertular

Kemudian ditambah wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Adita menambahkan, PPDN berusia di bawah 6 tahun juga kini bisa melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat SE Kemenhub ini berlaku mulai Rabu, 9 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Meskipun sudah longgar, Adita mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.

Khusus pengaturan transportasi darat, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan bahwa pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan masih berlaku.

Jumlah penumpang dibatasi maksimum 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.

Sementara untuk daerah dengan PPKM level 2 dan level 1, jumlah penumpang boleh diisi hingga 100 persen kapasitas dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik. “Terkait dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun hand sanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," urai Budi.

Baca Juga:  BMW Siapkan X8 M

SE Kemenhub tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh sejumlah pengelolaan moda transportasi. Kemarin (9/3) PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membebaskan calon penumpang dari kewajiban menunjukkan hasil tes swab antigen maupun PCR bila sudah divaksin Covid-19 secara lengkap.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, validasi data vaksinasi pelanggan ini dilakukan dengan cara pengintegrasian ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket. Baik itu melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. "Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.Lalu, bagaimana bagi calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama? Joni mengatakan, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Untuk Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, sementara RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari