SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Kepala desa di tiga kecamatan di Kabupaten Kampar mendapat sosialisasi pembuatan peraturan daerah desa (Perdes), pemanfaatan APBdes dan Pendapatan asli desa (PAD), Senin (10/2/2020).
Kegiatan yang ditaja di Kantor Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta pihak Pemkab Kampar yang diwakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Kepala Desa Baru M Haris CH kepada Riaupos.co menyebutkan, sosialisasi tersebut sangat diperlukan. Terutama kepala desa yang baru menjabat.
Ia mencontohkan, salah satu aturan desa yang saat ini tengah digesa Desa Baru. Yakni perihal pendapatan asli desa yang hingga kini belum ada aturan menyangkut CSR perusahaan.
"PAD di desa kami ini belum tergali secara maksimal. Apalagi peran perusahaan melalui CSR juga belum dirasakan masyarakat," sebut M Haris.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Febrinaldi, mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan didasari UU No 6/2014 mengenai kewenangan desa yamg tertuang dalam regulasi di tingkat desa, yakni perdes.
Sehingga tidak ada tumpang-tindih kewenangan daerah dengan kewenangan desa. ”Sosialisasi ini diikuti seluruh desa di tiga kecamatan. Sementara 18 kecamatan lainnya di Kabupaten Kampar, hanya mengirimkan perwakilannya saja,” imbuhnya.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Hary B Koriun
SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Kepala desa di tiga kecamatan di Kabupaten Kampar mendapat sosialisasi pembuatan peraturan daerah desa (Perdes), pemanfaatan APBdes dan Pendapatan asli desa (PAD), Senin (10/2/2020).
Kegiatan yang ditaja di Kantor Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta pihak Pemkab Kampar yang diwakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
- Advertisement -
Kepala Desa Baru M Haris CH kepada Riaupos.co menyebutkan, sosialisasi tersebut sangat diperlukan. Terutama kepala desa yang baru menjabat.
Ia mencontohkan, salah satu aturan desa yang saat ini tengah digesa Desa Baru. Yakni perihal pendapatan asli desa yang hingga kini belum ada aturan menyangkut CSR perusahaan.
- Advertisement -
"PAD di desa kami ini belum tergali secara maksimal. Apalagi peran perusahaan melalui CSR juga belum dirasakan masyarakat," sebut M Haris.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Febrinaldi, mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan didasari UU No 6/2014 mengenai kewenangan desa yamg tertuang dalam regulasi di tingkat desa, yakni perdes.
Sehingga tidak ada tumpang-tindih kewenangan daerah dengan kewenangan desa. ”Sosialisasi ini diikuti seluruh desa di tiga kecamatan. Sementara 18 kecamatan lainnya di Kabupaten Kampar, hanya mengirimkan perwakilannya saja,” imbuhnya.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Hary B Koriun