Jumat, 20 September 2024

Penembakan Empat Laskar FPI Pelanggaran HAM

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Sebulan pascamemulai penyelidikan peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeber semua temuan yang mereka peroleh. Termasuk di antaranya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta–Cikampek pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyatakan bahwa, peristiwa yang terjadi akhir tahun lalu itu terbagi atas dua konteks. Pertama, penembakan terhadap dua anggota laskar FPI yang dilatari aksi saling pepet mobil dengan aparat kepolisian.

"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai kilometer 49 Tol Cikampek menewaskan dua orang Laskar FPI," terang dia kepada awak media, Jumat (8/1).

Untuk konteks pertama, Komnas HAM tidak menyatakan penembakan itu sebagai pelanggaran HAM. Sebab, diduga terjadi aksi saling tembak di antara kedua pihak. Namun, penembakan terhadap empat anggota Laskar FPI lainnya dinyatakan sebagai pelanggaran HAM.

- Advertisement -

"(Penembakan) terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," tegas dia.

Polda Metro Jaya sempat menyampaikan alasan penembakan terhadap empat orang anggota Laskar FPI tersebut sebagai tindakan tegas dan terukur. Sebab, ada upaya perlawanan. Anam mengakui, pihaknya juga mendapat keterangan itu dari pihak kepolisian. Namun, tidak ada data pembanding apa pun atas keterangan itu. Sebab, hanya satu pihak yang menyampaikan. Karena itu, mereka menilai tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM.

- Advertisement -
Baca Juga:  MPR Minta Pemerintah Masukkan Guru Agama dalam Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK

Tidak hanya itu, lanjut Anam, penembakan terhadap empat orang itu dilakukan tanpa upaya lain untuk menghindari bertambahnya korban jiwa.

"Mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," jelasnya.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM juga mengeluarkan beberapa rekomendasi. Mereka meminta pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

"Guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," tambah dia.

Komnas HAM pun meminta supaya dilakukan pengusutan lebih lanjut berkaitan dengan kepemilikan senjata api yang diduga dipakai oleh Laskar FPI saat bersitegang dengan aparat kepolisian. Selain itu, pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada dalam mobil bernomor plat B 1739 PWQ dan B 1278 KJD juga harus dilakukan. Sebab, kedua mobil itu tidak termasuk kendaraan yang dipakai petugas saat membuntuti Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam kesimpulannya, Komnas HAM memang turut menyertakan adanya pembuntutan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar petugas kepolisian. Belum diketahui, pelaku dan maksud pembuntutan tersebut. Terakhir, Anam menyatakan, pihaknya meminta seluruh proses penegakan hukum yang dilaksanakan berdasar rekomendasi Komnas HAM dilakukan secara akuntabel, objektif, dan transparan.  "Sesuai dengan standar HAM," jelasnya.

Sebagaimana keterangan yang mereka sampaikan sejak penyelidikan tersebut masih berlangsung, laporan penyelidikan berikut kesimpulan dan rekomendasinya bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD juga akan mendapat laporan tersebut.

"Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian enam Laskar FPI secara transparan," tegas Anam.

Baca Juga:  Tebar Berkah Daging YBM PLN 2022 di Kepulauan Mentawai dan Tembilahan

Merespons laporan tersebut, Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa menghargai berbagai temuan dan hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Itu kan hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," tuturnya.

Untuk temuan tembak-menembak antara anggota polisi dengan laskar FPI tentunya merupakan fakta dari peristiwa tersebut.

"Sesuai dengan yang di sana, faktanya begitu," ujarnya dalam konferensi pers kemarin.

Namun begitu, Polri hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM. Untuk mengetahui secara pasti hasil penyelidikan dan investigasi.

"Nantinya, kami akan pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya," paparnya.

Argo menjelaskan, penyidik Polri dalam bekerja sesuai dengan fakta, temuan dan keterangan saksi. Yang semuanya nanti harus dibuktikan di pengadian.  "Dalam melakukan suatu penyidikan itu akan diuji di sidang," jelasnya.

Sementara itu, peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya menyatakan, temuan Komnas HAM menunjukkan telah terjadi pembunuhan di luar proses hukum.

"Meskipun anggota (Laskar) FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum ataupun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian," imbuhnya.

Ari menilai, Laskar FPI tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil. Ari menekankan bahwa aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja. Karena itu, pihaknya menilai kasus tersebut sebagai  extrajudicial killing.

"Hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas. Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka," bebernya.(idr/syn/jpg)

 

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Sebulan pascamemulai penyelidikan peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeber semua temuan yang mereka peroleh. Termasuk di antaranya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta–Cikampek pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyatakan bahwa, peristiwa yang terjadi akhir tahun lalu itu terbagi atas dua konteks. Pertama, penembakan terhadap dua anggota laskar FPI yang dilatari aksi saling pepet mobil dengan aparat kepolisian.

"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai kilometer 49 Tol Cikampek menewaskan dua orang Laskar FPI," terang dia kepada awak media, Jumat (8/1).

Untuk konteks pertama, Komnas HAM tidak menyatakan penembakan itu sebagai pelanggaran HAM. Sebab, diduga terjadi aksi saling tembak di antara kedua pihak. Namun, penembakan terhadap empat anggota Laskar FPI lainnya dinyatakan sebagai pelanggaran HAM.

"(Penembakan) terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," tegas dia.

Polda Metro Jaya sempat menyampaikan alasan penembakan terhadap empat orang anggota Laskar FPI tersebut sebagai tindakan tegas dan terukur. Sebab, ada upaya perlawanan. Anam mengakui, pihaknya juga mendapat keterangan itu dari pihak kepolisian. Namun, tidak ada data pembanding apa pun atas keterangan itu. Sebab, hanya satu pihak yang menyampaikan. Karena itu, mereka menilai tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM.

Baca Juga:  Taman Siak Lawo, Ada Lift ke Atas Jembatan dan Dekat Masjid

Tidak hanya itu, lanjut Anam, penembakan terhadap empat orang itu dilakukan tanpa upaya lain untuk menghindari bertambahnya korban jiwa.

"Mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," jelasnya.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM juga mengeluarkan beberapa rekomendasi. Mereka meminta pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

"Guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," tambah dia.

Komnas HAM pun meminta supaya dilakukan pengusutan lebih lanjut berkaitan dengan kepemilikan senjata api yang diduga dipakai oleh Laskar FPI saat bersitegang dengan aparat kepolisian. Selain itu, pendalaman terhadap pihak-pihak yang berada dalam mobil bernomor plat B 1739 PWQ dan B 1278 KJD juga harus dilakukan. Sebab, kedua mobil itu tidak termasuk kendaraan yang dipakai petugas saat membuntuti Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam kesimpulannya, Komnas HAM memang turut menyertakan adanya pembuntutan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar petugas kepolisian. Belum diketahui, pelaku dan maksud pembuntutan tersebut. Terakhir, Anam menyatakan, pihaknya meminta seluruh proses penegakan hukum yang dilaksanakan berdasar rekomendasi Komnas HAM dilakukan secara akuntabel, objektif, dan transparan.  "Sesuai dengan standar HAM," jelasnya.

Sebagaimana keterangan yang mereka sampaikan sejak penyelidikan tersebut masih berlangsung, laporan penyelidikan berikut kesimpulan dan rekomendasinya bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD juga akan mendapat laporan tersebut.

"Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian enam Laskar FPI secara transparan," tegas Anam.

Baca Juga:  Ternyata, Kalung Anticorona Belum Dapat Izin BPOM

Merespons laporan tersebut, Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa menghargai berbagai temuan dan hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Itu kan hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," tuturnya.

Untuk temuan tembak-menembak antara anggota polisi dengan laskar FPI tentunya merupakan fakta dari peristiwa tersebut.

"Sesuai dengan yang di sana, faktanya begitu," ujarnya dalam konferensi pers kemarin.

Namun begitu, Polri hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM. Untuk mengetahui secara pasti hasil penyelidikan dan investigasi.

"Nantinya, kami akan pelajari untuk menentukan langkah selanjutnya," paparnya.

Argo menjelaskan, penyidik Polri dalam bekerja sesuai dengan fakta, temuan dan keterangan saksi. Yang semuanya nanti harus dibuktikan di pengadian.  "Dalam melakukan suatu penyidikan itu akan diuji di sidang," jelasnya.

Sementara itu, peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya menyatakan, temuan Komnas HAM menunjukkan telah terjadi pembunuhan di luar proses hukum.

"Meskipun anggota (Laskar) FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum ataupun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian," imbuhnya.

Ari menilai, Laskar FPI tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil. Ari menekankan bahwa aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja. Karena itu, pihaknya menilai kasus tersebut sebagai  extrajudicial killing.

"Hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas. Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka," bebernya.(idr/syn/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari