Sabtu, 9 November 2024

Dilaporkan ke Propam, Irjen M Iqbal Sebut Cara yang Benar

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks soal Kivlan Zen. Selain Iqbal, dua perwira polisi lainnya juga dilaporkan, yakni Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoaks.

Menanggapi laporan itu, Irjen Iqbal mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kivlan dan kuasa hukumnya adalah cara yang benar dan tepat bagi masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian.

’’Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apa pun yang dilakukan oleh anggota kepolisian,’’ kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).

- Advertisement -
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menilai Iqbal menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan kliennya pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 saat tampil sebagai pembicara dalam dialog di salah satu stasiun televisi yang menyebut Kivlan Zen memiliki senjata api ilegal hingga pelaku makar. Laporan kuasa hukum Kivlan diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPAP2/1448/IV/2019/BAGYANDUAN.(rmol)

Sumber: RMOL/JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Baca Juga:  Sungai Harau Meluap, Lima Puluh Kota Terendam Banjir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks soal Kivlan Zen. Selain Iqbal, dua perwira polisi lainnya juga dilaporkan, yakni Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoaks.

Menanggapi laporan itu, Irjen Iqbal mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kivlan dan kuasa hukumnya adalah cara yang benar dan tepat bagi masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian.

’’Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apa pun yang dilakukan oleh anggota kepolisian,’’ kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menilai Iqbal menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan kliennya pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 saat tampil sebagai pembicara dalam dialog di salah satu stasiun televisi yang menyebut Kivlan Zen memiliki senjata api ilegal hingga pelaku makar. Laporan kuasa hukum Kivlan diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPAP2/1448/IV/2019/BAGYANDUAN.(rmol)

Sumber: RMOL/JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Baca Juga:  Pemerintah Usul Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2020
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari