Senin, 29 Juni 2026
- Advertisement -

Disuntik, Batalkah Puasa?

Assalamualaikum Ustaz.  Orang tua saya sedang sakit, tapi masih sanggup untuk berpuasa. Saya membawa orang tua saya itu ke dokter untuk berobat. Dokter mengatakan orang tuan saya itu disuntik. Apa hukumnya Ustaz? Terima kasih atas jawaban ustaz.

Dari Ibrahim di Teratak Buluh.

Jawaban:
Wa’alaikumusalam. Terima kasih Ustaz ucapkan kepada Pak Ibrahim. Ustaz akan menjawab pertanyaan Bapak dalam padangan Fiqh, semoga jawaban ini dapat memuaskan Bapak. Dalam pandangan Fiqh ada dua jenis suntikan yang dilakukan oleh orang yaitu suntik untuk kepentingan kesehatan dan suntik dengan tujuan menghilang lemas dan keletihan akibat puasa.

Suntik yang dilakukan untuk kepentingan pengobatan seperti demam, panas dan lain-lain , dan tidak dilakukan pada rongga badan yang terbuka, adalah boleh. Yusuf Al-Qaradawi, dalam al- fatawa, menjelaskan, hukumnya suntikan  untuk keperluan pengobatan  perubatan adalah boleh, namun kalau suntikan itu dilakukan untuk menghindarkan diri kelelahan dan keletihan (lapar, haus dll ) tidak dibenarkan dalam Islam.

Baca Juga:  Sekolah Tak Boleh Paksakan Tatap Muka

Lembaga Majma’  Fiqh Saudi Arabiyah berpendapat. “Suntik atau infus yang ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia, disepakati para ulama kontemporer, hukumnya tidak membatalkan puasa, karena pada dasarnya puasa itu adalah sah , sampai ada alasan kuat yang menyatakan pembatalannya.  Suntik  tidak termasuk makan dan minum dan juga tidak mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum, maka tidak bisa dianggap sama dengan makan dan minum sehingga suntik tersebut tidak membatalkan puasa. Sedangkan suntik atau infus  yang ditujukan untuk menguatkan badan atau sebagai pengganti makan saat pasien tidak diperkenankan mengkonsumsi makanan, para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak?.

Baca Juga:  Keripik Kentang Dumai Dipasarkan hingga Jakarta

Lembaga Majma’ Fiqh Saudi Arabiyah mengatakan, bahwa suntik seperti itu membatalkan puasa. Alasannya, bahwa suntik seperti itu mempunyai kemiripan dengan makan dan minum dan mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum.  Syekh Muhammad Bakhit dan Sayyid Sabiq, mengatakan, suntik seperti itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, suntik seperti itu tidak memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Suntik yang membatalkan puasa kalau memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Titik perbedaan kedua pendapat, pada apakah dianggap membatalkan puasa itu masuknya sesuatu ke dalam lambung manusia, ataukah ketika masuknya suatu zat menyebabkan kuat.***

Assalamualaikum Ustaz.  Orang tua saya sedang sakit, tapi masih sanggup untuk berpuasa. Saya membawa orang tua saya itu ke dokter untuk berobat. Dokter mengatakan orang tuan saya itu disuntik. Apa hukumnya Ustaz? Terima kasih atas jawaban ustaz.

Dari Ibrahim di Teratak Buluh.

Jawaban:
Wa’alaikumusalam. Terima kasih Ustaz ucapkan kepada Pak Ibrahim. Ustaz akan menjawab pertanyaan Bapak dalam padangan Fiqh, semoga jawaban ini dapat memuaskan Bapak. Dalam pandangan Fiqh ada dua jenis suntikan yang dilakukan oleh orang yaitu suntik untuk kepentingan kesehatan dan suntik dengan tujuan menghilang lemas dan keletihan akibat puasa.

Suntik yang dilakukan untuk kepentingan pengobatan seperti demam, panas dan lain-lain , dan tidak dilakukan pada rongga badan yang terbuka, adalah boleh. Yusuf Al-Qaradawi, dalam al- fatawa, menjelaskan, hukumnya suntikan  untuk keperluan pengobatan  perubatan adalah boleh, namun kalau suntikan itu dilakukan untuk menghindarkan diri kelelahan dan keletihan (lapar, haus dll ) tidak dibenarkan dalam Islam.

Baca Juga:  Sekolah Tak Boleh Paksakan Tatap Muka

Lembaga Majma’  Fiqh Saudi Arabiyah berpendapat. “Suntik atau infus yang ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia, disepakati para ulama kontemporer, hukumnya tidak membatalkan puasa, karena pada dasarnya puasa itu adalah sah , sampai ada alasan kuat yang menyatakan pembatalannya.  Suntik  tidak termasuk makan dan minum dan juga tidak mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum, maka tidak bisa dianggap sama dengan makan dan minum sehingga suntik tersebut tidak membatalkan puasa. Sedangkan suntik atau infus  yang ditujukan untuk menguatkan badan atau sebagai pengganti makan saat pasien tidak diperkenankan mengkonsumsi makanan, para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak?.

- Advertisement -
Baca Juga:  KontraS Temukan 5 Kejanggalan Baku Tembak Ajudan Ferdy Sambo

Lembaga Majma’ Fiqh Saudi Arabiyah mengatakan, bahwa suntik seperti itu membatalkan puasa. Alasannya, bahwa suntik seperti itu mempunyai kemiripan dengan makan dan minum dan mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum.  Syekh Muhammad Bakhit dan Sayyid Sabiq, mengatakan, suntik seperti itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, suntik seperti itu tidak memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Suntik yang membatalkan puasa kalau memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Titik perbedaan kedua pendapat, pada apakah dianggap membatalkan puasa itu masuknya sesuatu ke dalam lambung manusia, ataukah ketika masuknya suatu zat menyebabkan kuat.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Assalamualaikum Ustaz.  Orang tua saya sedang sakit, tapi masih sanggup untuk berpuasa. Saya membawa orang tua saya itu ke dokter untuk berobat. Dokter mengatakan orang tuan saya itu disuntik. Apa hukumnya Ustaz? Terima kasih atas jawaban ustaz.

Dari Ibrahim di Teratak Buluh.

Jawaban:
Wa’alaikumusalam. Terima kasih Ustaz ucapkan kepada Pak Ibrahim. Ustaz akan menjawab pertanyaan Bapak dalam padangan Fiqh, semoga jawaban ini dapat memuaskan Bapak. Dalam pandangan Fiqh ada dua jenis suntikan yang dilakukan oleh orang yaitu suntik untuk kepentingan kesehatan dan suntik dengan tujuan menghilang lemas dan keletihan akibat puasa.

Suntik yang dilakukan untuk kepentingan pengobatan seperti demam, panas dan lain-lain , dan tidak dilakukan pada rongga badan yang terbuka, adalah boleh. Yusuf Al-Qaradawi, dalam al- fatawa, menjelaskan, hukumnya suntikan  untuk keperluan pengobatan  perubatan adalah boleh, namun kalau suntikan itu dilakukan untuk menghindarkan diri kelelahan dan keletihan (lapar, haus dll ) tidak dibenarkan dalam Islam.

Baca Juga:  Dana Terbatas, Dibangun dengan Bergotong-royong

Lembaga Majma’  Fiqh Saudi Arabiyah berpendapat. “Suntik atau infus yang ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia, disepakati para ulama kontemporer, hukumnya tidak membatalkan puasa, karena pada dasarnya puasa itu adalah sah , sampai ada alasan kuat yang menyatakan pembatalannya.  Suntik  tidak termasuk makan dan minum dan juga tidak mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum, maka tidak bisa dianggap sama dengan makan dan minum sehingga suntik tersebut tidak membatalkan puasa. Sedangkan suntik atau infus  yang ditujukan untuk menguatkan badan atau sebagai pengganti makan saat pasien tidak diperkenankan mengkonsumsi makanan, para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak?.

Baca Juga:  Keripik Kentang Dumai Dipasarkan hingga Jakarta

Lembaga Majma’ Fiqh Saudi Arabiyah mengatakan, bahwa suntik seperti itu membatalkan puasa. Alasannya, bahwa suntik seperti itu mempunyai kemiripan dengan makan dan minum dan mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum.  Syekh Muhammad Bakhit dan Sayyid Sabiq, mengatakan, suntik seperti itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, suntik seperti itu tidak memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Suntik yang membatalkan puasa kalau memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Titik perbedaan kedua pendapat, pada apakah dianggap membatalkan puasa itu masuknya sesuatu ke dalam lambung manusia, ataukah ketika masuknya suatu zat menyebabkan kuat.***

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari