JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di 4 kawasan aglomerasi utama di Indonesia yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bandung Raya dan Bali ke level 3 pada evaluasi mingguan PPKM, kemarin (7/2).
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Teknis pelaksanaan secara detail akan diatur dalam Inmendagri yang telah diterbitkan. "Khusus untuk Provinsi Bali, dinaikkan ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap terus meningkat," kata Luhut, kemarin (7/2).
Luhut menyebut meskipun tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia meningkat sangat pesat, secara umum dampak terhadap rumah sakit dan kematian secara keseluruhan relatif masih lebih kecil dibandingkan dengan gelombang Delta.
Ia mencontohkan kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten meningkat sangat pesat namun angka perawatan rumah sakit dan kematian masih relatif rendah dan lebih kecil dibandingkan gelombang delta.
"Namun khusus Provinsi Bali, perlu perhatian khusus karena terdapat tren penambahan kasus sudah melebihi puncak gelombang delta dan angka keterisian rumah sakit juga meningkat," jelas Luhut.
Mantan Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa 65 persen pasien yang dirawat saat ini masuk kategori ringan atau tanpa gejala. Sementara dari 356 pasien yang meninggal per 7 Februari, 42 persen memiliki Komorbid, 44 persen adalah lansia dan 69 persen belum divaksinasi lengkap. "Kelompok komorbid seperti hipertensi, diabetes dan komplikasi perlu mendapatkan perhatian khusus," tutur Luhut.
Dalam waktu dekat kata Luhut pemerintah akan melakukan kebijakan-kebijakan proteksi untuk para kelompok rentan tersebut, terutama para lansia yang belum divaksinasi lengkap.
PPKM Level 3 akan dilaksanakan dengan sesuai asesmen situasi yang selama ini telah dijalankan. Dengan beberapa penyesuaian untuk menghadapi karakteristik penyebaran Omicron. Terutama untuk kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.
Penyesuaian PPKM Level 3
Industri orientasi eEkspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen , jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan telah divaksin lengkap dengan penggunaan PeduliLindungi. Sementara supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Demikian juga pusat perbelanjaan atau mal boleh buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen pengunjung. Anak kurang dari 12 tahun boleh berkunjung jika sudah divaksin minimal dosis pertama. Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan boleh dibuka, maksimal 35 persen kapasitas. Anak dibawah 12 tahun juga minimal sudah divaksin dosis pertama.
Warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00. Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.
Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.
Luhut melanjutkan bahwa pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit dan kelompok rentan dengan mendorong percepatan vaksinasi, terutama dosis 2 untuk para lansia, dan kelompok rentan yang lain. Pemerintah juga menyediakan vaksin booster yang cukup untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Kemudian meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, termasuk tenaga kesehatan, obat-obatan dan menaikkan jumlah bed yang dikonversi untuk Covid-19. Kemudian mengaktifkan fasilitas-fasilitas isolasi terpusat untuk merawat pasien OTG dan gejala ringan sehingga tidak membebani rumah sakit.