JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aksi pengambilan paksa jenazah yang meninggal karena virus corona (Covid-19) kembali terjadi. Setelah sebelumnya terjadi di beberapa rumah sakit di Sulawesi, kali ini terulang di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Surabaya, Jawa Timur.
Situasi ini, bertentangan dengan Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang meminta jajarannya mencegah adanya kasus pengambilan paksa jenazah.
Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, akan meningkatkan penjagaan di rumah sakit rujukan Covid-19. Penjagaan bahkan akan diperkuat oleh jajaran TNI.
“Menjaga rumah sakit dengan patroli dan mendata pasien Covid, dan patroli dengan TNI,” kata Argo kepada Jawapos.com pada Rabu (8/7/2020).
Selain itu, Polri juga akan memberdayakan perangkat di daerah untuk memberikan edukasi terhadap warga sehingga warga paham terhadap risiko pengambilan paksa jenazah Covid-19.
Polri, kata Argo, juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memberdayakan sekuriti. Supaya mereka bisa mencegah adanya aksi pengambilan paksa.
“Yang paling akhir memproses pelaku pengambilan paksa jenazah,” jelas Argo.
Sebelumnya, sekelompok orang mengambil paksa jenazah di RS Paru Surabaya. Pasien telah terkonfimasi positif Covid-19. Selain di rumah sakit, insiden berlangsung di pemakaman Keputih. Mereka nekat membongkar peti yang akan dikuburkan petugas.
Sementara itu, pada Senin (6/7) malam, ratusan warga menggeruduk RSUD Kota Mataram. Mereka datang menuntut agar pihak rumah sakit membolehkan jenazah perempuan 47 tahun berinisial M, Warga Dusun Erat Mate, Mekar Sari, Gunung Sari, Lombok Barat, dibawa pulang keluarga.
Ny M dinyatakan meninggal sekitar pukul 16.00 Wita. Satu jam kemudian, hasil uji laboratorium sampel swab yang telah diambil pada 4 Juli keluar. Ny M dipastikan telah terinfeksi Covid-19.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun