Sabtu, 9 November 2024

Pengacara Tomy Winata Terancam 2,8 Tahun Penjara

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal Chaniago menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10) pagi.

“(Terdakwa) dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Jaksa menjelaskan, perbuatan penganiayaan yang dilakukan Desrizal bermula pada saat sidang pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7). Duta Baskara dan Sunarso merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Perdata No. 223/2018 di PN Jakarta Pusat.

“Ketika terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim, karena tidak sesuai harapan terdakwa. Terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakan, melalui ikat pinggang, dilipat dan dipegang terdakwa,” ucap Permana.

Setelah itu, lanjut Permana, terdakwa dari tempat duduk kuasa hukum berjalan cepat mendekati meja majelis hakim serta mendekati posisi arah duduk saksi Sunarso. Lalu, menggunakan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso.

- Advertisement -
Baca Juga:  Menko Airlangga Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia dengan Bosnia

“Kemudian setelah itu terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara, dan dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkis dengan kiri,” urai Permana.

Setelah insiden itu, para pengunjung sidang dalam ruang sidang itu langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke luar ruang sidang Soebekti II. Atas perbuatan itu, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Akhirnya, terdakwa ditangkap untuk pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan terdakwa itu.

Selain melaporkan terdakwa kepada aparat kepolisian, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara membuat visum et repertum di Rumah Sakit Hermina, pada 19 Juli 2019.

Baca Juga:  Dana Pungutan Sawit Selayaknya untuk Petani

Hasil visum menunjukkan, Sunarso mengalami luka didahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul. Sedangkan, saksi Duta Baskara mengalami luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang Penganiayaan.

Sebelumnya, Desrizal sudah menunjuk Hamdan Zoelva, Januardi S. Haribowo, Atmajaya Salim, dan Tasman Gultom untuk mendampingi sebagai penasihat hukum di persidangan.

Hamdan Zoelva meminta agar majelis hakim melihat secara utuh kasus penganiayaan terhadap kedua saksi korban. Terutama alasan Desrizal melakukan penganiayaan yang dilakukan secara spontan.

“Insiden yang terjadi adalah spontanitas dan merupakan akumulasi kekecewaan terhadap Majelis Hakim. Karena memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan yang putusannya menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP),” kata Hamdan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal Chaniago menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10) pagi.

“(Terdakwa) dengan sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat.

Jaksa menjelaskan, perbuatan penganiayaan yang dilakukan Desrizal bermula pada saat sidang pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7). Duta Baskara dan Sunarso merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Perdata No. 223/2018 di PN Jakarta Pusat.

- Advertisement -

“Ketika terdakwa sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis hakim, karena tidak sesuai harapan terdakwa. Terdakwa melepaskan ikat pinggang yang dikenakan, melalui ikat pinggang, dilipat dan dipegang terdakwa,” ucap Permana.

Setelah itu, lanjut Permana, terdakwa dari tempat duduk kuasa hukum berjalan cepat mendekati meja majelis hakim serta mendekati posisi arah duduk saksi Sunarso. Lalu, menggunakan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai dahi kiri saksi Sunarso.

Baca Juga:  Wako Tinjau Seleksi Kompetensi PPPK

“Kemudian setelah itu terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara, dan dengan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi Duta Baskara dapat ditangkis dengan kiri,” urai Permana.

Setelah insiden itu, para pengunjung sidang dalam ruang sidang itu langsung mengamankan dan membawa terdakwa ke luar ruang sidang Soebekti II. Atas perbuatan itu, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Akhirnya, terdakwa ditangkap untuk pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan terdakwa itu.

Selain melaporkan terdakwa kepada aparat kepolisian, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara membuat visum et repertum di Rumah Sakit Hermina, pada 19 Juli 2019.

Baca Juga:  Hormati Proses Hukum, Siapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan

Hasil visum menunjukkan, Sunarso mengalami luka didahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat kekerasan benda tumpul. Sedangkan, saksi Duta Baskara mengalami luka memar di lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang Penganiayaan.

Sebelumnya, Desrizal sudah menunjuk Hamdan Zoelva, Januardi S. Haribowo, Atmajaya Salim, dan Tasman Gultom untuk mendampingi sebagai penasihat hukum di persidangan.

Hamdan Zoelva meminta agar majelis hakim melihat secara utuh kasus penganiayaan terhadap kedua saksi korban. Terutama alasan Desrizal melakukan penganiayaan yang dilakukan secara spontan.

“Insiden yang terjadi adalah spontanitas dan merupakan akumulasi kekecewaan terhadap Majelis Hakim. Karena memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan yang putusannya menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP),” kata Hamdan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari