JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan memperpanjang liburan sekolah di momen libur Idulfitri.
Para siswa seharusnya sudah masuk sekolah dengan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) pada 9 Mei. Namun dengan adanya penpanjangan liburan selama 3 hari, maka jadwal masuk sekolah siswa berubah ke tanggal 12 Mei 2022 mendatang.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto dalam keterangannya mengungkapkan, pihaknya memperpanjang liburan sekolah selama 3 hari di momen Idulfitri dengan alasan untuk mempermudah proses rekayasa lalu lintas supaya tidak terjadi kemacetan parah saat arus balik libur Idulfitri 2022.
“Kemendikbudristek menanggapi secara positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, terutama di kawasan Jabodetabek,” kata Anang Ristanto dalam keterangannya.
Selain berkoordinasi dengan dengan Kemenhub, dalam mengeluarkan kebijakan ini Kemendikbudristek juga melakukan koordinasi pemerintah di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari sampai 12 Mei 2022.
Setelah itu, pemerintah dari tiga provinsi tersebut kemudian berkoordinasi dengan pemerintah tingkat kabupaten/kota di wilayahnya untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut. Sehingga sampai ke lembaga-lembaga pendidikan, baik negeri ataupun swasta.
Keputusan Kemendikbudristek ini telah disosialisasikan oleh tiga provinsi di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Provinsi Banten,H. Tabrani, misalnya. Dia sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada kepala sekolah tingkat SMA, SMK, SKH Negeri dan sekolah swasta di wilayah Provinsi Banten.
“Selamat Hari raya Idulfitri 1443 H, mohon maaf lahir dan batin. Dengan ini disampaikan bahwa, berdasarkan arahan Dirjen Paud Dikdasmen (Pak Jemari melalui telepon, red) bahwa masuk sekolah, setelah libur Idulfitri, semula dijadwalkan 9 Mei 2022, diundur menjadi 12 Mei 2022,” kata Tabrani dalam suratnya.
Dia melanjutkan, perpanjangan masa liburan sekolah ini juga berlaku untuk seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di wilayah Provinsi Banten.
“Ini dilakukan setelah Kementrian Pendidikan melakukan rapat koordinasi dengan Kementrian Perhubungan untuk mengantisipasi kepadatan arus balik,” lanjutnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
///