Sabtu, 13 September 2025
spot_img

Letkol Rully Arifian Jabat Komandan Grup D Paspampres

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan sejumlah rotasi terhadap jajarannya. Salah satu yang mendapat promosi jabatan, adalah mantan Komandan Batalyon (Danyon) Paskhas 462, Letkol Pas Rully Arifian. 

Dia di promosikan menjabat Komandan Grup D Paspampres. Adapun serah terima jabatan dipimpin langsung Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto, Selasa (6/7/2021). Selain sertijab, Mayjen Agus juga memimpin acara penyerahan jabatan asisten logistik serta asisten personel pada grup D Paspampres. 

Termasuk juga pelaksanaan tradisi pengukuhan dan pelepasan sejumlah pamen.

Usai sertijab, Rully kepada Riau Pos mengaku sangat bersyukur atas jabatan baru yang kini di emban. Menurut dia, jabatan merupakan sebuah amanah yang wajib dilaksanakan sebaiknya. 

Baca Juga:  KSAD Kerahkan Personel Bantu Semprot Disinfektan

Selaku Abdi Negara, Rully mengatakan bakal mendedikasikan diri dengan sebaik mungkin dalam setiap tugas yang di amanahkan terhadap dirinya.

“Alhamdulillah, doakan bisa bekerja dengan maksimal. Sebagai seorang prajurit tentunya harus siap dengan segala tugas yang di berikan. Mohon doanya,” ujar Rully.

Diketahui sebelumnya, Letkol Pas Rully Arifian sempat beberapa kali menjabat di Batalyon Paskhas 462 Pekanbaru. Terakhir, ia di kukuhkan sebagai Danyon Paskhas 462 pada 3 Mei 2016. Saat itu ia masih berpangkat mayor. 

Selanjutnya, Rully sempat menjabat beberapa posisi strategis hingga saat ini di amanahkan menjabat Dan Grup D Paspampres. 

Dimana, Grup D Paspampres sendiri merupakan satuan jajaran Paspampres, yang memiliki tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. 

Baca Juga:  Taja Penghargaan Karya Jurnalistik, Gojek Gandeng AJI Indonesia

Pembentukan Grup D Paspampres sendiri didasari Perpres No.59/2013 yang ditindak lanjuti oleh Mabes TNI dengan dikeluarkan Peraturan Panglima TNI No.27/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan sejumlah rotasi terhadap jajarannya. Salah satu yang mendapat promosi jabatan, adalah mantan Komandan Batalyon (Danyon) Paskhas 462, Letkol Pas Rully Arifian. 

Dia di promosikan menjabat Komandan Grup D Paspampres. Adapun serah terima jabatan dipimpin langsung Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto, Selasa (6/7/2021). Selain sertijab, Mayjen Agus juga memimpin acara penyerahan jabatan asisten logistik serta asisten personel pada grup D Paspampres. 

Termasuk juga pelaksanaan tradisi pengukuhan dan pelepasan sejumlah pamen.

- Advertisement -

Usai sertijab, Rully kepada Riau Pos mengaku sangat bersyukur atas jabatan baru yang kini di emban. Menurut dia, jabatan merupakan sebuah amanah yang wajib dilaksanakan sebaiknya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Terkait Batalnya Keberangkatan Haji, PBNU Minta Warga Sabar 

Selaku Abdi Negara, Rully mengatakan bakal mendedikasikan diri dengan sebaik mungkin dalam setiap tugas yang di amanahkan terhadap dirinya.

“Alhamdulillah, doakan bisa bekerja dengan maksimal. Sebagai seorang prajurit tentunya harus siap dengan segala tugas yang di berikan. Mohon doanya,” ujar Rully.

Diketahui sebelumnya, Letkol Pas Rully Arifian sempat beberapa kali menjabat di Batalyon Paskhas 462 Pekanbaru. Terakhir, ia di kukuhkan sebagai Danyon Paskhas 462 pada 3 Mei 2016. Saat itu ia masih berpangkat mayor. 

Selanjutnya, Rully sempat menjabat beberapa posisi strategis hingga saat ini di amanahkan menjabat Dan Grup D Paspampres. 

Dimana, Grup D Paspampres sendiri merupakan satuan jajaran Paspampres, yang memiliki tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. 

Baca Juga:  Taja Penghargaan Karya Jurnalistik, Gojek Gandeng AJI Indonesia

Pembentukan Grup D Paspampres sendiri didasari Perpres No.59/2013 yang ditindak lanjuti oleh Mabes TNI dengan dikeluarkan Peraturan Panglima TNI No.27/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan sejumlah rotasi terhadap jajarannya. Salah satu yang mendapat promosi jabatan, adalah mantan Komandan Batalyon (Danyon) Paskhas 462, Letkol Pas Rully Arifian. 

Dia di promosikan menjabat Komandan Grup D Paspampres. Adapun serah terima jabatan dipimpin langsung Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto, Selasa (6/7/2021). Selain sertijab, Mayjen Agus juga memimpin acara penyerahan jabatan asisten logistik serta asisten personel pada grup D Paspampres. 

Termasuk juga pelaksanaan tradisi pengukuhan dan pelepasan sejumlah pamen.

Usai sertijab, Rully kepada Riau Pos mengaku sangat bersyukur atas jabatan baru yang kini di emban. Menurut dia, jabatan merupakan sebuah amanah yang wajib dilaksanakan sebaiknya. 

Baca Juga:  Trump Ditekan Tokoh-Tokoh Republik agar Akui Kemenangan Biden

Selaku Abdi Negara, Rully mengatakan bakal mendedikasikan diri dengan sebaik mungkin dalam setiap tugas yang di amanahkan terhadap dirinya.

“Alhamdulillah, doakan bisa bekerja dengan maksimal. Sebagai seorang prajurit tentunya harus siap dengan segala tugas yang di berikan. Mohon doanya,” ujar Rully.

Diketahui sebelumnya, Letkol Pas Rully Arifian sempat beberapa kali menjabat di Batalyon Paskhas 462 Pekanbaru. Terakhir, ia di kukuhkan sebagai Danyon Paskhas 462 pada 3 Mei 2016. Saat itu ia masih berpangkat mayor. 

Selanjutnya, Rully sempat menjabat beberapa posisi strategis hingga saat ini di amanahkan menjabat Dan Grup D Paspampres. 

Dimana, Grup D Paspampres sendiri merupakan satuan jajaran Paspampres, yang memiliki tugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. 

Baca Juga:  Taja Penghargaan Karya Jurnalistik, Gojek Gandeng AJI Indonesia

Pembentukan Grup D Paspampres sendiri didasari Perpres No.59/2013 yang ditindak lanjuti oleh Mabes TNI dengan dikeluarkan Peraturan Panglima TNI No.27/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari