PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran penyeludupan barang ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan kembali berhasil diamankannya ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari sebuah kendaraan bermotor dengan nomor polisi BM 4146 TQ yang dikemudikan Mujiono, saat melintas di Jalan Lintas Timur simpang Kualo Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (6/11). Sedangkan 33 tim atau sebanyak 16.500 bungkus rokok merek Luffman dari Tembilahan-Inhil tersebut, rencananya akan diedarkan ke daerah Duri-Bengkalis.
"Alhamdulillah, kita menggagalkan penyeludupan belasan ribu rokok illegal tanpa cukai di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Saat ini, barang bukti beserta pengemudi kendaraan bermotor telah kita amankan," terang Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIk MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian SIk kepada Riau Pos, Kamis (7/11).
Diungkapkannya, penangkapan rokok produk Kota Batam Provinsi Kepri ini, berawal dari kecurigaan seorang personel Polres saat hendak berangkat dari rumah menuju Mapolres Pelalawan menggunakan sepeda motor, Rabu (6/11) pagi. Namun, saat berada di Jalan Lintas Timur tepatnya di simpang Kualo Kecamatan Pangkalan Kerinci, polisi tadi melihat satu unit kendaraan bermotor menuju arah Pekanbaru.
Saat berada di Jalan T Said Ja’affar petugas menghentikan laju kendaraan. Saat petugas memeriksa ditemukan 33 kardus (tim) atau sebanyak 16.500 bungkus rokok tanpa cukai.
Pengakuan pengemudi, rokok itu dibawa dari Tembilahan-Inhil dengan tujuan Duri-Bengkalis.
"Atas barang bukti tersebut, maka petugas menggiring Mujiono beserta barang bukti ribuang bungkus rokok tanpa pita cukai itu ke Mapolres Pelalawan guna proses pengusutan lebih lanjut," tutup Kapolres.(amn)
PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran penyeludupan barang ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan kembali berhasil diamankannya ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari sebuah kendaraan bermotor dengan nomor polisi BM 4146 TQ yang dikemudikan Mujiono, saat melintas di Jalan Lintas Timur simpang Kualo Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (6/11). Sedangkan 33 tim atau sebanyak 16.500 bungkus rokok merek Luffman dari Tembilahan-Inhil tersebut, rencananya akan diedarkan ke daerah Duri-Bengkalis.
"Alhamdulillah, kita menggagalkan penyeludupan belasan ribu rokok illegal tanpa cukai di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Saat ini, barang bukti beserta pengemudi kendaraan bermotor telah kita amankan," terang Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIk MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian SIk kepada Riau Pos, Kamis (7/11).
Diungkapkannya, penangkapan rokok produk Kota Batam Provinsi Kepri ini, berawal dari kecurigaan seorang personel Polres saat hendak berangkat dari rumah menuju Mapolres Pelalawan menggunakan sepeda motor, Rabu (6/11) pagi. Namun, saat berada di Jalan Lintas Timur tepatnya di simpang Kualo Kecamatan Pangkalan Kerinci, polisi tadi melihat satu unit kendaraan bermotor menuju arah Pekanbaru.
Saat berada di Jalan T Said Ja’affar petugas menghentikan laju kendaraan. Saat petugas memeriksa ditemukan 33 kardus (tim) atau sebanyak 16.500 bungkus rokok tanpa cukai.
Pengakuan pengemudi, rokok itu dibawa dari Tembilahan-Inhil dengan tujuan Duri-Bengkalis.
"Atas barang bukti tersebut, maka petugas menggiring Mujiono beserta barang bukti ribuang bungkus rokok tanpa pita cukai itu ke Mapolres Pelalawan guna proses pengusutan lebih lanjut," tutup Kapolres.(amn)