Kamis, 19 September 2024

Tersangka Ditangkap Lagi, Karhutla Masih Terjadi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Efek jera sepertinya belum dirasakan pembakar hutan dan lahan di Riau. Buktinya, meski penegak hukum sudah banyak menangkap pelaku dan menjadikan sebagai tersangka, tetap saja kebakatan hutan dan  lahan terjadi di beberapa lokasi di Riau. Terbaru, pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Dusun Tanjung Samak, Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, ditetapkan sebagai tersangka,  Ahad (9/2).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH SIK menyebutkan penangkapan tersangka Hadi Rohani alias Atiok warga Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis ini berdasarkan penyelidikan yang di-backup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat SIK dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota.

"Alhamdulillah penyelidikan kami mulai dari Sabtu (8/2) dari pukul 15.00 WIB sampai selesai," kata Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Ahad (9/2) .

Tersangka Atiok (48 tahun) yang beralamat di Jalan Nek Cepat RT.001/008 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara ini, awalnya diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya. Namun berdasarkan keterangan akhirnya polisi menetapkan Atiok sebagai tersangka. "Ya dalam gelar perkara yang dilakukan maka sudah kami tetapkan Hadi Rohani alias Atiok sebagai tersangka," kata Andrie.

- Advertisement -

Akibat perbuatan tersangka lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektare dan  barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit. Dikataknnya, pada sekitar tahun 2019 oleh Hadi Rohani als Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 hektare  di tempat kejadian perkara (TKP). Lahan tersebut dikelola oleh Atiok dengan memperkerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran.

Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit. Sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, lahan tersebut sudah pernah terbakar. Hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Atiok masuk dalam kawasan (Hutan Produksi Terbatas) HPT. "Sementara untuk  melakukan kegiatan perkebunan sawit, Hadi Rohani alias Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," kata Kasat.

- Advertisement -

Disebutkan Kasat, dari keterangan Hadi Rohani alia Atiok, ia mengakui pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja. Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Baca Juga:  Airlangga: Pemerintah Gesa Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia di Luar Jawa-Bali

Dengan ditetapkanya Atiok sebagai tersangka, maka terhitung sejak Desember 2019 hingga Februari 2020 maka sudah delapan tersangka ditetapkan di Bengakalis. Mereka adalah  Ju (50) warga Sungai Limau, Desa Kembung Luar yang membuka lahan dengan cara membakar, memicu karla meluas sekitar empat hektare dan ditetapkan 4 Desember 2019.

Lalu ada dua  petani, Gun (25) dan Mis (26), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, terpaksa ditangkap oleh aparat kepolisian, akibat terjadi kebakaran di Jalan Tunas Muda, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, 5 Desember lalu. Lahan yang dibakar  mencapai luas sekitar 20 hektare sekitar pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang perempuan, Eta (33), pekerja di PT MAS Bengkalis diduga penyebab kebakaran gambut di Jalan Kelapasari, Gang Meranti RT 16 RW 08 Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, 3 Januari 2020. Kebakaran mencapai lima hektare.

Kemudian, petugas Satreskrim, mengamankan Sup alias Yanto, seorang petani asal Desa Temeran, diduga penyebab kebakaran gambut di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, membakar lahan untuk ditanami geronggang dan meluas tidak terkendali hingga sekitar 20 hektare.

Polisi juga mengamankan seorang buruh tani, Man alias Anan, warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, 17 Januari 2020 karena diduga pelaku penyebab kebakaran lahan gambut dan meluas ke lahan milik orang lain di Jalan Bantan Gang H Jalil Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis pada 13 Desembet 2019  sekitar pukul 13.30 WIB.

Selanjutnya, polisi mengamankan seorang tersangka SO, diduga pelaku penyebab kebakaran lahan gambut di Desa di Jalan Patimura RT 002/RW 003 Dusun Mekar Sari, Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 14:30 WIB.

20 Hektare Terbakar di Sungai Apit

Sementara itu, di Kecamatan Sungai Apit, Siak  telah juga terjadi kebakaran lahan warga di dua lokasi mencapai 20 hektare. Meski api telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan kahutla , namun lahan kebakaran masih mengeluarkan asap tebal. Kebakaran lahan terjadi di Kampung Tanjung Kuras seluas 15 hektare dan Kampung Mengkapan seluas 5 hektare.

Baca Juga:  Merapi Erupsi, Bandara Adi Soemarmo Ditutup 6 Jam

Sulitnya memperoleh air untuk memadamkan api dan hawa yang begitu panas di lokasi kebakaran merupakan salah satu kendala yang dihadapi oleh tim pemadam karhutla. Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya beserta jajaran Polres Siak,Polsek Sungai Apit, mandala agni, masyarakat peduli api, pihak kecamatan turun ke lapangan melakukan pendinginan lahan.  

"Api di kedua lokasi tersebut tidak ada lagi, hanya masih ada asap Upaya yang dilakukan melakukan pendinginan lokasi," ujar Kapolsek Sungai Apit Iptu Yudha Efiar, Ahad (9/2).

Dikatakan Yudha, saat diketahui terjadi kebakaran di Kampung Tanjung Kuras pada  Selasa (4/2), tim langsung melakukan pemadaman.  "Sejak Kamis lalu dilakukan pendinginan di lokasi sampai hari ini (kemarin, red). Tadi pendinginannya dipimpin oleh Kapolres Siak," jelas Yudha.

Api Menyala di Meranti

Tak hanya di Bengkalis, titik api juga terpantau di Desa Tengayun Raya, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. Kebakaran berlangsung sejak Sabtu (8/2) siang. Hingga kemarin, telah dua hektare semak belukar habis terbakar. Tim gabungan Satgas Karhutla masih berjibaku dalam melakukan pemadaman, Ahad (9/2) sore.  “Iya benar, kami masih dlakukan upaya pemadaman,” ungkap Kades Tengayun Raya, Kecamatan Rangsang Pesisir, Haiwar.

Ia risau, mengingat sepanjang 2019 silam Pemdes dan masyarakat desa bisa mengantisipasi terjadinya karhutla. Dengan demikian hendaknya kejadian serupa menjadi yang terakhir. "Tahun lalu tidak ada kebakaran. Baru kali ini, ada. Mudah-mudahan ini cepat padam, mengingat tim berupaya sedaya upaya melakukan pemadaman dan pendinginan," ujarnya.

Kebakaran tersebut juga ikut mengundang kehadiran Danramil 02 Tebingtinggi Mayor Inf Irwan dan Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK yang langsung turun ke lapangan. Walupun sejak kemarin jajarannya telah duluan. "Lahan yang terbakar hampir dua hektare. Semak belukar. Saat ini dugaan penyebab kebakaran masih didalami. Dari informasi, kuat dugaan disebabkan oleh api rokok," ungkap Taufiq Lukman.

Ia mengungkapkan, dalam proses pemadaman pihaknya mendapat kendala oleh kuatnya angin. Selain itu tim pemadan juga sulit mendapatkan pasokan air. (esi/wik/wir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Efek jera sepertinya belum dirasakan pembakar hutan dan lahan di Riau. Buktinya, meski penegak hukum sudah banyak menangkap pelaku dan menjadikan sebagai tersangka, tetap saja kebakatan hutan dan  lahan terjadi di beberapa lokasi di Riau. Terbaru, pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Dusun Tanjung Samak, Desa Titiakar, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, ditetapkan sebagai tersangka,  Ahad (9/2).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH SIK menyebutkan penangkapan tersangka Hadi Rohani alias Atiok warga Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis ini berdasarkan penyelidikan yang di-backup Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat SIK dan Kanit Tipidter IPTU Gunawan, Kanit Res Rupat IPDA Zulkifli, Kanittres Rupat Mulyadi serta anggota.

"Alhamdulillah penyelidikan kami mulai dari Sabtu (8/2) dari pukul 15.00 WIB sampai selesai," kata Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Ahad (9/2) .

Tersangka Atiok (48 tahun) yang beralamat di Jalan Nek Cepat RT.001/008 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara ini, awalnya diminta keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya. Namun berdasarkan keterangan akhirnya polisi menetapkan Atiok sebagai tersangka. "Ya dalam gelar perkara yang dilakukan maka sudah kami tetapkan Hadi Rohani alias Atiok sebagai tersangka," kata Andrie.

Akibat perbuatan tersangka lahan yang terbakar mencapai 4,5 hektare dan  barang bukti (BB) yang diamankan tiga buah pohon bibit sawit. Dikataknnya, pada sekitar tahun 2019 oleh Hadi Rohani als Atiok ada memiliki lahan seluas 4,5 hektare  di tempat kejadian perkara (TKP). Lahan tersebut dikelola oleh Atiok dengan memperkerjakan Muhammad Soheb Fauzan dan Lasiran.

Pekerjaan tersebut adalah pembersihan lahan dengan meracun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit. Sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, lahan tersebut sudah pernah terbakar. Hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan Atiok masuk dalam kawasan (Hutan Produksi Terbatas) HPT. "Sementara untuk  melakukan kegiatan perkebunan sawit, Hadi Rohani alias Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," kata Kasat.

Disebutkan Kasat, dari keterangan Hadi Rohani alia Atiok, ia mengakui pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya sudah ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja. Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.

Baca Juga:  Pemprov Riau Terima Bantuan APD dari RAPP dan APR

Dengan ditetapkanya Atiok sebagai tersangka, maka terhitung sejak Desember 2019 hingga Februari 2020 maka sudah delapan tersangka ditetapkan di Bengakalis. Mereka adalah  Ju (50) warga Sungai Limau, Desa Kembung Luar yang membuka lahan dengan cara membakar, memicu karla meluas sekitar empat hektare dan ditetapkan 4 Desember 2019.

Lalu ada dua  petani, Gun (25) dan Mis (26), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, terpaksa ditangkap oleh aparat kepolisian, akibat terjadi kebakaran di Jalan Tunas Muda, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, 5 Desember lalu. Lahan yang dibakar  mencapai luas sekitar 20 hektare sekitar pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang perempuan, Eta (33), pekerja di PT MAS Bengkalis diduga penyebab kebakaran gambut di Jalan Kelapasari, Gang Meranti RT 16 RW 08 Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, 3 Januari 2020. Kebakaran mencapai lima hektare.

Kemudian, petugas Satreskrim, mengamankan Sup alias Yanto, seorang petani asal Desa Temeran, diduga penyebab kebakaran gambut di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, membakar lahan untuk ditanami geronggang dan meluas tidak terkendali hingga sekitar 20 hektare.

Polisi juga mengamankan seorang buruh tani, Man alias Anan, warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, 17 Januari 2020 karena diduga pelaku penyebab kebakaran lahan gambut dan meluas ke lahan milik orang lain di Jalan Bantan Gang H Jalil Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis pada 13 Desembet 2019  sekitar pukul 13.30 WIB.

Selanjutnya, polisi mengamankan seorang tersangka SO, diduga pelaku penyebab kebakaran lahan gambut di Desa di Jalan Patimura RT 002/RW 003 Dusun Mekar Sari, Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 14:30 WIB.

20 Hektare Terbakar di Sungai Apit

Sementara itu, di Kecamatan Sungai Apit, Siak  telah juga terjadi kebakaran lahan warga di dua lokasi mencapai 20 hektare. Meski api telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan kahutla , namun lahan kebakaran masih mengeluarkan asap tebal. Kebakaran lahan terjadi di Kampung Tanjung Kuras seluas 15 hektare dan Kampung Mengkapan seluas 5 hektare.

Baca Juga:  Pangeran Charles Positif Corona

Sulitnya memperoleh air untuk memadamkan api dan hawa yang begitu panas di lokasi kebakaran merupakan salah satu kendala yang dihadapi oleh tim pemadam karhutla. Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya beserta jajaran Polres Siak,Polsek Sungai Apit, mandala agni, masyarakat peduli api, pihak kecamatan turun ke lapangan melakukan pendinginan lahan.  

"Api di kedua lokasi tersebut tidak ada lagi, hanya masih ada asap Upaya yang dilakukan melakukan pendinginan lokasi," ujar Kapolsek Sungai Apit Iptu Yudha Efiar, Ahad (9/2).

Dikatakan Yudha, saat diketahui terjadi kebakaran di Kampung Tanjung Kuras pada  Selasa (4/2), tim langsung melakukan pemadaman.  "Sejak Kamis lalu dilakukan pendinginan di lokasi sampai hari ini (kemarin, red). Tadi pendinginannya dipimpin oleh Kapolres Siak," jelas Yudha.

Api Menyala di Meranti

Tak hanya di Bengkalis, titik api juga terpantau di Desa Tengayun Raya, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. Kebakaran berlangsung sejak Sabtu (8/2) siang. Hingga kemarin, telah dua hektare semak belukar habis terbakar. Tim gabungan Satgas Karhutla masih berjibaku dalam melakukan pemadaman, Ahad (9/2) sore.  “Iya benar, kami masih dlakukan upaya pemadaman,” ungkap Kades Tengayun Raya, Kecamatan Rangsang Pesisir, Haiwar.

Ia risau, mengingat sepanjang 2019 silam Pemdes dan masyarakat desa bisa mengantisipasi terjadinya karhutla. Dengan demikian hendaknya kejadian serupa menjadi yang terakhir. "Tahun lalu tidak ada kebakaran. Baru kali ini, ada. Mudah-mudahan ini cepat padam, mengingat tim berupaya sedaya upaya melakukan pemadaman dan pendinginan," ujarnya.

Kebakaran tersebut juga ikut mengundang kehadiran Danramil 02 Tebingtinggi Mayor Inf Irwan dan Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK yang langsung turun ke lapangan. Walupun sejak kemarin jajarannya telah duluan. "Lahan yang terbakar hampir dua hektare. Semak belukar. Saat ini dugaan penyebab kebakaran masih didalami. Dari informasi, kuat dugaan disebabkan oleh api rokok," ungkap Taufiq Lukman.

Ia mengungkapkan, dalam proses pemadaman pihaknya mendapat kendala oleh kuatnya angin. Selain itu tim pemadan juga sulit mendapatkan pasokan air. (esi/wik/wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari