JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut menargetkan penerimaan uang sebesar Rp35 miliar dari pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Hal ini terungkap dalam persidangan yang menjerat dua penyuap Juliari yakni, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Tim kuasa hukum Juliari, Dion Pongkor membantah soal adanya pengerahan operasional bansos oleh kliennya itu. Dia menyangkal pernyataan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso soal pungutan operasional dari vendor pengadaan bansos.
“Kami sebagai kuasa hukum Juliari Batubara sudah sejak awal menolak dan membantah adanya arahan dari Mensos terkait operasional bansos, di mana menurut Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, pungutan yang mereka lakukan kepada para vendor pelaksana bansos adalah atas perintah menteri Juliari,” kata Dion, Selasa (9/3).
Dion juga menyampaikan, pernyataan Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin juga dinilai tidak konsisten dalam menyampaikan kesaksiannya. Hal ini mengenai dugaan pengerahan operasional bansos.
“Keterangan mereka berubah-ubah mengenai melakukan konfirmasi kepada Menteri Juliari terkait arahan pungutan operasional bansos,” ucap Dion.
Dia pun mempertanyakan soal operasional pengadaan bansos yang diduga tanpa konfirmasi dari Juliari Batubara. Sehingga hal ini harus dibuktikan di persidangan. “Informasi adanya arahan tersebut (operasional bansos) tidak ada sama sekali, sehingga mereka akhirnya hanya mengarang cerita,” cetus Dion.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis mengonfirmasi soal pengumpulan uang sebesar Rp 35 miliar kepada mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso. Terlebih Matheus juga telah terseret dalam kasus ini.
’’Dalam BAP saudara No 78 saudara mendapat penyampaian dari Pak Adi bahwa beliau mengatakan beliau dan Kukuh akan mengumpulkan uang sebesar Rp35 miliar sesuai permintaan Juliari P Batubara, kemudian saudara baru bisa mengumpulkan tepatnya Rp14,7 miliar betul?’’ tanya jaksa penuntut umum KPK, M Nur Azis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/3).
’’Iya, saya berikan buku catatan fee ke Pak Adi lalu Pak Adi serahkan ke Pak Menteri,’’ jawab Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bansos sembako Covid-19.
’’Saya dipanggil Pak Menteri dan diminta ada fee Rp 10.000 per paket agar disediakan oleh semua penyedia,’’ tandas Adi yang juga menjadi saksi lewat sambungan konferensi video.
Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.
Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Pemberian uang itu untuk memuluskan agar mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman