Selasa, 8 April 2025
spot_img

Mahfud MD Sebut OTT KPK Tanpa Seizin Dewan Pengawas Tetap Sah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, tetap sah meskipun tak seizin Dewan Pengawas.

Saiful yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1). Operasi itu dilakukan setelah didahului penyadapan sejak beberapa bulan lalu sebelum lembaga antirasuah tersebut memiliki Dewan Pengawas.

"Itu kan proses karena OTT didahului dengan penyadapan yang tidak cukup satu bulan, dua bulan. Memang ini perintahnya dari (pimpinan) yang lama. Tetapi tetap tanggung jawab implementasinya yang baru. Makanya yang mengumumkan yang baru kan, yang membawa ke pengadilan sah," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga:  Aturan IMEI Tetap Berlaku Mulai 18 April 2020

Berdasarkan Undang-Undang Momor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyadapan harus dilakukan setelah adanya izin dari Dewan Pengawas. Nah, Mahfud menyatakan aktivitas yang dilakukan tim KPK berdasarkan keputusan pimpinan yang lama tetap sah.

"Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," tegasnya.

Dia juga mengamini bahwa semua surat perintah yang diteken pimpin KPK masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, masih bisa berlaku sesuai ketentuan dan batas waktunya.

"Iya (masih). Itu kan ada waktunya juga. Kalau dalam sekian waktu belum selesai nanti berhenti sendiri. Di (periode) yang lama pun begitu. Dalam periode tertentu," tandasnya. (fat)

Baca Juga:  Malaysia Healthcare Umumkan Cara Berobat di Malaysia

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, tetap sah meskipun tak seizin Dewan Pengawas.

Saiful yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1). Operasi itu dilakukan setelah didahului penyadapan sejak beberapa bulan lalu sebelum lembaga antirasuah tersebut memiliki Dewan Pengawas.

"Itu kan proses karena OTT didahului dengan penyadapan yang tidak cukup satu bulan, dua bulan. Memang ini perintahnya dari (pimpinan) yang lama. Tetapi tetap tanggung jawab implementasinya yang baru. Makanya yang mengumumkan yang baru kan, yang membawa ke pengadilan sah," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga:  1 Juta PKL Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Berdasarkan Undang-Undang Momor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyadapan harus dilakukan setelah adanya izin dari Dewan Pengawas. Nah, Mahfud menyatakan aktivitas yang dilakukan tim KPK berdasarkan keputusan pimpinan yang lama tetap sah.

"Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," tegasnya.

Dia juga mengamini bahwa semua surat perintah yang diteken pimpin KPK masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, masih bisa berlaku sesuai ketentuan dan batas waktunya.

"Iya (masih). Itu kan ada waktunya juga. Kalau dalam sekian waktu belum selesai nanti berhenti sendiri. Di (periode) yang lama pun begitu. Dalam periode tertentu," tandasnya. (fat)

Baca Juga:  Aturan IMEI Tetap Berlaku Mulai 18 April 2020

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Mahfud MD Sebut OTT KPK Tanpa Seizin Dewan Pengawas Tetap Sah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, tetap sah meskipun tak seizin Dewan Pengawas.

Saiful yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1). Operasi itu dilakukan setelah didahului penyadapan sejak beberapa bulan lalu sebelum lembaga antirasuah tersebut memiliki Dewan Pengawas.

"Itu kan proses karena OTT didahului dengan penyadapan yang tidak cukup satu bulan, dua bulan. Memang ini perintahnya dari (pimpinan) yang lama. Tetapi tetap tanggung jawab implementasinya yang baru. Makanya yang mengumumkan yang baru kan, yang membawa ke pengadilan sah," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga:  1 Juta PKL Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Berdasarkan Undang-Undang Momor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyadapan harus dilakukan setelah adanya izin dari Dewan Pengawas. Nah, Mahfud menyatakan aktivitas yang dilakukan tim KPK berdasarkan keputusan pimpinan yang lama tetap sah.

"Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," tegasnya.

Dia juga mengamini bahwa semua surat perintah yang diteken pimpin KPK masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, masih bisa berlaku sesuai ketentuan dan batas waktunya.

"Iya (masih). Itu kan ada waktunya juga. Kalau dalam sekian waktu belum selesai nanti berhenti sendiri. Di (periode) yang lama pun begitu. Dalam periode tertentu," tandasnya. (fat)

Baca Juga:  Miris, dalam Dua Bulan 13.700 Bayi di Afghanistan Meninggal Dunia

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, tetap sah meskipun tak seizin Dewan Pengawas.

Saiful yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1). Operasi itu dilakukan setelah didahului penyadapan sejak beberapa bulan lalu sebelum lembaga antirasuah tersebut memiliki Dewan Pengawas.

"Itu kan proses karena OTT didahului dengan penyadapan yang tidak cukup satu bulan, dua bulan. Memang ini perintahnya dari (pimpinan) yang lama. Tetapi tetap tanggung jawab implementasinya yang baru. Makanya yang mengumumkan yang baru kan, yang membawa ke pengadilan sah," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga:  Malaysia Healthcare Umumkan Cara Berobat di Malaysia

Berdasarkan Undang-Undang Momor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyadapan harus dilakukan setelah adanya izin dari Dewan Pengawas. Nah, Mahfud menyatakan aktivitas yang dilakukan tim KPK berdasarkan keputusan pimpinan yang lama tetap sah.

"Kalau bicara sah, sah dong karena sebelum yang lama pergi sudah mengeluarkan perintah untuk penyadapan untuk kemudian di-OTT," tegasnya.

Dia juga mengamini bahwa semua surat perintah yang diteken pimpin KPK masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk, masih bisa berlaku sesuai ketentuan dan batas waktunya.

"Iya (masih). Itu kan ada waktunya juga. Kalau dalam sekian waktu belum selesai nanti berhenti sendiri. Di (periode) yang lama pun begitu. Dalam periode tertentu," tandasnya. (fat)

Baca Juga:  Cari Solusi Kelangkaan Daging

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari