JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks soal Kivlan Zen. Selain Iqbal, dua perwira polisi lainnya juga dilaporkan, yakni Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoaks.
Menanggapi laporan itu, Irjen Iqbal mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kivlan dan kuasa hukumnya adalah cara yang benar dan tepat bagi masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian.
Dilaporkan ke Propam, Irjen M Iqbal Sebut Cara yang Benar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks soal Kivlan Zen. Selain Iqbal, dua perwira polisi lainnya juga dilaporkan, yakni Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoaks.
Menanggapi laporan itu, Irjen Iqbal mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kivlan dan kuasa hukumnya adalah cara yang benar dan tepat bagi masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian.
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
Berita Lainnya
Dilaporkan ke Propam, Irjen M Iqbal Sebut Cara yang Benar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks soal Kivlan Zen. Selain Iqbal, dua perwira polisi lainnya juga dilaporkan, yakni Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoaks.
Menanggapi laporan itu, Irjen Iqbal mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kivlan dan kuasa hukumnya adalah cara yang benar dan tepat bagi masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks soal Kivlan Zen. Selain Iqbal, dua perwira polisi lainnya juga dilaporkan, yakni Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoaks.
Menanggapi laporan itu, Irjen Iqbal mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kivlan dan kuasa hukumnya adalah cara yang benar dan tepat bagi masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian.
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos