JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aktris sensasional Nikita Mirzani telah resmi bercerai dari Dipo Latief. Dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dipo Latief diwajibkan memberi nafkah Rp 10 juta per bulan.
"Cuma beda empat juta dengan Sajad Ukra, Dipo Latief sepuluh (juta)," kata Nikita Mirzani usai menjalani sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Pemain film Nenek Gayung itu menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil diskusi hakim. Bukan atas kemauan dirinya.
"Itu sudah hasil dari rembukan hakim. Niki tidak pernah meminta nominal berapa pun itu terserah saja. Dapat syukur, enggak dapat ya terserah," jelasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani resmi bercerai dengan Dipo Latief. Hal tersebut menyusul hasil sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Dalam sidang tersebut segala gugatan isbat nikah dan gugatan cerai Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief dikabulkan. Artinya, pernikahan keduanya resmi tercatat secara agama dan negara yang dilakukan 2018 lalu. (mg3/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aktris sensasional Nikita Mirzani telah resmi bercerai dari Dipo Latief. Dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dipo Latief diwajibkan memberi nafkah Rp 10 juta per bulan.
"Cuma beda empat juta dengan Sajad Ukra, Dipo Latief sepuluh (juta)," kata Nikita Mirzani usai menjalani sidang isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/10).
- Advertisement -
Pemain film Nenek Gayung itu menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil diskusi hakim. Bukan atas kemauan dirinya.
"Itu sudah hasil dari rembukan hakim. Niki tidak pernah meminta nominal berapa pun itu terserah saja. Dapat syukur, enggak dapat ya terserah," jelasnya.
- Advertisement -
Diketahui, Nikita Mirzani resmi bercerai dengan Dipo Latief. Hal tersebut menyusul hasil sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Dalam sidang tersebut segala gugatan isbat nikah dan gugatan cerai Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief dikabulkan. Artinya, pernikahan keduanya resmi tercatat secara agama dan negara yang dilakukan 2018 lalu. (mg3/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal