Assalamualaikum Ustaz. Orang tua saya sedang sakit, tapi masih sanggup untuk berpuasa. Saya membawa orang tua saya itu ke dokter untuk berobat. Dokter mengatakan orang tuan saya itu disuntik. Apa hukumnya Ustaz? Terima kasih atas jawaban ustaz.
Dari Ibrahim di Teratak Buluh.
Jawaban:
Wa’alaikumusalam. Terima kasih Ustaz ucapkan kepada Pak Ibrahim. Ustaz akan menjawab pertanyaan Bapak dalam padangan Fiqh, semoga jawaban ini dapat memuaskan Bapak. Dalam pandangan Fiqh ada dua jenis suntikan yang dilakukan oleh orang yaitu suntik untuk kepentingan kesehatan dan suntik dengan tujuan menghilang lemas dan keletihan akibat puasa.
Suntik yang dilakukan untuk kepentingan pengobatan seperti demam, panas dan lain-lain , dan tidak dilakukan pada rongga badan yang terbuka, adalah boleh. Yusuf Al-Qaradawi, dalam al- fatawa, menjelaskan, hukumnya suntikan untuk keperluan pengobatan perubatan adalah boleh, namun kalau suntikan itu dilakukan untuk menghindarkan diri kelelahan dan keletihan (lapar, haus dll ) tidak dibenarkan dalam Islam.
Lembaga Majma’ Fiqh Saudi Arabiyah berpendapat. “Suntik atau infus yang ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia, disepakati para ulama kontemporer, hukumnya tidak membatalkan puasa, karena pada dasarnya puasa itu adalah sah , sampai ada alasan kuat yang menyatakan pembatalannya. Suntik tidak termasuk makan dan minum dan juga tidak mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum, maka tidak bisa dianggap sama dengan makan dan minum sehingga suntik tersebut tidak membatalkan puasa. Sedangkan suntik atau infus yang ditujukan untuk menguatkan badan atau sebagai pengganti makan saat pasien tidak diperkenankan mengkonsumsi makanan, para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak?.
Lembaga Majma’ Fiqh Saudi Arabiyah mengatakan, bahwa suntik seperti itu membatalkan puasa. Alasannya, bahwa suntik seperti itu mempunyai kemiripan dengan makan dan minum dan mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum. Syekh Muhammad Bakhit dan Sayyid Sabiq, mengatakan, suntik seperti itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, suntik seperti itu tidak memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Suntik yang membatalkan puasa kalau memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Titik perbedaan kedua pendapat, pada apakah dianggap membatalkan puasa itu masuknya sesuatu ke dalam lambung manusia, ataukah ketika masuknya suatu zat menyebabkan kuat.***
Assalamualaikum Ustaz. Orang tua saya sedang sakit, tapi masih sanggup untuk berpuasa. Saya membawa orang tua saya itu ke dokter untuk berobat. Dokter mengatakan orang tuan saya itu disuntik. Apa hukumnya Ustaz? Terima kasih atas jawaban ustaz.
Dari Ibrahim di Teratak Buluh.
- Advertisement -
Jawaban:
Wa’alaikumusalam. Terima kasih Ustaz ucapkan kepada Pak Ibrahim. Ustaz akan menjawab pertanyaan Bapak dalam padangan Fiqh, semoga jawaban ini dapat memuaskan Bapak. Dalam pandangan Fiqh ada dua jenis suntikan yang dilakukan oleh orang yaitu suntik untuk kepentingan kesehatan dan suntik dengan tujuan menghilang lemas dan keletihan akibat puasa.
Suntik yang dilakukan untuk kepentingan pengobatan seperti demam, panas dan lain-lain , dan tidak dilakukan pada rongga badan yang terbuka, adalah boleh. Yusuf Al-Qaradawi, dalam al- fatawa, menjelaskan, hukumnya suntikan untuk keperluan pengobatan perubatan adalah boleh, namun kalau suntikan itu dilakukan untuk menghindarkan diri kelelahan dan keletihan (lapar, haus dll ) tidak dibenarkan dalam Islam.
- Advertisement -
Lembaga Majma’ Fiqh Saudi Arabiyah berpendapat. “Suntik atau infus yang ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia, disepakati para ulama kontemporer, hukumnya tidak membatalkan puasa, karena pada dasarnya puasa itu adalah sah , sampai ada alasan kuat yang menyatakan pembatalannya. Suntik tidak termasuk makan dan minum dan juga tidak mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum, maka tidak bisa dianggap sama dengan makan dan minum sehingga suntik tersebut tidak membatalkan puasa. Sedangkan suntik atau infus yang ditujukan untuk menguatkan badan atau sebagai pengganti makan saat pasien tidak diperkenankan mengkonsumsi makanan, para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak?.
Lembaga Majma’ Fiqh Saudi Arabiyah mengatakan, bahwa suntik seperti itu membatalkan puasa. Alasannya, bahwa suntik seperti itu mempunyai kemiripan dengan makan dan minum dan mempunyai tujuan yang sama dengan makan dan minum. Syekh Muhammad Bakhit dan Sayyid Sabiq, mengatakan, suntik seperti itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, suntik seperti itu tidak memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Suntik yang membatalkan puasa kalau memasukkan sesuatu ke dalam lambung manusia. Titik perbedaan kedua pendapat, pada apakah dianggap membatalkan puasa itu masuknya sesuatu ke dalam lambung manusia, ataukah ketika masuknya suatu zat menyebabkan kuat.***