Sabtu, 23 Mei 2026
- Advertisement -

Amankan 16.500 Bungkus Rokok 

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran penyeludupan barang ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan kembali berhasil diamankannya ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari sebuah kendaraan bermotor  dengan nomor polisi BM 4146 TQ yang dikemudikan Mujiono, saat melintas di Jalan Lintas Timur simpang Kualo Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (6/11). Sedangkan 33 tim atau sebanyak 16.500 bungkus rokok merek Luffman dari Tembilahan-Inhil tersebut, rencananya akan diedarkan ke daerah Duri-Bengkalis.

"Alhamdulillah, kita  menggagalkan penyeludupan belasan ribu rokok illegal tanpa cukai di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Saat ini, barang bukti beserta pengemudi kendaraan bermotor  telah kita amankan," terang Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIk MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian SIk kepada Riau Pos, Kamis (7/11). 

Diungkapkannya, penangkapan rokok  produk Kota Batam Provinsi Kepri ini, berawal dari kecurigaan seorang personel Polres  saat hendak berangkat dari rumah menuju Mapolres Pelalawan menggunakan sepeda motor, Rabu (6/11) pagi. Namun, saat berada di Jalan Lintas Timur tepatnya di simpang Kualo Kecamatan Pangkalan Kerinci, polisi tadi melihat satu unit kendaraan bermotor  menuju arah Pekanbaru.

Saat berada di Jalan T Said Ja’affar  petugas menghentikan laju kendaraan. Saat petugas memeriksa  ditemukan  33 kardus (tim) atau sebanyak 16.500 bungkus rokok tanpa cukai. 

Pengakuan pengemudi, rokok  itu dibawa dari Tembilahan-Inhil dengan tujuan Duri-Bengkalis. 

"Atas barang bukti tersebut, maka petugas  menggiring Mujiono beserta barang bukti ribuang bungkus rokok tanpa pita cukai itu ke Mapolres Pelalawan guna proses pengusutan lebih lanjut," tutup Kapolres.(amn)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran penyeludupan barang ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan kembali berhasil diamankannya ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari sebuah kendaraan bermotor  dengan nomor polisi BM 4146 TQ yang dikemudikan Mujiono, saat melintas di Jalan Lintas Timur simpang Kualo Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (6/11). Sedangkan 33 tim atau sebanyak 16.500 bungkus rokok merek Luffman dari Tembilahan-Inhil tersebut, rencananya akan diedarkan ke daerah Duri-Bengkalis.

"Alhamdulillah, kita  menggagalkan penyeludupan belasan ribu rokok illegal tanpa cukai di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Saat ini, barang bukti beserta pengemudi kendaraan bermotor  telah kita amankan," terang Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIk MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian SIk kepada Riau Pos, Kamis (7/11). 

Diungkapkannya, penangkapan rokok  produk Kota Batam Provinsi Kepri ini, berawal dari kecurigaan seorang personel Polres  saat hendak berangkat dari rumah menuju Mapolres Pelalawan menggunakan sepeda motor, Rabu (6/11) pagi. Namun, saat berada di Jalan Lintas Timur tepatnya di simpang Kualo Kecamatan Pangkalan Kerinci, polisi tadi melihat satu unit kendaraan bermotor  menuju arah Pekanbaru.

Saat berada di Jalan T Said Ja’affar  petugas menghentikan laju kendaraan. Saat petugas memeriksa  ditemukan  33 kardus (tim) atau sebanyak 16.500 bungkus rokok tanpa cukai. 

Pengakuan pengemudi, rokok  itu dibawa dari Tembilahan-Inhil dengan tujuan Duri-Bengkalis. 

- Advertisement -

"Atas barang bukti tersebut, maka petugas  menggiring Mujiono beserta barang bukti ribuang bungkus rokok tanpa pita cukai itu ke Mapolres Pelalawan guna proses pengusutan lebih lanjut," tutup Kapolres.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Karbit Kelepus

Bona Malwal (2)

Pasangan Manipulatif

Ditabrak dari Belakang

Perlawanan

Salah Naik Mobil

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran penyeludupan barang ilegal di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan kembali berhasil diamankannya ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari sebuah kendaraan bermotor  dengan nomor polisi BM 4146 TQ yang dikemudikan Mujiono, saat melintas di Jalan Lintas Timur simpang Kualo Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (6/11). Sedangkan 33 tim atau sebanyak 16.500 bungkus rokok merek Luffman dari Tembilahan-Inhil tersebut, rencananya akan diedarkan ke daerah Duri-Bengkalis.

"Alhamdulillah, kita  menggagalkan penyeludupan belasan ribu rokok illegal tanpa cukai di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Saat ini, barang bukti beserta pengemudi kendaraan bermotor  telah kita amankan," terang Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIk MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian SIk kepada Riau Pos, Kamis (7/11). 

Diungkapkannya, penangkapan rokok  produk Kota Batam Provinsi Kepri ini, berawal dari kecurigaan seorang personel Polres  saat hendak berangkat dari rumah menuju Mapolres Pelalawan menggunakan sepeda motor, Rabu (6/11) pagi. Namun, saat berada di Jalan Lintas Timur tepatnya di simpang Kualo Kecamatan Pangkalan Kerinci, polisi tadi melihat satu unit kendaraan bermotor  menuju arah Pekanbaru.

Saat berada di Jalan T Said Ja’affar  petugas menghentikan laju kendaraan. Saat petugas memeriksa  ditemukan  33 kardus (tim) atau sebanyak 16.500 bungkus rokok tanpa cukai. 

Pengakuan pengemudi, rokok  itu dibawa dari Tembilahan-Inhil dengan tujuan Duri-Bengkalis. 

"Atas barang bukti tersebut, maka petugas  menggiring Mujiono beserta barang bukti ribuang bungkus rokok tanpa pita cukai itu ke Mapolres Pelalawan guna proses pengusutan lebih lanjut," tutup Kapolres.(amn)

Terbaru

Terpopuler

Karbit Kelepus

Bona Malwal (2)

Pasangan Manipulatif

Ditabrak dari Belakang

Perlawanan

Salah Naik Mobil

Trending Tags

Rubrik dicari