Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Diancam Sebar Foto Bugil, Remaja 16 Tahun Lima Kali Disetubuhi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polres Lotara menciduk pria yang diduga pelaku pencabulan remaja di bawah umur. IKS yang berusia 25 tahun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, di Kecamatan Bayan.

Kasatreskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra membeberkan, IKS dilaporkan telah mencabuli EK, 16 tahun.

”Keluarga korban melaporkan itu ke Polsek Bayan,” ujar dia, Jumat (8/1).

Kejadian berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui sosial media November 2020 lalu. Keduanya bertukar nomer ponsel dan berkomunikasi via video call.

Dalam komunikasi yang makin intens tersebut, beberapa kali korban dirayu memperlihatkan tubuhnya. Tak butuh waktu lama hingga korban termakan bujuk rayu dan mau melakukan video call tanpa busana.

Baca Juga:  Polri dan Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Independen Aksi 22 Mei

”Pelaku IKS diam-diam melakukan tangkapan layar saat melangsungkan telepon video dengan korban,” sambung dia.

Hasil tangkapan layar tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Jika tidak dilayani, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur tangkap layar tersebut.

”Korban yang panik terpaksa melayani pelaku. Tidak puas sekali, pelaku mengulang hal tersebut sebanyak lima kali berturut-turut,” beber mantan kapolsek Tanjung itu.

Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Bayan.

Laporan tersebut kemudian diproses lebih lanjut unit Reskrim sektor Bayan, dan diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Lotara. Tim Puma Polres Lotara yang mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Bayan melakukan penangkapan pelaku.

Baca Juga:  Azis Syamsuddin Punya 8 "Pegangan" di KPK, Begini Kata Novel Baswedan

Dari tangan pelaku polisi menyita ponsel pintar yang digunakan untuk melakukan tangkapan layar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat (1) KUHP jo pasal 76D UU Nokor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polres Lotara menciduk pria yang diduga pelaku pencabulan remaja di bawah umur. IKS yang berusia 25 tahun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, di Kecamatan Bayan.

Kasatreskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra membeberkan, IKS dilaporkan telah mencabuli EK, 16 tahun.

- Advertisement -

”Keluarga korban melaporkan itu ke Polsek Bayan,” ujar dia, Jumat (8/1).

Kejadian berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui sosial media November 2020 lalu. Keduanya bertukar nomer ponsel dan berkomunikasi via video call.

- Advertisement -

Dalam komunikasi yang makin intens tersebut, beberapa kali korban dirayu memperlihatkan tubuhnya. Tak butuh waktu lama hingga korban termakan bujuk rayu dan mau melakukan video call tanpa busana.

Baca Juga:  Polri dan Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Independen Aksi 22 Mei

”Pelaku IKS diam-diam melakukan tangkapan layar saat melangsungkan telepon video dengan korban,” sambung dia.

Hasil tangkapan layar tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Jika tidak dilayani, pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur tangkap layar tersebut.

”Korban yang panik terpaksa melayani pelaku. Tidak puas sekali, pelaku mengulang hal tersebut sebanyak lima kali berturut-turut,” beber mantan kapolsek Tanjung itu.

Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Bayan.

Laporan tersebut kemudian diproses lebih lanjut unit Reskrim sektor Bayan, dan diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Lotara. Tim Puma Polres Lotara yang mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Bayan melakukan penangkapan pelaku.

Baca Juga:  Wonder Woman 1984 Masuk Daftar Terpopuler Nielsen

Dari tangan pelaku polisi menyita ponsel pintar yang digunakan untuk melakukan tangkapan layar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat (1) KUHP jo pasal 76D UU Nokor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari